Bab Tentang Gaji Para Pekerja
Shahih oleh Al-Albani
haddatsana musa ibnu marwana arraqqiyyu, haddatsana almuafa, haddatsana alawzaiyyu, ani alharitsi ibni yazida, an jubayri ibni nufayrin, ani almustawridi ibni syaddadin, qala samitu annabiyya yaqulu " man kana lana amilan falyaktasib zawjahan fain lam yakun lahu khadimun falyaktasib khadiman fain lam yakun lahu maskanun falyaktasib maskanan ". qala qala abu bakrin ukhbirtu anna annabiyya qala " mani attakhadza ghayra dzalika fahuwa ghallun aw sariqun ".
Telah menceritakan kepada kami Musa bin Marwan ar-Raqi, telah menceritakan kepada kami Al-Mu'afa, telah menceritakan kepada kami Al-Awza'i, dari Al-Harith bin Yazid, dari Jubair bin Nufair, dari Al-Mustawrid bin Shaddad, ia berkata: "Aku mendengar Nabi ﷺ bersabda: 'Siapa yang bekerja untuk kami, hendaklah ia menikahi seorang istri; jika ia tidak memiliki seorang pelayan, hendaklah ia mendapatkan seorang pelayan; dan jika ia tidak memiliki tempat tinggal, hendaklah ia mendapatkan tempat tinggal.'" Ia berkata: Abu Bakr berkata: "Aku diberitahu bahwa Nabi ﷺ bersabda: 'Siapa yang mengambil selain itu, maka ia adalah seorang yang tidak amanah atau pencuri.'"