Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 319 tentang Tata cara tayammum dengan debu

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits riwayat Abu Dawud no. 319 ini masih berkaitan dengan tata cara tayammum, yaitu bersuci dengan debu ketika tidak ada air atau tidak mampu memakai air. Dalam riwayat ini disebutkan bahwa para sahabat memukulkan telapak tangan ke tanah tanpa mengambil debu, lalu mengusap — dan menurut Ibn Al-Laith (yakni Al-Layts bin Sa'd, salah satu ulama dalam daftar rujukan), usapan itu sampai di atas kedua siku. Hadits ini menegaskan bahwa tayammum cukup dengan satu kali pukul ke tanah dan mengusap wajah serta kedua tangan hingga siku.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an — QS. Al-Ma'idah [5]: 6

وَاِنْ كُنْتُمْ مَرْضٰى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗ

Terjemahan: "…dan jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan, atau salah seorang dari kamu datang dari tempat buang air, atau kamu telah menyentuh perempuan, lalu kamu tidak mendapat air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan tanah itu."

Hadits terkait — Shahih Al-Bukhari & Shahih Muslim

Dari sahabat Ammar bin Yasir رضي الله عنه, Nabi ﷺ mengajarkan tayammum: cukup satu kali pukulan ke tanah, lalu mengusap wajah dan kedua telapak tangan. (Diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim).

Kaitan dengan ulama daftar:

  • Al-Layts bin Sa'd (disebut dalam sanad sebagai "Ibn Al-Laith") menegaskan bahwa usapan tangan dalam tayammum sampai di atas kedua siku — ini pendapat yang dipegang banyak ulama.
  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat tayammum mengusap wajah dan kedua tangan hingga siku, berdasarkan ayat di atas dan hadits-hadits tayammum.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan perbedaan riwayat tentang batas usapan tangan: sebagian menyebut sampai telapak tangan saja, sebagian sampai siku.

Penjelasan Rinci

Hadits ini adalah penguat (syahid) bagi hadits tayammum yang lebih panjang. Yang perlu dipahami:

  1. Cara tayammum menurut riwayat ini: Para sahabat "memukulkan telapak tangan ke tanah" — artinya satu kali pukul, tidak perlu menempelkan debu banyak, bahkan "tidak mengambil sedikit pun tanah di tangan mereka." Ini menunjukkan tayammum itu ringan dan mudah, bukan memberatkan.
  2. Batas usapan tangan: Dalam riwayat ini tidak disebutkan "bahu" dan "ketiak" (المناكب والآباط) — yang dalam sebagian riwayat lain disebutkan sebagai bagian yang diusap. Al-Layts bin Sa'd menegaskan batasnya adalah sampai di atas kedua siku (إِلَى مَا فَوْقَ الْمِرْفَقَيْنِ). Ini selaras dengan zhahir ayat QS. Al-Ma'idah [5]: 6 yang menyebut "wa aidiyakum" (dan tanganmu) — dan tangan secara syar'i dalam konteks wudhu/tayammum dipahami hingga siku.
  3. Perbedaan pendapat ulama daftar:
  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad: mengusap wajah dan kedua tangan hingga siku.
  • Sebagian riwayat dari Imam Malik dan sebagian ulama: cukup sampai pergelangan/telapak tangan saja, berdasarkan hadits Ammar yang menyebut "telapak tangan."
  • Ibnu Hajar dan an-Nawawi menyebut bahwa pendapat yang lebih kuat dan lebih sesuai zhahir ayat adalah sampai siku, karena ayat menyebut "tangan" secara mutlak, dan dalam wudhu "tangan" dipahami hingga siku.
  1. Hikmah: Islam adalah agama yang memudahkan. Ketika air tidak ada atau tidak mampu dipakai, tayammum menggantikan wudhu/mandi — cukup dengan debu suci dan satu kali pukul. Ini menunjukkan rahmat Allah dan keluasan syariat.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Ammar bin Yasir رضي الله عنه pernah bertanya kepada Nabi ﷺ tentang cara bersuci bagi orang yang junub namun tidak ada air. Nabi ﷺ mengajarkan: cukup memukulkan kedua telapak tangan ke tanah, lalu meniupnya, kemudian mengusap wajah dan kedua telapak tangan. (HR. Al-Bukhari & Muslim). Dalam riwayat lain, ketika Umar bin al-Khaththab ragu tentang tayammum orang junub, Ammar mengingatkan kembali ajaran Nabi ﷺ ini. Hikmahnya: ilmu harus dijaga dan disampaikan, dan tayammum adalah keringanan yang wajib kita syukuri, bukan dianggap remeh.

Kesimpulan Praktis

  1. Tayammum dilakukan dengan satu kali pukul ke tanah/debu suci, lalu mengusap wajah dan kedua tangan.
  2. Menurut Al-Layts bin Sa'd, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad, usapan tangan sampai siku — ini pendapat yang lebih kuat berdasarkan zhahir QS. Al-Ma'idah [5]: 6.
  3. Tidak perlu mengambil debu banyak; cukup menempelkan telapak tangan ke tanah.
  4. Tayammum berlaku ketika tidak ada air atau tidak mampu memakai air, sesuai kondisi yang dibolehkan syariat.
  5. Jika ada keraguan dalam praktik, rujuklah kepada ulama terpercaya dan kitab-kitab fiqih yang mu'tabar.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?