Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 3192 tentang Larangan shalat dan menguburkan mayat di tiga waktu terlarang

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan larangan Nabi ﷺ untuk melakukan shalat dan menguburkan jenazah pada tiga waktu tertentu: (1) saat matahari terbit hingga meninggi, (2) saat matahari tepat di puncak langit hingga condong ke barat, dan (3) saat matahari mulai menguning mendekati terbenam hingga terbenam. Larangan ini berkaitan dengan waktu-waktu yang secara khusus diperintahkan untuk mengagungkan Allah dengan ibadah lain (seperti dzikir), dan juga karena waktu-waktu tersebut bertepatan dengan sujudnya orang-orang kafir kepada matahari, sehingga umat Islam dilarang menyerupai mereka dalam ibadah pada waktu tersebut.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan):

حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ عُلَىِّ بْنِ رَبَاحٍ، قَالَ سَمِعْتُ أَبِي يُحَدِّثُ، أَنَّهُ سَمِعَ عُقْبَةَ بْنَ عَامِرٍ، قَالَ ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ أَوْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ أَوْ كَمَا قَالَ.

Hadits serupa dalam Shahih Muslim dari sahabat 'Uqbah bin 'Amir Al-Juhani radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

"Tiga waktu yang Rasulullah ﷺ melarang kami untuk shalat di dalamnya atau menguburkan mayat-mayat kami di dalamnya: ketika matahari terbit hingga meninggi, ketika matahari tepat di tengah langit hingga condong, dan ketika matahari condong untuk terbenam hingga terbenam." (HR. Muslim no. 831)

Dalil Al-Qur'an yang relevan:

Allah Ta'ala berfirman:

فَاصْبِرْ عَلَىٰ مَا يَقُولُونَ وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ الْغُرُوبِ

"Maka bersabarlah kamu terhadap apa yang mereka katakan dan bertasbihlah sambil memuji Tuhanmu sebelum terbit matahari dan sebelum terbenam(nya)." (QS. Qaf [50]: 39)

Ayat ini menunjukkan bahwa waktu sebelum terbit dan sebelum terbenam adalah waktu-waktu yang diperintahkan untuk bertasbih dan berdzikir, bukan untuk shalat yang dilarang.

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan shalat pada tiga waktu ini adalah larangan tahrim (haram) untuk shalat yang tidak memiliki sebab, dan makruh untuk shalat yang memiliki sebab (seperti shalat jenazah, sujud tilawah, dan shalat sunnah yang punya sebab).
  • Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hikmah larangan ini sebagai bentuk pencegahan dari menyerupai orang-orang musyrik yang menyembah matahari pada waktu-waktu tersebut.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan beberapa poin penting dari hadits ini:

1. Tiga Waktu yang Dilarang:

  • Pertama: Dari terbitnya matahari hingga meninggi, yaitu sekitar 15-20 menit setelah matahari terbit.
  • Kedua: Saat matahari tepat di puncak langit (istiwa') hingga condong ke barat, yaitu sekitar beberapa menit sebelum dan sesudah zawal (tengah hari).
  • Ketiga: Saat matahari mulai menguning dan mendekati terbenam hingga terbenam.

2. Hikmah Larangan:

Imam Ibnul Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa waktu-waktu ini adalah waktu di mana orang-orang musyrik menyembah matahari. Ketika matahari terbit, mereka sujud kepadanya; ketika di puncak, mereka juga menyembahnya; dan ketika terbenam, mereka kembali menyembahnya. Maka Allah dan Rasul-Nya melarang umat Islam untuk melakukan shalat pada waktu-waktu tersebut agar tidak menyerupai perbuatan orang-orang musyrik, dan sebagai bentuk pengagungan terhadap Allah yang tidak boleh diserupakan dengan penyembahan makhluk.

3. Apakah Larangan Ini Berlaku untuk Shalat Jenazah?

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini:

  • Pendapat pertama (Imam Ahmad dan ulama Hanabilah): Shalat jenazah tetap boleh dilakukan pada waktu-waktu terlarang jika dikhawatirkan jenazah akan berubah atau membusuk. Ini karena menjaga kehormatan jenazah lebih utama daripada menunda shalatnya.
  • Pendapat kedua (Imam Asy-Syafi'i dan ulama Syafi'iyyah): Shalat jenazah tidak boleh dilakukan pada waktu-waktu terlarang jika tidak ada sebab yang mendesak, karena larangan dalam hadits ini bersifat umum.
  • Pendapat yang lebih kuat: Jika dikhawatirkan jenazah akan berubah, maka boleh dilakukan karena darurat. Namun jika tidak ada kekhawatiran, maka lebih utama menunggu hingga waktu terlarang selesai. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.

4. Apakah Larangan Ini Berlaku untuk Menguburkan Jenazah?

Mayoritas ulama berpendapat bahwa larangan menguburkan pada waktu-waktu tersebut adalah larangan makruh (bukan haram), karena menguburkan jenazah bukanlah ibadah yang menyerupai shalat. Namun, jika memungkinkan untuk menunda, maka lebih utama menunggu hingga waktu terlarang selesai. Syaikh Al-Albani dalam Ahkam al-Jana'iz menjelaskan bahwa larangan ini lebih ditekankan pada shalat, sedangkan untuk penguburan, jika ada kebutuhan mendesak (seperti takut jenazah berubah), maka boleh dilakukan.

5. Pengecualian untuk Shalat yang Memiliki Sebab:

Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa larangan ini tidak berlaku untuk:

  • Shalat yang memiliki sebab yang terjadi pada waktu tersebut (seperti shalat gerhana, shalat jenazah yang mendesak, sujud tilawah, dan shalat sunnah wudhu).
  • Shalat fardhu yang terlewat dan ingin diqadha pada waktu tersebut.

Ini berdasarkan hadits lain yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ sendiri melakukan shalat sunnah setelah shalat Ashar (yang merupakan waktu terlarang) ketika beliau memiliki sebab untuk itu.

Story Telling

Diriwayatkan dari sahabat Uqbah bin Amir Al-Juhani radhiyallahu 'anhu, beliau adalah salah satu sahabat yang banyak meriwayatkan hadits tentang waktu-waktu terlarang ini. Beliau pernah berkisah bahwa suatu hari, beliau mendengar langsung dari Rasulullah ﷺ tentang larangan ini. Yang menarik, Uqbah bin Amir adalah seorang yang sangat teliti dalam meriwayatkan hadits. Ketika meriwayatkan hadits ini, beliau mengakhiri dengan ucapan "atau sebagaimana yang beliau ﷺ katakan" — menunjukkan kehati-hatian beliau agar tidak menambah atau mengurangi lafazh hadits. Ini mengajarkan kita adab dalam menyampaikan ilmu: jangan pernah menambah-nambahkan sesuatu yang tidak didengar dari sumbernya.

Dari kisah ini, kita belajar bahwa para sahabat sangat menjaga amanah ilmu. Mereka tidak berani mengubah lafazh hadits meskipun hanya satu kata, karena takut berdusta atas nama Rasulullah ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Hindari shalat sunnah mutlak pada tiga waktu terlarang: saat matahari terbit hingga meninggi, saat istiwa' (tepat di puncak), dan saat matahari menguning hingga terbenam.
  2. Untuk shalat jenazah: Jika tidak mendesak, lebih utama menunggu hingga waktu terlarang selesai. Jika dikhawatirkan jenazah berubah, maka boleh dilakukan karena darurat.
  3. Untuk penguburan: Jika memungkinkan, tunda hingga waktu terlarang selesai. Namun jika ada kebutuhan mendesak, tidak mengapa dilakukan.
  4. Shalat yang memiliki sebab (seperti shalat gerhana, sujud tilawah, qadha shalat fardhu) tetap boleh dilakukan pada waktu-waktu tersebut.
  5. Gunakan waktu-waktu tersebut untuk berdzikir dan bertasbih kepada Allah, sebagaimana diperintahkan dalam Al-Qur'an.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Hadits.id tetap gratis untuk semua

Yuk, bantu penjelasan AI tetap ada

Menjalankan AI membutuhkan biaya. Dukungan donatur sangat membantu agar penjelasan hadits terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi