Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 3078 tentang Larangan menanam di tanah orang lain tanpa hak

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan larangan al-‘irq al-zhalim, yaitu tindakan seseorang yang menanam pohon atau menggali sesuatu di tanah milik orang lain tanpa hak, lalu dengan perbuatan itu ia mengklaim tanah tersebut menjadi miliknya. Imam Malik menegaskan bahwa semua pengambilan, penggalian, atau penanaman yang dilakukan tanpa hak adalah kezaliman yang tidak boleh dijadikan alasan kepemilikan. Ini termasuk bab menghidupkan tanah mati, di mana Islam mendorong memakmurkan tanah, tetapi tetap dengan cara yang benar dan tidak merampas hak orang lain.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Baqarah [2]: 188

وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

Terjemahan: "Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu menyampaikan perkara itu kepada hakim agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain dengan cara berbuat dosa, padahal kamu mengetahui."

Hadits terkait:

Hadits dari Sa'id bin Zaid radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ أَحْيَا أَرْضًا مَيْتَةً فَهِيَ لَهُ، وَلَيْسَ لِعِرْقٍ ظَالِمٍ حَقٌّ

"Barangsiapa menghidupkan tanah yang mati, maka tanah itu menjadi miliknya. Dan tidak ada hak bagi al-‘irq al-zhalim (penanaman/klaim yang zalim)." (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ahmad; dinilai shahih oleh al-Albani)

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Malik bin Anas dalam kitab Al-Muwaththa' menjelaskan makna al-‘irq al-zhalim sebagaimana disebutkan dalam hadits ini.
  • Imam Abu Dawud as-Sijistani meriwayatkan hadits ini dalam Sunan-nya, Kitab al-Kharaj wal-Imarah, Bab Ihya' al-Mawat.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas hadits ini dalam konteks kepemilikan tanah dan larangan mengambil hak orang lain.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan kaidah bahwa menghidupkan tanah mati dibolehkan, tetapi tidak boleh menjadi sarana merampas hak orang lain.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini berada dalam bab ihya' al-mawat (menghidupkan tanah mati). Islam menganjurkan umatnya untuk memakmurkan tanah yang tidak bertuan, karena itu termasuk membangun bumi Allah. Namun, syariat memberi batas tegas: tidak boleh ada kezaliman dalam proses itu.

Istilah al-‘irq al-zhalim secara bahasa: al-‘irq berarti akar atau sesuatu yang ditanam/digali, sedangkan al-zhalim berarti yang zalim. Imam Malik menjelaskan bahwa ini mencakup:

  1. Seseorang menanam pohon di tanah orang lain tanpa izin, lalu mengklaim tanah itu miliknya.
  2. Seseorang menggali lubang atau mengambil sesuatu di tanah orang lain tanpa hak.
  3. Segala bentuk klaim kepemilikan yang dibangun di atas perbuatan tidak sah.

Pemahaman ulama:

Imam Malik dalam Al-Muwaththa' menegaskan bahwa al-‘irq al-zhalim adalah setiap pengambilan, penggalian, atau penanaman yang dilakukan tanpa hak. Jadi, ukurannya bukan sekadar perbuatan fisik, tetapi ada atau tidaknya hak.

Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa menghidupkan tanah mati sah jika tanah itu benar-benar tidak bertuan dan tidak ada klaim sah dari orang lain. Jika ada pemiliknya, maka tidak boleh.

Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayat-riwayat Al-Khallal menegaskan bahwa syarat ihya' al-mawat adalah tanah tersebut tidak dimiliki siapa pun dan tidak ada tanda-tanda kepemilikan sebelumnya.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyimpulkan bahwa hadits ini menjadi dalil larangan mengambil tanah orang lain dengan cara menanam atau menggali, karena perbuatan itu adalah kezaliman yang tidak melahirkan hak kepemilikan.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menetapkan kaidah: "Tasharruf (tindakan) yang dibangun di atas kezaliman tidak melahirkan hak, bahkan wajib dihilangkan."

Perbedaan pendapat:

Para ulama dari daftar yang disebutkan sepakat bahwa al-‘irq al-zhalim haram dan tidak melahirkan hak kepemilikan. Perbedaan hanya pada rincian teknis, misalnya:

  • Apakah cukup dengan menanam pohon untuk mengklaim tanah, atau harus ada izin dari pemilik?
  • Bagaimana jika tanah itu tanah mati yang tidak bertuan, tetapi ada orang lain yang lebih dulu menandainya?

Pendapat yang paling kuat menurut dalil: hak kepemilikan hanya sah jika tanah itu benar-benar mati (tidak bertuan) dan tidak ada hak orang lain di dalamnya. Jika ada hak orang lain, maka tindakan itu adalah al-‘irq al-zhalim yang wajib dihentikan dan dikembalikan kepada pemiliknya.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Sa'id bin Zaid radhiyallahu 'anhu pernah berselisih dengan seseorang tentang tanah. Orang itu mengklaim tanah Sa'id, lalu Sa'id berkata: "Aku mendengar Nabi ﷺ bersabda: 'Barangsiapa mengambil sejengkal tanah orang lain dengan zalim, maka tanah itu akan dikalungkan ke lehernya sampai tujuh lapis bumi.'" (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat lain, Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu pernah memutuskan perkara tanah dengan tegas: "Bukanlah hak seseorang hanya karena ia menanam atau menggali di tanah orang lain. Hak itu hanya bagi yang memiliki bukti atau pemilik tanah yang sah." (Disebutkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwaththa')

Hikmahnya: Islam sangat menjaga hak milik. Memakmurkan bumi adalah ibadah, tetapi tidak boleh menjadi alat merampas hak orang lain. Kezaliman dalam bentuk apa pun, termasuk menanam pohon di tanah orang lain tanpa izin, adalah dosa besar yang harus dijauhi.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan menanam, menggali, atau mengklaim tanah milik orang lain tanpa hak — itu termasuk al-‘irq al-zhalim yang diharamkan.
  2. Menghidupkan tanah mati dibolehkan jika tanah itu benar-benar tidak bertuan dan tidak ada hak orang lain di dalamnya.
  3. Jika ragu tentang status tanah, tanyakan kepada pemiliknya atau pihak yang berwenang sebelum bertindak.
  4. Kezaliman tidak melahirkan hak — klaim yang dibangun di atas kezaliman wajib dibatalkan dan dikembalikan kepada yang berhak.
  5. Bertaqwalah dalam urusan harta — karena harta yang diambil dengan zalim akan menjadi beban di akhirat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?