Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan Mu'adz bin Jabal radhiyallahu 'anhu ketika diutus ke Yaman untuk mengambil jizyah (pajak perlindungan) dari setiap orang kafir yang telah baligh (dewasa) berupa satu dinar atau pakaian yang senilai dengannya. Ini adalah dalil tentang kewajiban jizyah bagi ahli kitab dan orang-orang musyrik yang tidak masuk Islam, sebagai bentuk perlindungan dan pengakuan terhadap kekuasaan Islam.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
QS. At-Taubah [9]: 29
<p>قَاتِلُوا الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّىٰ يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ</p>
"Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu) orang-orang yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk."
Hadits:
Hadits ini diriwayatkan oleh:
- Abu Dawud, no. 3038
- At-Tirmidzi, no. 634
- An-Nasa'i, no. 2451
- Ahmad, no. 22006
- Ad-Darimi, no. 1656
Penjelasan Ulama:
Imam Asy-Syafi'i rahimahullah dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dasar penetapan jizyah bagi ahli kitab. Beliau berkata: "Nabi ﷺ memerintahkan Mu'adz untuk mengambil jizyah dari setiap orang yang baligh, dan ini menunjukkan bahwa jizyah diwajibkan atas setiap orang kafir yang telah dewasa dan berakal."
Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah dalam Al-Mughni (karya Ibnu Qudamah yang mengikuti madzhab Hanbali) menjelaskan bahwa jizyah diambil dari laki-laki dewasa yang mampu membayar, tidak dari wanita, anak-anak, dan orang gila.
Penjelasan Rinci
Makna Hadits:
Hadits ini menjelaskan kebijakan Nabi ﷺ dalam hubungan dengan non-Muslim di bawah kekuasaan Islam. Jizyah adalah pajak perlindungan yang diambil dari orang-orang kafir yang tidak masuk Islam sebagai imbalan atas perlindungan jiwa, harta, dan kebebasan beragama mereka dalam negara Islam.
Poin-poin Penting:
- Subjek Jizyah: Yang wajib membayar jizyah adalah setiap "halim" (orang yang telah baligh/dewasa). Ini menunjukkan bahwa jizyah hanya diwajibkan atas laki-laki dewasa yang berakal, tidak atas wanita, anak-anak, orang gila, dan orang tua yang tidak mampu.
- Kadar Jizyah: Satu dinar atau pakaian Mu'afiri yang senilai dengannya. Ini menunjukkan bahwa jizyah bisa dibayar dengan uang atau barang yang setara nilainya.
- Pendapat Ulama tentang Kadar:
- Imam Abu Hanifah rahimahullah berpendapat bahwa jizyah ditetapkan berdasarkan kemampuan, minimal 12 dirham setahun untuk orang kaya, 24 dirham untuk orang menengah, dan 48 dirham untuk orang kaya.
- Imam Malik rahimahullah berpendapat bahwa jizyah adalah 4 dinar untuk orang kaya dan 2 dinar untuk orang miskin.
- Imam Asy-Syafi'i rahimahullah berpendapat bahwa jizyah adalah 1 dinar setiap tahun, berdasarkan hadits ini.
- Imam Ahmad rahimahullah memberikan kelonggaran, bisa 1 dinar atau sesuai kesepakatan.
- Hikmah Jizyah:
- Sebagai pengganti kewajiban militer (jihad) yang tidak diwajibkan atas non-Muslim.
- Sebagai bentuk perlindungan negara Islam terhadap mereka.
- Sebagai tanda pengakuan terhadap kekuasaan Islam.
Pandangan Ulama Ahlus Sunnah:
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam Majmu' Fatawa menjelaskan bahwa jizyah adalah hak yang diambil dari ahli kitab dan musyrikin yang bukan Arab (seperti Majusi) sebagai imbalan perlindungan dan hak tinggal di negara Islam. Beliau menekankan bahwa jizyah tidak boleh memberatkan dan harus sesuai kemampuan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah dalam Fatawa Islamiyah menjelaskan bahwa jizyah hanya diambil dari laki-laki dewasa yang mampu, dan tidak boleh diambil dari wanita, anak-anak, orang tua, orang sakit, dan pendeta yang tidak mampu.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika Mu'adz bin Jabal radhiyallahu 'anhu tiba di Yaman, beliau melaksanakan perintah Nabi ﷺ dengan penuh hikmah. Beliau tidak memaksa penduduk Yaman untuk membayar jizyah dengan cara yang kasar, tetapi menjelaskan dengan lembut bahwa ini adalah kewajiban yang telah ditetapkan oleh Nabi ﷺ sebagai bentuk perlindungan.
Dalam sebuah riwayat, Mu'adz berkata kepada penduduk Yaman: "Saya diutus oleh Rasulullah ﷺ untuk mengajak kalian kepada Islam. Barangsiapa yang masuk Islam, maka ia memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan kami. Barangsiapa yang tetap pada agamanya, maka ia wajib membayar jizyah sebagai imbalan perlindungan dari kami."
Penduduk Yaman yang sebagian besar adalah ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) menerima kebijakan ini dengan baik karena mereka melihat keadilan Islam. Mereka tetap bisa beribadah sesuai keyakinan mereka, namun harus membayar jizyah sebagai tanda pengakuan terhadap kekuasaan Islam.
Kesimpulan Praktis
- Jizyah adalah kewajiban yang ditetapkan syariat bagi non-Muslim yang tinggal di negara Islam sebagai imbalan perlindungan.
- Subjek jizyah adalah laki-laki dewasa yang berakal dan mampu, tidak termasuk wanita, anak-anak, orang gila, dan orang tua yang tidak mampu.
- Kadar jizyah minimal 1 dinar setahun atau yang setara dengannya, namun bisa disesuaikan dengan kemampuan dan kesepakatan.
- Hikmah jizyah adalah untuk menjaga keadilan dan ketertiban dalam masyarakat majemuk, serta sebagai sumber pendapatan negara untuk kesejahteraan rakyat.
- Sikap terhadap non-Muslim harus dengan keadilan dan kasih sayang, tidak boleh ada pemaksaan dalam agama, namun mereka harus tunduk pada aturan negara Islam.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.