Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 306 tentang Hukum istihadhah: mandi lalu wudhu saat hadats

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Kitab Thaharah, Bab "Siapa yang Tidak Menyebutkan Wudhu Kecuali Saat Terjadi Hadats". Isinya adalah atsar (perkataan) dari Rabi'ah bin Abi Abdurrahman, seorang ulama tabi'in, yang menyatakan bahwa wanita mustahadhah (yang mengalami darah istikhadhah) tidak wajib berwudhu untuk setiap shalat, kecuali jika ia mengalami hadats lain selain darah istikhadhah tersebut. Imam Abu Dawud menegaskan bahwa ini adalah pendapat Imam Malik bin Anas. Ini menunjukkan bahwa darah istikhadhah tidak membatalkan wudhu menurut pendapat ini, dan wanita tersebut cukup berwudhu ketika hendak shalat, lalu shalat beberapa kali dengan satu wudhu selama tidak ada hadats lain.

Rujukan Ulama & Dalil

Atsar Riwayat:

Atsar ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Thaharah, Bab "Siapa yang Tidak Menyebutkan Wudhu Kecuali Saat Terjadi Hadats", no. 306. Sanadnya: Abdul Malik bin Syu'aib dari Abdullah bin Wahb dari Al-Laits (bin Sa'd) dari Rabi'ah (bin Abi Abdurrahman). Imam Abu Dawud kemudian berkata: "Ini adalah pendapat Malik bin Anas."

Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai ke kedua mata kaki." (QS. Al-Ma'idah [5]: 6)

Ayat ini menunjukkan bahwa wudhu diwajibkan ketika hendak shalat, dan tidak ada dalil yang mewajibkan wudhu untuk setiap shalat bagi wanita mustahadhah selama darah istikhadhah tidak dianggap sebagai hadats yang membatalkan wudhu.

Hadits Terkait:

Dalam riwayat lain yang lebih lengkap tentang Umm Habibah binti Jahsy, Nabi ﷺ bersabda:

"امْكُثِي قَدْرَ مَا كَانَتْ تَحْبِسُكِ حَيْضَتُكِ، ثُمَّ اغْتَسِلِي وَصَلِّي"

"Tinggallah (tidak shalat) selama masa haidmu, kemudian mandilah dan shalatlah." (HR. Muslim dari Umm Habibah)

Hadits ini tidak memerintahkan wudhu untuk setiap shalat, melainkan hanya mandi dan shalat. Ini menguatkan pendapat bahwa darah istikhadhah tidak membatalkan wudhu.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum wudhu bagi wanita mustahadhah untuk setiap shalat. Perbedaan ini muncul dari pemahaman mereka terhadap hadits-hadits yang ada.

Pendapat Pertama: Wajib berwudhu untuk setiap shalat.

Ini adalah pendapat jumhur ulama, di antaranya Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal. Mereka berdalil dengan hadits Asma' binti 'Umais yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan At-Tirmidzi, bahwa Nabi ﷺ bersabda kepadanya: "Berwudhulah untuk setiap shalat." Namun, para ulama berbeda pendapat tentang keshahihan hadits ini. Imam Al-Albani menilai hadits ini hasan, sementara sebagian ulama lain menilai dha'if.

Pendapat Kedua: Tidak wajib berwudhu untuk setiap shalat, kecuali jika terjadi hadats lain.

Ini adalah pendapat Imam Malik bin Anas, sebagaimana ditegaskan oleh Imam Abu Dawud dalam riwayat di atas. Pendapat ini juga diriwayatkan dari Rabi'ah bin Abi Abdurrahman, gurunya Imam Malik. Mereka berdalil dengan hadits Umm Habibah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, di mana Nabi ﷺ hanya memerintahkan untuk menahan diri selama masa haid, kemudian mandi dan shalat, tanpa menyebutkan wudhu untuk setiap shalat. Ini menunjukkan bahwa darah istikhadhah tidak membatalkan wudhu, karena jika membatalkan, pasti Nabi ﷺ akan menjelaskannya.

Imam Ibnul Qayyim dalam Zaad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak pernah memerintahkan wanita mustahadhah untuk berwudhu setiap kali shalat dalam hadits-hadits yang shahih. Yang beliau perintahkan hanyalah mandi ketika selesai haid, dan berwudhu ketika hendak shalat sebagaimana umumnya orang yang berhadats. Adapun darah istikhadhah sendiri, menurut pendapat Imam Malik, tidak membatalkan wudhu karena ia adalah darah penyakit, bukan darah haid.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa perselisihan ini kembali kepada apakah darah istikhadhah membatalkan wudhu atau tidak. Jika darah tersebut dianggap najis dan membatalkan wudhu, maka ia harus berwudhu setiap kali shalat. Namun jika dianggap sebagai darah penyakit yang tidak membatalkan wudhu, maka ia cukup berwudhu ketika hendak shalat sebagaimana orang normal.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam asy-Syarh al-Mumti' cenderung kepada pendapat yang lebih hati-hati, yaitu wanita mustahadhah dianjurkan untuk berwudhu setiap kali hendak shalat, karena ini lebih selamat dan merupakan pendapat jumhur ulama. Namun beliau juga menyebutkan bahwa pendapat Imam Malik memiliki dasar yang kuat dari hadits Umm Habibah.

Yang terpenting dalam masalah ini adalah bahwa wanita mustahadhah tetap wajib shalat, dan darah istikhadhah tidak menghalanginya untuk beribadah. Ini adalah rahmat dari Allah Ta'ala.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Umm Habibah binti Jahsy, saudara perempuan Zainab binti Jahsy (istri Nabi ﷺ), mengalami darah istikhadhah selama tujuh tahun. Ia mengadu kepada Nabi ﷺ, dan beliau bersabda:

"إِنَّ هَذِهِ لَيْسَتْ بِحَيْضَةٍ، وَلَكِنْ عِرْقٌ، فَاغْتَسِلِي ثُمَّ صَلِّي"

"Sesungguhnya ini bukanlah darah haid, tetapi darah dari urat (penyakit). Maka mandilah, kemudian shalatlah." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat lain, Nabi ﷺ bersabda kepadanya:

"امْكُثِي قَدْرَ مَا كَانَتْ تَحْبِسُكِ حَيْضَتُكِ، ثُمَّ اغْتَسِلِي وَصَلِّي"

"Tinggallah (tidak shalat) selama masa haidmu, kemudian mandilah dan shalatlah."

Kisah ini menunjukkan betapa besar perhatian Nabi ﷺ terhadap kemudahan umatnya. Beliau tidak mempersulit wanita mustahadhah dengan kewajiban yang berat, tetapi memberikan solusi yang jelas dan praktis. Ini juga menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang memperhatikan kondisi hamba-Nya dan memberikan keringanan dalam keadaan sulit.

Kesimpulan Praktis

  1. Wanita mustahadhah tetap wajib shalat meskipun darahnya terus keluar, karena darah istikhadhah adalah darah penyakit, bukan haid.
  2. Cara shalat wanita mustahadhah: Ia menahan diri dari shalat selama masa haidnya yang biasa (minimal 6-7 hari), kemudian mandi wajib, lalu shalat seperti biasa.
  3. Hukum wudhu: Terdapat perbedaan pendapat. Pendapat Imam Malik: tidak wajib wudhu untuk setiap shalat kecuali jika terjadi hadats lain. Pendapat jumhur: dianjurkan berwudhu untuk setiap shalat agar lebih hati-hati dan keluar dari perbedaan.
  4. Yang terpenting: Jangan meninggalkan shalat karena darah istikhadhah. Ini adalah ujian dari Allah, dan pahalanya besar bagi yang bersabar.
  5. Bagi yang mengalami istikhadhah: Konsultasikan dengan dokter untuk mengetahui apakah darah tersebut haid atau istikhadhah, dan amalkan pendapat ulama yang ia yakini dengan ilmu.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.