Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits yang Anda tanyakan, yaitu hadits riwayat Abu Dawud nomor 300, sebenarnya bukanlah hadits yang berdiri sendiri, melainkan penguat (mutaba'ah) dari hadits sebelumnya tentang mandi dari satu kesucian ke kesucian lainnya. Yang terpenting, Imam Abu Dawud sendiri dengan tegas menyatakan bahwa seluruh jalur periwayatan dalam bab ini lemah (dha'if) dan tidak sahih, kecuali beberapa riwayat lain yang beliau sebutkan. Jadi, tidak ada dalil yang kuat dari hadits ini untuk mewajibkan mandi setiap kali hendak shalat bagi orang yang suci.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits yang Anda salin adalah keterangan Imam Abu Dawud yang menjelaskan status periwayatan hadits-hadits dalam bab tersebut. Beliau menyatakan:
> "وَحَدِيثُ عَدِيِّ بْنِ ثَابِتٍ وَالأَعْمَشِ عَنْ حَبِيبٍ وَأَيُّوبَ أَبِي الْعَلاَءِ كُلُّهَا ضَعِيفَةٌ لاَ تَصِحُّ"
>
> "Hadits 'Adi bin Tsabit, A'masy dari Habib, dan Ayyub Abu al-'Ala' — semuanya lemah, tidak sahih."
Imam Abu Dawud juga menjelaskan bahwa hadits tersebut diperselisihkan: sebagian meriwayatkannya secara marfu' (sampai kepada Nabi ﷺ), dan sebagian lagi mauquf (hanya sampai kepada 'Aisyah radhiyallahu 'anha). Bahkan Hafs bin Ghiyats mengingkari keshahihan riwayat yang marfu' tersebut.
Adapun dalil yang sahih tentang tata cara bersuci bagi wanita mustahadhah (yang mengalami istihadhah), di antaranya hadits riwayat Imam al-Bukhari dan Muslim dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa Fatimah binti Abi Hubaisy bertanya kepada Nabi ﷺ tentang darah istihadhah, maka beliau bersabda:
"إِنَّمَا ذَلِكَ عِرْقٌ وَلَيْسَتْ بِالْحَيْضَةِ، فَإِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِي الصَّلَاةَ، وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّي"
Artinya: "Sesungguhnya darah itu dari urat (bukan haid). Apabila haid datang, tinggalkanlah shalat. Apabila haid telah pergi, bersihkanlah darah itu dan shalatlah." (HR. Al-Bukhari no. 306, Muslim no. 333)
Dalam riwayat lain tentang wanita mustahadhah, Nabi ﷺ memerintahkannya untuk berwudhu setiap kali hendak shalat, dan tidak memerintahkannya mandi setiap kali shalat. Ini menunjukkan bahwa mandi dari thaharah ke thaharah (mandi setiap kali suci) bukanlah kewajiban.
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum mandi dari satu kesucian ke kesucian lainnya (yaitu mandi setiap kali seseorang berhadats setelah suci). Namun perlu dipahami:
- Imam Abu Dawud dalam kitab Sunan-nya dengan tegas menyatakan bahwa semua hadits yang membicarakan mandi dari thaharah ke thaharah dalam bab ini lemah dan tidak sahih. Beliau menyebutkan beberapa jalur periwayatan yang lemah, lalu mengecualikan beberapa riwayat yang beliau nilai lebih kuat, seperti hadits Qumair dari 'Aisyah, hadits 'Ammar maula Bani Hasyim dari Ibnu 'Abbas, dan hadits Hisyam bin 'Urwah dari ayahnya.
- Imam Ibn Hajar al-'Asqalani dalam Bulugh al-Maram dan Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang mandi dari thaharah ke thaharah tidak ada yang sahih. Beliau menegaskan bahwa hukum mandi setiap kali hendak shalat bagi orang yang suci bukanlah kewajiban, melainkan hanya anjuran bagi sebagian orang karena alasan kebersihan atau kesegaran.
- Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil dan Dha'if Abi Dawud menegaskan kelemahan hadits-hadits dalam bab ini. Beliau menyatakan bahwa tidak ada satupun riwayat yang sahih yang memerintahkan mandi dari thaharah ke thaharah sebagai kewajiban.
- Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak pernah mandi setiap kali hendak shalat, dan para sahabat pun tidak melakukannya secara rutin. Mandi setiap kali shalat hanyalah dilakukan oleh sebagian orang karena alasan kesegaran atau kebersihan, bukan karena perintah syariat.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa mandi dari thaharah ke thaharah hukumnya mustahab (dianjurkan) bagi sebagian orang yang membutuhkan, seperti orang yang banyak berkeringat atau bekerja di tempat kotor, tetapi bukan wajib. Beliau menegaskan bahwa tidak ada dalil sahih yang mewajibkannya.
Adapun hadits yang sahih tentang wanita mustahadhah, Nabi ﷺ memerintahkannya untuk berwudhu setiap kali hendak shalat, bukan mandi setiap kali. Ini menunjukkan bahwa wudhu adalah thaharah yang cukup untuk menghilangkan hadats kecil, dan mandi hanya wajib dari hadats besar (junub, haid, nifas).
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang hukum mandi dari thaharah ke thaharah. Beliau menjawab bahwa hal itu tidak wajib, dan beliau mencontohkan bahwa para sahabat tidak melakukannya secara rutin. Bahkan diriwayatkan bahwa sebagian ulama salaf melakukannya hanya karena alasan kesegaran dan kebersihan, bukan karena menganggapnya wajib.
Kisah lain: Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya meriwayatkan bahwa 'Aisyah radhiyallahu 'anha mandi setiap kali hendak shalat ketika beliau mengalami istihadhah. Namun para ulama menjelaskan bahwa ini adalah kebiasaan 'Aisyah yang dilakukan karena alasan kebersihan, bukan karena perintah Nabi ﷺ yang mewajibkannya. Bahkan dalam riwayat lain, 'Aisyah sendiri menyatakan bahwa wanita mustahadhah cukup berwudhu setiap kali hendak shalat.
Hikmah dari kisah ini: Islam adalah agama yang memudahkan, tidak mempersulit. Allah ﷻ berfirman: "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesulitan bagimu" (QS. Al-Baqarah [2]: 185). Maka kita tidak boleh memberatkan diri dengan amalan yang tidak diperintahkan secara tegas oleh syariat.
Kesimpulan Praktis
- Mandi dari thaharah ke thaharah (mandi setiap kali suci) hukumnya tidak wajib, berdasarkan kelemahan dalil-dalil yang membicarakannya.
- Wudhu sudah cukup untuk menghilangkan hadats kecil dan sah untuk shalat.
- Mandi setiap kali shalat boleh dilakukan jika ada alasan kebersihan atau kesegaran, tetapi jangan diyakini sebagai kewajiban.
- Bagi wanita mustahadhah, yang wajib adalah berwudhu setiap kali hendak shalat, dan mandi hanya jika darah haid telah berhenti.
- Hendaknya kita berpegang pada dalil yang sahih dan tidak mudah terpengaruh oleh hadits-hadits lemah, sebagaimana sikap para ulama seperti Imam Abu Dawud, Ibn Hajar, dan Syaikh al-Albani.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.