Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan perjanjian damai Nabi ﷺ dengan penduduk Khaybar setelah penaklukan: tanah dan kebun kurma dikuasai kaum Muslimin, sementara Yahudi Khaybar diberi izin tetap menggarap tanah dengan bagi hasil (separuh untuk mereka, separuh untuk kaum Muslimin). Perjanjian itu memuat syarat tegas: mereka tidak boleh menyembunyikan harta. Ketika mereka melanggar dengan menyembunyikan dompet Huyayy bin Akhtab, hukuman pun dijatuhkan. Hadits ini menjadi dasar fikih tentang muzara'ah (bagi hasil pertanian) dan menegaskan wajibnya menunaikan perjanjian.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang berkaitan dengan menunaikan janji:
QS. Al-Ma'idah [5]: 1
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjian) itu."
Ayat tentang larangan memakan harta dengan cara batil:
QS. An-Nisa [4]: 29
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku atas dasar suka rela di antara kamu."
Hadits terkait — dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, Nabi ﷺ bersabda:
الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ
Terjemahan: "Kaum Muslimin (terikat) pada syarat-syarat yang mereka sepakati." (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan at-Tirmidzi; disebutkan oleh para ulama dalam pembahasan syarat dalam akad)
Kaitan dengan ulama:
- Imam Abu Dawud as-Sijistani meriwayatkan hadits ini dalam Sunan-nya, kitab al-Kharaj wal Imarah wal Fai', bab tentang tanah Khaybar.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits-hadits Khaybar sebagai dasar hukum muzara'ah dan musaqah.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas perjanjian Khaybar dan hukum bagi hasil pertanian.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menguraikan kronologi penaklukan Khaybar dan perjanjiannya secara rinci.
- Ibnu Katsir dalam al-Bidayah wan Nihayah menuturkan kisah Khaybar dan syarat-syarat perjanjiannya.
Penjelasan Rinci
Konteks peristiwa. Setelah Nabi ﷺ dan kaum Muslimin menaklukkan Khaybar (tahun 7 H), benteng-benteng Yahudi jatuh satu per satu. Penduduk Khaybar akhirnya meminta damai. Nabi ﷺ menerima kesepakatan dengan syarat: emas, perak, dan senjata (al-halqah) menjadi milik Rasulullah ﷺ; barang yang mereka bawa di atas tunggangan tetap milik mereka; dan mereka tidak boleh menyembunyikan apa pun. Jika melanggar, maka tidak ada lagi jaminan keamanan dan perjanjian bagi mereka.
Pelanggaran dan konsekuensinya. Mereka menyembunyikan mask (dompet kulit berisi perhiasan) milik Huyayy bin Akhtab, yang sebelumnya dibawa dari Banu an-Nadir. Nabi ﷺ menanyakan hal itu kepada Sa'yah, dan ia berdusta dengan alasan harta itu habis untuk peperangan. Ketika dompet itu ditemukan, terbuktilah pelanggaran. Akibatnya, Nabi ﷺ membunuh Ibn Abul Huqayq (salah satu tokoh pelanggar) dan menawan wanita serta anak-anak mereka.
Keputusan akhir: bagi hasil. Ketika mereka memohon agar tetap diizinkan menggarap tanah, Nabi ﷺ menyetujui akad muzara'ah: mereka mengelola tanah, dan hasilnya dibagi dua — separuh untuk mereka, separuh untuk kaum Muslimin, sesuai kebijakan pemimpin. Inilah yang kemudian dipahami para ulama sebagai bentuk musaqah untuk kebun kurma dan muzara'ah untuk tanah.
Pemahaman ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya memberikan tanah kepada non-Muslim untuk digarap dengan sistem bagi hasil, selama berada di bawah kekuasaan dan kebijakan imam kaum Muslimin. Beliau juga menegaskan bahwa syarat "tidak menyembunyikan" adalah syarat yang mengikat dan pelanggarannya membatalkan jaminan keamanan.
- Imam an-Nawawi menegaskan bahwa akad bagi hasil (musaqah/muzara'ah) dibolehkan berdasarkan praktik Nabi ﷺ di Khaybar, dan ini menjadi dalil jumhur ulama.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah menyebutkan bahwa Nabi ﷺ menetapkan bagi hasil separuh, dan beliau memberikan bagian tetap kepada para istrinya — delapan puluh wasq kurma dan dua puluh wasq gandum setiap tahun — sebagai bentuk nafkah yang terjamin dari hasil Khaybar.
- Ibnu Katsir mencatat bahwa perjanjian ini berlangsung hingga masa Umar bin al-Khattab, yang kemudian mengusir mereka karena kebijakan baru, sesuai sabda Nabi ﷺ bahwa di Jazirah Arab tidak boleh ada dua agama.
Perbedaan pendapat: Sebagian ulama berbeda tentang status tanah Khaybar — apakah menjadi fai' (harta yang diperoleh tanpa peperangan) atau ghanimah. Namun mayoritas ulama dari daftar di atas sepakat bahwa tanah itu menjadi milik kaum Muslimin, dan Yahudi hanya sebagai penggarap dengan bagi hasil. Yang paling kuat adalah pendapat yang menyatakan tanah itu fai' khusus untuk Nabi ﷺ, lalu beliau kelola bersama kaum Muslimin.
Story Telling
Dikisahkan oleh Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma — sebagaimana diriwayatkan Imam Abu Dawud — bahwa setelah benteng-benteng Khaybar ditaklukkan, Nabi ﷺ mengumpulkan penduduknya. Beliau ﷺ bersabda dengan tegas: "Jika kalian menyembunyikan sesuatu, maka tidak ada lagi perjanjian dan jaminan keamanan bagi kalian."
Namun mereka melanggar. Dompet kulit berisi perhiasan milik Huyayy bin Akhtab — yang dulu dibawa dari Banu an-Nadir — mereka sembunyikan. Ketika Nabi ﷺ bertanya kepada Sa'yah, ia menjawab dengan dusta: "Harta itu habis untuk peperangan dan pengeluaran." Tetapi Allah menyingkap kebohongan mereka; dompet itu ditemukan.
Sejak itu, Nabi ﷺ menetapkan aturan baru: mereka boleh tetap tinggal dan menggarap tanah, tetapi hasilnya dibagi dua. Dan dari hasil itu, beliau ﷺ menjamin nafkah para istrinya — delapan puluh wasq kurma dan dua puluh wasq gandum setiap tahun. Inilah bukti keadilan dan kepemimpinan Nabi ﷺ: tegas terhadap pelanggaran, namun tetap memberi jalan kebaikan bagi yang mau taat.
Hikmah: Kejujuran adalah pondasi perjanjian. Siapa yang berkhianat dalam akad, ia kehilangan hak dan kepercayaan. Sebaliknya, Islam membuka pintu kerja sama yang adil dan saling menguntungkan.
Kesimpulan Praktis
- Tunaikan perjanjian — baik dengan sesama Muslim maupun non-Muslim. Pelanggaran terhadap perjanjian menghapus jaminan keamanan dan kepercayaan.
- Bagi hasil pertanian (muzara'ah/musaqah) dibolehkan — berdasarkan praktik Nabi ﷺ di Khaybar, dengan kesepakatan yang jelas dan adil.
- Kejujuran dalam muamalah — menyembunyikan harta atau berdusta dalam akad adalah dosa besar dan merusak keberkahan.
- Kepemimpinan yang adil — pemimpin menetapkan aturan yang melindungi hak semua pihak, tegas pada pelanggar, namun tetap membuka jalan perbaikan.
- Nafkah keluarga — Nabi ﷺ menjamin nafkah para istrinya dari hasil yang halal, menunjukkan tanggung jawab seorang pemimpin keluarga.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.