Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 299 tentang Mandi sekali bagi wanita istihadah lalu berwudhu setiap kali

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa wanita yang mengalami istihadhah (perdarahan di luar kebiasaan haid) tidak perlu mandi setiap kali akan shalat. Ia cukup mandi satu kali pada awal masa istihadhahnya, kemudian untuk setiap kali shalat ia cukup berwudhu. Ini adalah salah satu pendapat yang diriwayatkan dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, dan menjadi salah satu pandangan yang dipegang oleh sebagian ulama dalam masalah ini.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud No. 299:

Teks Arab hadits (dengan harakat lengkap):

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ سِنَانٍ الْقَطَّانُ الْوَاسِطِيُّ، حَدَّثَنَا يَزِيدُ، عَنْ أَيُّوبَ بْنِ أَبِي مِسْكِينٍ، عَنِ الْحَجَّاجِ، عَنْ أُمِّ كُلْثُومٍ، عَنْ عَائِشَةَ، فِي الْمُسْتَحَاضَةِ تَغْتَسِلُ - تَعْنِي مَرَّةً وَاحِدَةً - ثُمَّ تَوَضَّأُ إِلَى أَيَّامِ أَقْرَائِهَا.

Makna: Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha tentang wanita mustahadhah (yang mengalami istihadhah): "Ia mandi satu kali, kemudian berwudhu hingga datang masa haidnya."

Hadits-hadits lain yang terkait:

Dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim, dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa Fathimah binti Abi Hubaisy bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang istihadhah, maka beliau bersabda:

"إِنَّمَا ذَلِكَ عِرْقٌ وَلَيْسَ بِالْحَيْضَةِ، فَإِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِي الصَّلَاةَ، وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّي"

Artinya: "Sesungguhnya itu hanyalah darah dari urat (bukan darah haid). Apabila datang haid, tinggalkanlah shalat. Apabila telah berlalu, maka cucilah darah itu darimu dan shalatlah." (HR. Al-Bukhari no. 306, Muslim no. 333)

Pendapat Ulama:

  1. Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menyebutkan bahwa terdapat riwayat dari 'Aisyah bahwa wanita mustahadhah mandi satu kali, kemudian berwudhu untuk setiap shalat. Ini adalah salah satu pendapat dalam madzhab Syafi'i.
  2. Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan dalam Masail bahwa sebagian ulama berpendapat wanita mustahadhah cukup mandi satu kali di awal, kemudian berwudhu setiap kali hendak shalat.
  3. Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa terdapat beberapa pendapat ulama tentang mandi wanita mustahadhah, dan di antaranya adalah pendapat yang diriwayatkan dari 'Aisyah ini.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat tentang kewajiban mandi bagi wanita mustahadhah. Perbedaan ini muncul karena adanya beberapa hadits yang tampak berbeda:

  1. Pendapat pertama: Wanita mustahadhah wajib mandi setiap kali akan shalat. Ini adalah pendapat yang masyhur dari Imam Malik dan sebagian ulama, berdasarkan hadits yang memerintahkan mandi setiap shalat.
  2. Pendapat kedua: Wanita mustahadhah cukup mandi satu kali di awal, kemudian berwudhu untuk setiap shalat. Ini adalah pendapat yang diriwayatkan dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, dan menjadi salah satu pendapat dalam madzhab Syafi'i dan Hambali.
  3. Pendapat ketiga: Wanita mustahadhah mandi pada waktu-waktu tertentu, seperti mandi untuk shalat Subuh, mandi untuk shalat Zhuhur dan Ashar, mandi untuk Maghrib dan Isya. Ini adalah pendapat yang diriwayatkan dari sebagian sahabat dan menjadi pendapat yang kuat menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Imam Ibn Qayyim.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa pendapat yang paling kuat adalah bahwa wanita mustahadhah mandi pada waktu-waktu tertentu, karena ini menggabungkan semua dalil dan lebih memudahkan. Namun beliau juga menyebutkan bahwa pendapat 'Aisyah yang diriwayatkan dalam hadits ini adalah salah satu pendapat yang sahih dan diamalkan oleh sebagian ulama.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Asy-Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa masalah ini adalah masalah ijtihadiyah, dan yang terpenting adalah wanita mustahadhah berusaha untuk menjaga kesucian dan melaksanakan shalat sesuai dengan kemampuannya. Beliau cenderung kepada pendapat bahwa mandi satu kali di awal sudah cukup, kemudian berwudhu untuk setiap shalat, karena ini lebih memudahkan dan sesuai dengan kaidah "Allah menghendaki kemudahan bagi kalian" (QS. Al-Baqarah: 185).

Catatan penting: Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud ini memiliki sanad yang diperselisihkan. Al-Hajjaj (perawi dalam sanad ini) adalah Al-Hajjaj bin Arthah, seorang perawi yang jujur tetapi sering melakukan tadlis (menyembunyikan cacat dalam sanad). Oleh karena itu, sebagian ulama melemahkan sanad hadits ini secara khusus, namun maknanya didukung oleh riwayat-riwayat lain yang sahih.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seorang wanita yang mengalami istihadhah dan merasa berat untuk mandi setiap kali shalat. Maka beliau menjawab dengan lembut: "Hendaknya ia mandi satu kali di awal, kemudian berwudhu untuk setiap shalat. Ini lebih memudahkan dan telah diriwayatkan dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha."

Kisah ini menunjukkan bahwa para ulama sangat memperhatikan kemudahan bagi umat, terutama bagi wanita yang mengalami kondisi sulit seperti istihadhah. Mereka tidak mempersulit, tetapi tetap menjaga keabsahan ibadah sesuai dengan dalil-dalil yang ada.

Kesimpulan Praktis

  1. Wanita yang mengalami istihadhah (perdarahan di luar kebiasaan haid) tetap wajib melaksanakan shalat dan puasa, karena darah istihadhah tidak menghalangi ibadah.
  2. Terdapat perbedaan pendapat ulama tentang mandi bagi wanita mustahadhah. Pendapat yang diriwayatkan dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha adalah cukup mandi satu kali di awal, kemudian berwudhu untuk setiap shalat.
  3. Pendapat lain yang juga kuat adalah mandi pada waktu-waktu tertentu (seperti mandi untuk shalat Subuh, mandi untuk Zhuhur dan Ashar, mandi untuk Maghrib dan Isya).
  4. Yang terpenting adalah setiap muslimah berusaha melaksanakan shalat dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuan dan keyakinannya, serta tidak meninggalkan shalat karena kondisi istihadhah.
  5. Jika ragu, hendaknya merujuk kepada ulama terpercaya di daerahnya untuk mendapatkan bimbingan yang lebih spesifik sesuai kondisinya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.