Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 3194 tentang Posisi imam saat shalat jenazah laki-laki dan perempuan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tata cara shalat jenazah yang dicontohkan Nabi ﷺ dan dipraktikkan oleh sahabat Anas bin Malik, yaitu: empat takbir, dan posisi imam di dekat kepala jenazah laki-laki serta di dekat pinggul (bagian tengah) jenazah perempuan. Hadits ini juga memuat kisah tentang nazar seorang sahabat untuk membunuh seorang musuh yang telah bertobat, dan pelajaran bahwa seorang Nabi tidak boleh memberi isyarat rahasia untuk membunuh seseorang yang telah menyatakan keislamannya.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Dalil dari Al-Qur'an tentang perintah mengikuti Rasulullah ﷺ:

QS. Al-Hasyr [59]: 7

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

"Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya."

2. Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Jenazah, Bab "Di Mana Imam Berdiri di Samping Jenazah Ketika Shalat Atasnya", no. 3194, dari Nafi' Abu Ghalib, dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya (no. 1494) dan Imam at-Tirmidzi dalam Sunan-nya (no. 1034) dengan redaksi yang serupa.

3. Kaitan dengan ulama:

  • Imam asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm membahas masalah posisi imam dalam shalat jenazah ini dan menyebutkan bahwa berdiri di kepala mayit laki-laki dan di tengah (pinggul) mayit perempuan adalah sunnah yang diamalkan.
  • Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaad al-Ma'aad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ biasa berdiri di kepala mayit laki-laki dan di pinggul mayit perempuan, dan ini adalah petunjuk Nabi yang paling lengkap.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan hikmah perbedaan posisi ini, yaitu untuk menutupi aurat mayit perempuan dari pandangan jamaah.

Penjelasan Rinci

A. Posisi Imam dalam Shalat Jenazah

Hadits ini dengan jelas menunjukkan bahwa Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu ketika shalat jenazah laki-laki berdiri di dekat kepalanya, dan ketika shalat jenazah perempuan berdiri di dekat pinggulnya (bagian tengah tubuh). Ketika ditanya oleh Al-'Ala' bin Ziyad apakah ini yang dilakukan Rasulullah ﷺ, Anas menjawab: "Ya."

Para ulama menjelaskan hikmah dari perbedaan posisi ini:

  1. Imam Ibn Qayyim dalam Zaad al-Ma'aad menyebutkan bahwa ini adalah petunjuk Nabi ﷺ yang tetap dan beliau lakukan secara konsisten. Beliau berdiri di kepala mayit laki-laki dan di tengah tubuh mayit perempuan.
  2. Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa posisi ini adalah sunnah yang dianjurkan, dan beliau menyebutkan dalil dari hadits Anas ini.
  3. Syaikh al-Utsaimin menjelaskan bahwa hikmahnya adalah untuk menutupi aurat mayit perempuan dari pandangan jamaah yang berada di belakang imam. Karena di zaman dahulu tidak ada keranda yang menutupi seluruh tubuh mayit, maka imam berdiri di bagian tengah untuk menghalangi pandangan orang-orang kepada bagian tubuh mayit perempuan yang mungkin terbuka.

Namun perlu diketahui bahwa posisi ini adalah sunnah, bukan kewajiban. Jika imam berdiri di tempat lain, shalatnya tetap sah. Yang terpenting adalah empat takbir dan doa untuk mayit.

B. Empat Takbir dalam Shalat Jenazah

Hadits ini juga menegaskan bahwa shalat jenazah dilakukan dengan empat takbir. Ini adalah kesepakatan para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in. Imam at-Tirmidzi meriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud bahwa ia berkata: "Rasulullah ﷺ bertakbir atas jenazah sebanyak empat kali." (HR. Tirmidzi no. 1037)

Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' menyebutkan bahwa empat takbir adalah pendapat jumhur ulama dan yang paling kuat.

C. Pelajaran dari Kisah Perang Hunain

Bagian akhir hadits ini memuat kisah menarik tentang seorang sahabat yang bernazar akan membunuh seorang musuh yang telah menyakiti kaum muslimin. Ketika orang itu datang dan menyatakan tobat dan masuk Islam, Rasulullah ﷺ tidak membiarkan sahabat itu membunuhnya, meskipun awalnya beliau menunda baiat agar sahabat itu bisa menunaikan nazarnya.

Namun ketika sahabat itu tidak juga membunuh karena menunggu perintah, dan Nabi ﷺ melihat tidak ada tindakan, maka beliau menerima baiat orang tersebut. Ketika sahabat itu bertanya mengapa Nabi tidak memberi isyarat kepadanya, Nabi menjawab dengan tegas:

"Sesungguhnya tidak layak bagi seorang Nabi untuk memberi isyarat (diam-diam untuk membunuh)."

Ini menunjukkan bahwa setelah seseorang masuk Islam, darahnya menjadi terhormat dan tidak boleh dibunuh. Imam Abu Dawud menjelaskan bahwa hadits "Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mengucapkan Laa ilaaha illallah" telah menasakh (menghapus) hukum bolehnya membunuh orang kafir yang telah masuk Islam karena nazar sebelumnya.

Syaikh al-Albani dalam Ahkaam al-Janaa'iz menjelaskan bahwa kisah ini menunjukkan keutamaan tobat dan bahwa Islam menghapus dosa-dosa sebelumnya.

D. Adab Bertanya dan Belajar dari Para Sahabat

Kisah Al-'Ala' bin Ziyad yang bertanya kepada Anas bin Malik menunjukkan adab para tabi'in dalam belajar: mereka bertanya langsung kepada sahabat tentang tata cara ibadah Nabi ﷺ, dan mereka tidak malu untuk bertanya demi mendapatkan ilmu yang benar.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang posisi imam dalam shalat jenazah. Beliau menjawab dengan merujuk kepada hadits Anas bin Malik ini. Kemudian beliau berkata: "Jika imam berdiri di kepala mayit laki-laki dan di pinggul mayit perempuan, maka itu adalah sunnah. Namun jika ia berdiri di tempat lain, shalatnya tetap sah, karena yang terpenting adalah kehadiran dan doa untuk mayit."

Ini menunjukkan bahwa para ulama sangat memperhatikan detail ibadah, namun tidak menjadikannya sebagai sumber perpecahan. Mereka memahami bahwa ada hal-hal yang sunnah dan ada yang wajib, dan keduanya harus dipahami dengan benar.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat jenazah dilakukan dengan empat takbir — ini adalah kesepakatan para ulama dan yang paling utama.
  2. Posisi imam disunnahkan di dekat kepala mayit laki-laki dan di dekat pinggul mayit perempuan, untuk menutupi aurat mayit perempuan dari pandangan jamaah.
  3. Jika posisi berbeda, shalat tetap sah — karena ini masalah sunnah, bukan syarat sah.
  4. Setiap muslim yang telah masuk Islam darahnya terhormat — tidak boleh dibunuh karena alasan masa lalu setelah ia menyatakan keislamannya.
  5. Seorang pemimpin tidak boleh memberi isyarat rahasia untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan syariat, karena ini bertentangan dengan kejujuran dan keadilan.
  6. Belajar dari para sahabat dengan bertanya langsung kepada ahlinya adalah cara yang benar untuk memahami agama.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?