Sunan Abu Dawud · Kitab tentang pajak, kepemimpinan, dan harta rampasan · No. 2948

Bab tentang apa yang menjadi kewajiban imam terhadap urusan rakyat dan penghalang dari mereka

Shahih oleh Al-Albani

حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الدِّمَشْقِيُّ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَمْزَةَ، حَدَّثَنِي ابْنُ أَبِي مَرْيَمَ، أَنَّ الْقَاسِمَ بْنَ مُخَيْمِرَةَ، أَخْبَرَهُ أَنَّ أَبَا مَرْيَمَ الأَزْدِيَّ أَخْبَرَهُ قَالَ دَخَلْتُ عَلَى مُعَاوِيَةَ فَقَالَ مَا أَنْعَمَنَا بِكَ أَبَا فُلاَنٍ ‏.‏ وَهِيَ كَلِمَةٌ تَقُولُهَا الْعَرَبُ فَقُلْتُ حَدِيثًا سَمِعْتُهُ أُخْبِرُكَ بِهِ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ ‏"‏ مَنْ وَلاَّهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ شَيْئًا مِنْ أَمْرِ الْمُسْلِمِينَ فَاحْتَجَبَ دُونَ حَاجَتِهِمْ وَخَلَّتِهِمْ وَفَقْرِهِمُ احْتَجَبَ اللَّهُ عَنْهُ دُونَ حَاجَتِهِ وَخَلَّتِهِ وَفَقْرِهِ ‏"‏ ‏.‏ قَالَ فَجَعَلَ رَجُلاً عَلَى حَوَائِجِ النَّاسِ ‏.‏

Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Abdul Rahman al-Dimasyqi, telah menceritakan kepada kami Yahya bin Hamzah, telah menceritakan kepada saya Ibn Abi Maryam, bahwa Al-Qasim bin Mukhaimirah memberitahunya bahwa Abu Maryam al-Azdi memberitahunya, ia berkata: "Aku masuk menemui Mu'awiyah, maka ia berkata: "Betapa baiknya kunjunganmu kepada kami, wahai ayah si fulan." (Ini adalah ungkapan yang diucapkan oleh orang Arab dalam kesempatan seperti itu). Aku berkata: "Aku akan memberitahumu sebuah hadits yang aku dengar (dari Nabi). Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang Allah mengangkatnya dalam suatu urusan kaum Muslimin, lalu ia menghalangi diri dari kebutuhan mereka, dan keinginan serta kemiskinan mereka, maka Allah akan menghalangi diri-Nya dari kebutuhan, keinginan, dan kemiskinan orang tersebut." Ia berkata: "Maka Mu'awiyah mengangkat seorang lelaki untuk memenuhi kebutuhan rakyat."