Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 301 tentang Tata cara mandi wanita istihadhah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan cara bersuci bagi wanita yang mengalami istihadhah (darah penyakit yang keluar terus-menerus di luar haid). Menurut Sa'id bin al-Musayyib, ia mandi sekali untuk waktu antara Zuhur hingga Zuhur berikutnya, lalu berwudhu untuk setiap shalat, dan jika darah terus mengalir deras ia mengikat kain pada kemaluannya. Imam Malik dan sejumlah ulama menyebut bahwa yang benar adalah "dari suci ke suci" (yakni setiap kali masuk waktu suci dari haid), bukan "dari Zuhur ke Zuhur", karena ada kekeliruan periwayatan.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat yang menjadi dasar umum tentang kemudahan dan tidak adanya beban di luar kemampuan:

QS. Al-Baqarah [2]: 286

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ

Terjemahan: "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala dari kebaikan yang dikerjakannya dan mendapat siksa dari kejahatan yang diperbuatnya."

Hadits terkait dari Aisyah radhiyallahu 'anha tentang wanita istihadhah, diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim, bahwa Nabi ﷺ bersabda kepada Ummu Habibah: "Berwudhulah untuk setiap shalat." (HR. al-Bukhari dan Muslim). Ini menjadi dasar bahwa wanita istihadhah berwudhu untuk tiap shalat.

Kaitan dengan ulama:

  • Sa'id bin al-Musayyib (tabi'in) — sumber fatwa dalam hadits ini.
  • Imam Malik bin Anas — meriwayatkan dan mengoreksi lafaz "Zuhur ke Zuhur" menjadi "suci ke suci".
  • Al-Hasan al-Bashri dan Atha' bin Abi Rabah — disebut Abu Dawud mendukung pendapat mandi sekali untuk tiap waktu.
  • Ibn Katsir, Ibn Qayyim, dan Ibn Rajab — menjelaskan kaidah umum tentang istihadhah dan wudhu tiap shalat.

Penjelasan Rinci

Istihadhah adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita bukan pada waktu haid dan bukan nifas, biasanya karena penyakit atau gangguan. Para ulama dari daftar yang disebutkan membahas masalah ini dengan rinci.

Sa'id bin al-Musayyib, salah satu tabi'in terkemuka di Madinah, berpendapat bahwa wanita istihadhah mandi sekali dalam sehari, yaitu pada waktu Zuhur, dan mandi itu mencukupi untuk shalat-shalat antara Zuhur tersebut hingga Zuhur berikutnya. Ia juga memerintahkan wudhu untuk setiap shalat, karena hadatsnya terus berlangsung.

Namun Imam Malik bin Anas, perawi hadits ini, menyatakan keraguan terhadap lafaz "Zuhur ke Zuhur". Beliau berkata: "Aku menduga hadits Ibn al-Musayyib sebenarnya 'dari suci ke suci' (min thuhri ila thuhri), tetapi orang-orang membalikkannya menjadi 'dari Zuhur ke Zuhur' (min zhuhri ila zhuhri), dan kekeliruan pun masuk ke dalamnya." Ini menunjukkan bahwa yang dimaksud adalah mandi setiap kali selesai masa suci (yakni setiap kali haid berhenti), bukan terikat waktu Zuhur.

Al-Hasan al-Bashri dan Atha' bin Abi Rabah juga disebut oleh Abu Dawud mendukung pendapat mandi sekali untuk setiap waktu tertentu. Sementara riwayat dari Ibn Umar dan Anas bin Malik menyebut "dari Zuhur ke Zuhur", namun riwayat dari Aisyah radhiyallahu 'anha melalui jalur lain menyebut "setiap hari" atau "pada waktu Zuhur".

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa wanita istihadhah hukumnya seperti orang yang berhadats terus-menerus (seperti beser), sehingga ia berwudhu untuk setiap shalat dan boleh shalat dengan wudhu tersebut selama waktu shalat belum habis. Ibn Rajab al-Hanbali menambahkan bahwa kesulitan yang terus-menerus mendapat keringanan dalam syariat.

Adapun perintah mengikat kain (istitsfar) ketika darah deras, ini adalah bentuk menjaga kesucian dan mencegah najis menyebar, sebagaimana dijelaskan dalam hadits-hadits lain dari Aisyah radhiyallahu 'anha.

Kesimpulan dari perbedaan ini: pendapat yang lebih kuat adalah wanita istihadhah mandi sekali setiap kali masuk masa suci dari haid (bukan terikat Zuhur), lalu berwudhu untuk setiap shalat, dan mengikat kain jika perlu. Ini sesuai dengan koreksi Imam Malik dan pemahaman para ulama lain seperti al-Hasan al-Bashri dan Atha'.

Story Telling

Diceritakan bahwa al-Qa'qa bin Hakim dan Zaid bin Aslam, dua ulama tabi'in, mengutus Sumayy (budak Abu Bakr) untuk menemui Sa'id bin al-Musayyib guna menanyakan cara mandi wanita istihadhah. Sa'id bin al-Musayyib menjawab dengan tegas: mandi dari Zuhur ke Zuhur, wudhu tiap shalat, dan mengikat kain jika darah deras. Jawaban ini kemudian diriwayatkan dan menjadi rujukan, namun Imam Malik sebagai perawi menyadari adanya kekeliruan lafaz dan mengoreksinya. Kisah ini menunjukkan betapa para ulama salaf sangat teliti dalam menjaga keakuratan riwayat, bahkan mengoreksi gurunya sendiri demi kebenaran. (Disebutkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya dan Imam Malik dalam al-Muwaththa' secara makna).

Kesimpulan Praktis

  1. Wanita yang mengalami istihadhah hendaknya mandi sekali setiap kali masuk masa suci dari haid, lalu berwudhu untuk setiap shalat.
  2. Jika darah terus mengalir deras, ia boleh mengikat kain pada kemaluannya untuk menjaga kesucian.
  3. Ia tetap wajib shalat dan tidak perlu meninggalkan ibadah karena istihadhah.
  4. Hendaknya merujuk kepada ulama terpercaya untuk kasus khusus, karena masalah ini memiliki rincian yang perlu bimbingan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?