Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa orang yang meninggal dalam keadaan berihram (muhrim) tetap dimandikan dan dikafani, tetapi tidak boleh ditutup kepalanya dan tidak boleh diberi wangi-wangian, karena ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah. Imam Ahmad bin Hanbal menyebutkan lima hukum (sunan) yang dapat diambil dari hadits ini, termasuk jumlah kain kafan dan penggunaan daun bidara dalam memandikan jenazah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama — diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Jenazah, Bab Orang yang Berihram yang Meninggal:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ، أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، حَدَّثَنِي عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ أُتِيَ النَّبِيُّ ﷺ بِرَجُلٍ وَقَصَتْهُ رَاحِلَتُهُ فَمَاتَ وَهُوَ مُحْرِمٌ فَقَالَ " كَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْهِ وَاغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَلاَ تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ فَإِنَّ اللَّهَ يَبْعَثُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُلَبِّي "
Terjemahan: "Kafani dia dengan dua pakaiannya, mandikan dia dengan air dan daun bidara, dan jangan tutup kepalanya, karena Allah akan membangkitkannya pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah."
Hadits pendukung — dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, Nabi ﷺ juga bersabda tentang mayit muhrim:
لَا تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ وَلَا تُقَرِّبُوهُ طِيبًا فَإِنَّهُ يُبْعَثُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا
Terjemahan: "Jangan tutup kepalanya dan jangan dekatkan wangi-wangian kepadanya, karena ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah."
Ayat terkait tentang talbiyah — QS. Al-Baqarah [2]: 198:
فَإِذَا أَفَضْتُم مِّنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِندَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ ۖ وَاذْكُرُوهُ كَمَا هَدَاكُمْ وَإِن كُنتُم مِّن قَبْلِهِ لَمِنَ الضَّالِّينَ
Terjemahan: "Maka apabila kamu bertolak dari 'Arafah, berzikirlah kepada Allah di Masy'aril Haram. Dan berzikirlah kepada-Nya sebagaimana Dia telah memberi petunjuk kepadamu, dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat."
Kaitan ulama:
- Imam Ahmad bin Hanbal — sebagaimana dinukil Abu Dawud, beliau menyimpulkan lima sunnah dari hadits ini.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa illah (sebab hukum) larangan menutup kepala dan memberi wangi adalah karena mayit akan dibangkitkan dalam keadaan talbiyah.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa mayit muhrim tetap dimandikan dan dikafani, hanya saja tidak diberi wangi dan tidak ditutup kepala (bagi laki-laki) serta tidak ditutup wajah (bagi perempuan menurut pendapat yang kuat).
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa ini termasuk kekhususan hukum jenazah muhrim.
Penjelasan Rinci
Konteks hadits: Seorang lelaki sedang berihram (muhrim) untuk haji atau umrah, lalu untanya menginjak atau menjatuhkannya hingga lehernya patah dan ia meninggal. Nabi ﷺ kemudian memerintahkan cara mengurus jenazahnya dengan aturan khusus yang berbeda dari jenazah biasa.
Lima sunnah menurut Imam Ahmad bin Hanbal (sebagaimana dinukil Imam Abu Dawud):
- Mayit dikafani dengan dua kain — "كَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْهِ" menunjukkan bahwa minimal dua lapis kain kafan itu sah, meskipun jumlah yang lebih sempurna adalah tiga lapis bagi laki-laki (sebagaimana hadits Aisyah dalam Bukhari-Muslim tentang kafan Nabi ﷺ).
- Menggunakan daun bidara (sidr) dalam memandikan — "وَاغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ" menunjukkan disunnahkannya mencampur air dengan daun bidara pada setiap kali memandikan, sebagaimana yang dilakukan terhadap jenazah putri Nabi ﷺ.
- Tidak menutup kepala mayit muhrim — "وَلاَ تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ" karena ia akan dibangkitkan dalam keadaan talbiyah.
- Tidak mendekatkan wangi-wangian — "وَلاَ تُقَرِّبُوهُ طِيبًا" karena wangi-wangian termasuk larangan saat ihram.
- Kafan diambil dari seluruh harta mayit — "وَكَانَ الْكَفَنُ مِنْ جَمِيعِ الْمَالِ" yaitu biaya kafan diambil dari pokok harta mayit, bukan dari sepertiga wasiat, karena kafan adalah kebutuhan pokok jenazah.
Perbedaan pendapat ulama daftar:
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa mayit muhrim tetap dimandikan dengan air dan sidr, tidak diberi wangi, dan tidak ditutup kepala (laki-laki) atau wajah (perempuan).
- Imam Abu Hanifah berpendapat serupa dalam hal tidak menutup kepala dan tidak memberi wangi, namun dalam beberapa riwayat beliau membolehkan menutup wajah perempuan muhrim yang meninggal.
- Imam Malik berpendapat bahwa mayit muhrim diperlakukan seperti mayit biasa kecuali dalam hal wangi-wangian dan penutup kepala.
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas) yang berpegang pada zhahir hadits: tidak ditutup kepala bagi laki-laki muhrim, tidak diberi wangi, karena illah yang disebutkan Nabi ﷺ secara tegas: "فَإِنَّ اللَّهَ يَبْعَثُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُلَبِّي".
Faedah tambahan dari Ibnu Hajar dan an-Nawawi:
- Hikmah larangan ini adalah penghormatan terhadap keadaan ihram yang akan tetap melekat pada mayit hingga hari kiamat.
- Ini menunjukkan bahwa hukum-hukum syariat berlaku bahkan setelah kematian dalam hal tertentu.
- Menunjukkan bahwa talbiyah adalah syiar ihram yang sangat agung.
Story Telling
Dikisahkan bahwa seorang lelaki dari kalangan sahabat sedang menunaikan haji bersama Nabi ﷺ. Ketika berada di tengah perjalanan, tiba-tiba untanya tersentak dan menginjak tubuhnya hingga ia terjatuh dan lehernya patah, lalu ia meninggal dalam keadaan masih mengenakan pakaian ihram.
Para sahabat pun kebingungan: apakah ia dimandikan seperti jenazah biasa? Apakah kepalanya ditutup? Apakah boleh diberi wangi-wangian? Mereka lalu membawa jenazah itu kepada Nabi ﷺ dan menceritakan kejadiannya.
Nabi ﷺ dengan tenang dan penuh hikmah bersabda: "Mandikan dia dengan air dan daun bidara, kafani dia dengan dua pakaiannya, jangan tutup kepalanya, dan jangan dekatkan wangi-wangian kepadanya. Sesungguhnya Allah akan membangkitkannya pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah."
Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma — yang meriwayatkan hadits ini — memahami betul makna sabda Nabi ﷺ tersebut, sehingga para ulama setelahnya menjadikan hadits ini sebagai dalil utama dalam bab jenazah muhrim. (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, dan disepakati maknanya oleh Bukhari-Muslim dari jalur lain).
Hikmah: Betapa agungnya syiar ihram, sampai-sampai seorang yang meninggal dalam keadaan muhrim akan dibangkitkan dengan talbiyah di hari kiamat. Ini mengajarkan kita untuk menghormati syiar-syiar Allah, sebagaimana firman-Nya: "Dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati." (QS. Al-Hajj [22]: 32).
Kesimpulan Praktis
- Mayit muhrim tetap dimandikan dengan air yang dicampur daun bidara, sebagaimana jenazah biasa.
- Dikafani minimal dua lapis kain, dan biaya kafan diambil dari seluruh harta mayit.
- Tidak ditutup kepalanya (bagi laki-laki muhrim) dan tidak ditutup wajahnya (bagi perempuan muhrim menurut pendapat yang kuat).
- Tidak diberi wangi-wangian pada badan maupun kain kafannya.
- Hikmahnya adalah karena mayit tersebut akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah, sebagai penghormatan terhadap syiar ihram.
- Bagi jenazah biasa (bukan muhrim), disunnahkan dikafani tiga lapis bagi laki-laki, diberi wangi-wangian, dan ditutup seluruh tubuhnya termasuk kepala dan wajah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.