Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2969 tentang Harta peninggalan Nabi adalah sedekah, tidak boleh diwarisi

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah salah satu dalil pokok bahwa para Nabi tidak mewariskan harta kepada ahli warisnya. Harta yang ditinggalkan Nabi ﷺ bukanlah warisan, melainkan harta yang dijadikan sebagai sadaqah (wakaf) untuk kemaslahatan umat. Keluarga Nabi ﷺ tetap boleh mengambil dari harta tersebut sekadar untuk kebutuhan makan mereka, tetapi tidak boleh melebihinya. Inilah yang dipahami dan diterapkan oleh Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu, dan disetujui oleh Aisyah radhiyallahu 'anha.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman tentang hukum waris, di antaranya:

QS. An-Nisa' [4]: 11

يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ ۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۗ وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْ ۗ لَا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا

"Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua orang tua, bagi masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua orang tuanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah) dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih bermanfaat bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana."

Ayat ini menunjukkan hukum waris secara umum. Namun hadits ini menjelaskan kekhususan para Nabi, bahwa mereka tidak mewariskan harta.

Hadits:

Hadits yang sedang kita bahas, diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Al-Kharaj, wal-Imarah, wal-Fai', Bab Ma Ja'a fi Sadaqah Rasulillah ﷺ, no. 2969.

Juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim dari hadits Aisyah radhiyallahu 'anha dengan redaksi yang serupa. Dalam riwayat al-Bukhari, Aisyah berkata:

"فَاطِمَةُ عَلَيْهَا السَّلَامُ أَرْسَلَتْ إِلَى أَبِي بَكْرٍ تَسْأَلُهُ مِيرَاثَهَا مِنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ" (Fatimah mengirim utusan kepada Abu Bakar untuk menanyakan warisannya dari Rasulullah ﷺ).

Kaitan dengan Ulama:

Hadits ini dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan kami, di antaranya:

  • Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan panjang lebar tentang makna hadits ini dan perbedaan pendapat di kalangan sahabat, serta kesimpulan bahwa harta Nabi ﷺ adalah sadaqah.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga menjelaskan hadits ini dan menegaskan bahwa inilah pendapat jumhur ulama.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin dan kitab-kitabnya menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan Abu Bakar karena ia paling memahami maksud sabda Nabi ﷺ.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki konteks yang sangat penting dalam sejarah Islam. Setelah Rasulullah ﷺ wafat, putri beliau, Fatimah radhiyallahu 'anha, datang kepada Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu untuk meminta harta peninggalan beliau, yaitu tanah di Madinah, Fadak, dan sisa khumus (seperlima) harta rampasan perang Khaibar.

Abu Bakar radhiyallahu 'anhu menjawab dengan menyampaikan sabda Nabi ﷺ: "Kami (para Nabi) tidak diwarisi. Apa yang kami tinggalkan adalah sadaqah."

Maksudnya, harta yang ditinggalkan para Nabi bukanlah harta warisan yang dibagi kepada ahli waris, melainkan harta yang dijadikan sadaqah (wakaf) untuk kemaslahatan kaum muslimin.

Kemudian dalam hadits ini juga disebutkan: "Keluarga Muhammad akan memakan dari harta ini" — yaitu mereka boleh mengambil dari harta tersebut sekadar untuk kebutuhan makan mereka, tetapi tidak boleh melebihi itu.

Pemahaman Ulama:

  1. Imam Ibn Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa para Nabi tidak mewariskan harta. Ini adalah kekhususan para Nabi yang tidak dimiliki oleh selain mereka. Harta yang ditinggalkan Nabi ﷺ (tanah, kebun, dan lainnya) adalah sadaqah yang dikelola untuk kepentingan umat.
  2. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa inilah pendapat yang benar menurut jumhur ulama. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama (seperti Syi'ah) menyelisihi hal ini, namun pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur.
  3. Syaikh al-Islam Ibn Taimiyyah menjelaskan bahwa harta Nabi ﷺ yang berupa sadaqah ini dikelola oleh khalifah setelah beliau. Inilah yang dilakukan Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali radhiyallahu 'anhum. Mereka mengelola harta tersebut untuk kemaslahatan kaum muslimin.
  4. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa hadits ini juga menunjukkan bolehnya mengambil dari harta wakaf sekadar untuk kebutuhan, sebagaimana keluarga Nabi ﷺ mengambil dari harta sadaqah tersebut untuk kebutuhan makan mereka.

Perbedaan Pendapat:

Ada perbedaan pendapat di kalangan sahabat pada awalnya. Fatimah radhiyallahu 'anha sempat merasa keberatan dengan keputusan Abu Bakar. Namun setelah Abu Bakar menjelaskan hadits Nabi ﷺ, Fatimah radhiyallahu 'anha menerima dan tidak lagi menuntut. Ini menunjukkan bahwa Fatimah radhiyallahu 'anha adalah wanita yang sangat memahami agama dan menerima kebenaran.

Imam Ibn Hajar al-Asqalani menukil bahwa Fatimah radhiyallahu 'anha tidak berbicara lagi tentang masalah ini setelah Abu Bakar menyampaikan hadits tersebut, dan ia wafat dalam keadaan ridha dengan keputusan Abu Bakar.

Hikmah dari Hadits Ini:

  1. Para Nabi tidak mewariskan harta karena harta mereka adalah untuk umat.
  2. Ilmu dan ajaran para Nabi adalah warisan yang sesungguhnya, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: "Para ulama adalah pewaris para Nabi."
  3. Keluarga Nabi ﷺ tidak mengambil harta lebih dari kebutuhan mereka, menunjukkan sikap zuhud dan tawadhu.

Story Telling

Dikisahkan dalam Shahih al-Bukhari bahwa setelah Rasulullah ﷺ wafat, Fatimah radhiyallahu 'anha dan Abbas radhiyallahu 'anhu datang kepada Abu Bakar untuk menanyakan pembagian harta peninggalan Nabi ﷺ. Abu Bakar berkata: "Rasulullah ﷺ bersabda: 'Kami tidak diwarisi. Apa yang kami tinggalkan adalah sadaqah.'"

Kemudian Abu Bakar berkata: "Demi Allah, aku tidak akan meninggalkan sesuatu yang pernah dilakukan Rasulullah ﷺ, karena aku takut jika aku meninggalkannya aku akan menyimpang."

Aisyah radhiyallahu 'anha meriwayatkan bahwa setelah itu, Fatimah radhiyallahu 'anha tidak lagi menuntut dan menerima keputusan tersebut. Ia wafat enam bulan setelah wafatnya Rasulullah ﷺ dalam keadaan ridha.

Kisah ini menunjukkan keteguhan Abu Bakar dalam memegang sunnah Nabi ﷺ, dan juga menunjukkan keutamaan Fatimah radhiyallahu 'anha yang menerima kebenaran meskipun itu berarti ia tidak mendapatkan harta warisan dari ayahnya.

Kesimpulan Praktis

  1. Harta para Nabi tidak diwariskan — ini adalah kekhususan mereka. Harta yang mereka tinggalkan adalah sadaqah untuk kemaslahatan umat.
  2. Keluarga Nabi ﷺ boleh mengambil dari harta tersebut sekadar kebutuhan — bukan untuk menumpuk kekayaan.
  3. Ilmu adalah warisan para Nabi yang sesungguhnya — maka kita harus bersemangat menuntut ilmu agama.
  4. Sikap zuhud — kita tidak boleh berlebihan dalam mengambil harta, meskipun itu hak kita.
  5. Menerima kebenaran — sebagaimana Fatimah radhiyallahu 'anha menerima penjelasan Abu Bakar, kita pun harus menerima kebenaran meskipun bertentangan dengan keinginan kita.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.