Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tentang harta khusus (shafaya) yang Allah berikan kepada Nabi ﷺ, yaitu harta Bani Nadhir, Fadak, dan Khaibar. Hadits ini juga menjadi dasar penting dalam pembahasan tentang bagaimana harta tersebut dikelola dan didistribusikan, serta menjadi bagian dari dalil bahwa para Nabi tidak mewariskan harta, tetapi mewariskan ilmu. Ini adalah pelajaran tentang keadilan, kezuhudan, dan bagaimana seorang pemimpin mengelola harta umat dengan amanah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Al-Kharaj wal Imarah wal Fai', Bab Fi Amwal Rasulillah ﷺ, no. 2967. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Al-Maghazi, Bab Ghazwat Khaibar, dan Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Al-Jihad wa As-Siyar, Bab Hukm Al-Fai'.
Dalil Al-Qur'an yang relevan:
Allah ﷻ berfirman tentang harta fai' (harta rampasan tanpa peperangan):
لِلْفُقَرَاءِ الْمُهَاجِرِينَ الَّذِينَ أُخْرِجُوا مِنْ دِيَارِهِمْ وَأَمْوَالِهِمْ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانًا وَيَنْصُرُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚ أُولَٰئِكَ هُمُ الصَّادِقُونَ
"Dan (juga) bagi para fuqara' (orang-orang miskin) yang berhijrah, yang diusir dari kampung halaman dan harta benda mereka (demi) mencari karunia dari Allah dan keridhaan-Nya dan (demi) menolong (agama) Allah dan Rasul-Nya. Mereka itulah orang-orang yang benar." (QS. Al-Hasyr [59]: 8)
Ayat ini menunjukkan bahwa harta fai' diperuntukkan bagi kaum Muhajirin yang fakir, sebagaimana disebutkan dalam hadits bahwa kelebihan harta dari nafkah keluarga Nabi ﷺ dibagikan kepada fakir Muhajirin.
Hadits terkait:
Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: Ketika Rasulullah ﷺ wafat, para istri beliau ingin mengutus 'Utsman bin 'Affan kepada Abu Bakar untuk menanyakan bagian mereka dari harta peninggalan Nabi ﷺ. Maka 'Aisyah berkata: "Bukankah Rasulullah ﷺ telah bersabda: 'Kami (para Nabi) tidak mewariskan, apa yang kami tinggalkan adalah sedekah.'" (HR. Al-Bukhari, no. 4030 dan Muslim, no. 1758)
Kaitan dengan ulama:
Imam Ibnu Hajar Al-'Asqalani dalam Fath Al-Bari menjelaskan panjang lebar tentang hadits ini, terutama dalam pembahasan tentang harta shafaya dan bagaimana Umar radhiyallahu 'anhu mengelolanya setelah wafatnya Nabi ﷺ. Beliau menukil perkataan para ulama salaf tentang pembagian harta tersebut.
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan dari Malik bin Aws bin Al-Hadatsan, seorang tabi'in terpercaya, yang menceritakan bahwa Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu pernah berargumentasi dengan Ali dan Abbas radhiyallahu 'anhuma tentang harta warisan Nabi ﷺ. Dalam argumentasinya, Umar menjelaskan tentang tiga harta khusus (shafaya) yang dimiliki Rasulullah ﷺ:
- Harta Bani Nadhir: Ini adalah harta yang diperoleh tanpa peperangan karena Bani Nadhir menyerah dan diusir dari Madinah. Harta ini dikhususkan sebagai simpanan untuk kebutuhan mendesak (nawa'ib) Rasulullah ﷺ, seperti biaya perang dan kebutuhan darurat lainnya.
- Harta Fadak: Harta ini juga diperoleh secara damai. Rasulullah ﷺ mengkhususkannya untuk para ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal).
- Harta Khaibar: Rasulullah ﷺ membaginya menjadi tiga bagian: dua bagian untuk kaum Muslimin, dan satu bagian untuk nafkah keluarga beliau. Jika ada sisa dari nafkah keluarganya, maka sisanya dibagikan kepada fakir Muhajirin.
Pemahaman para ulama:
Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa harta shafaya adalah khusus bagi Rasulullah ﷺ berdasarkan firman Allah:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَنْفَالِ ۖ قُلِ الْأَنْفَالُ لِلَّهِ وَالرَّسُولِ
"Mereka bertanya kepadamu tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah: 'Harta rampasan perang itu kepunyaan Allah dan Rasul-Nya.'" (QS. Al-Anfal [8]: 1)
Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa harta fai' yang disebutkan dalam surat Al-Hasyr adalah harta yang diperoleh tanpa peperangan, dan Allah memberikan wewenang kepada Rasul-Nya untuk membagikannya sesuai kebijaksanaan beliau.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' Al-Fatawa menjelaskan bahwa harta shafaya ini menunjukkan keadilan Nabi ﷺ dalam membagi harta. Beliau tidak mengambil lebih dari kebutuhan keluarganya, dan sisanya dikembalikan untuk kemaslahatan umat.
Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dalam Zad Al-Ma'ad menjelaskan bahwa kebijakan Nabi ﷺ dalam membagi harta Khaibar menjadi tiga bagian menunjukkan keseimbangan antara hak kaum Muslimin dan kebutuhan keluarga beliau. Ini adalah contoh pengelolaan harta yang adil dan transparan.
Pelajaran penting dari hadits ini:
- Kezuhudan Nabi ﷺ: Meskipun memiliki harta yang banyak, beliau hanya mengambil secukupnya untuk kebutuhan keluarga, dan sisanya untuk umat.
- Keadilan dalam pembagian harta: Nabi ﷺ membagi harta dengan proporsional dan tidak memihak.
- Prioritas fakir Muhajirin: Kelebihan harta diberikan kepada fakir Muhajirin yang telah berkorban meninggalkan harta dan kampung halaman mereka.
- Para Nabi tidak mewariskan harta: Ini ditegaskan dalam hadits lain bahwa harta para Nabi adalah sedekah, tidak diwariskan.
Story Telling
Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya dari hadits Malik bin Aws, bahwa Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu pernah berdebat dengan Ali dan Abbas tentang harta warisan Nabi ﷺ. Setelah Umar menjelaskan kebijakan Nabi ﷺ dalam mengelola harta shafaya, beliau berkata:
"Ketika Rasulullah ﷺ wafat, Abu Bakar berkata: 'Aku adalah pengganti Rasulullah ﷺ dalam mengurus harta ini.' Maka Abu Bakar mengelolanya sebagaimana Rasulullah ﷺ mengelolanya. Kemudian aku (Umar) menggantikan Abu Bakar, dan aku mengelolanya sebagaimana Abu Bakar mengelolanya."
Kemudian Umar berkata kepada Ali dan Abbas: "Kalian berdua datang kepadaku menuntut harta ini, dan aku telah memutuskan untuk menyerahkannya kepada kalian berdua dengan syarat kalian mengelolanya sebagaimana Rasulullah ﷺ mengelolanya. Jika kalian berdua mau, aku serahkan, dan jika tidak, maka aku akan terus mengelolanya sebagaimana Rasulullah ﷺ dan Abu Bakar mengelolanya."
Mereka berdua menjawab: "Serahkanlah kepada kami dengan syarat itu." Maka Umar menyerahkan harta tersebut kepada mereka berdua.
Hikmah dari kisah ini: Para sahabat sangat menjaga amanah harta umat. Mereka tidak sembarangan membagikan harta tanpa mengikuti kebijakan Rasulullah ﷺ. Ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga amanah dan mengikuti sunnah dalam pengelolaan harta publik.
Kesimpulan Praktis
- Meneladani kezuhudan Nabi ﷺ dalam tidak berlebihan menggunakan harta, meskipun beliau memiliki banyak harta.
- Menjaga amanah dalam mengelola harta, baik harta pribadi maupun harta publik, dengan mengikuti aturan syariat.
- Mendahulukan kepentingan fakir dan orang yang membutuhkan dalam pembagian harta.
- Tidak menjadikan harta sebagai tujuan, tetapi sebagai sarana untuk beribadah dan membantu sesama.
- Meneladani para sahabat yang sangat hati-hati dalam mengelola harta umat dan tidak sembarangan dalam mengambil keputusan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.