Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa ayat terakhir yang turun mengenai hukum waris (khususnya tentang kalalah, yaitu orang yang meninggal tanpa meninggalkan anak dan orang tua) adalah QS. An-Nisa' [4]: 176. Ayat ini turun di akhir masa kenabian, bahkan sebagian ulama menyebutnya sebagai ayat terakhir yang turun secara keseluruhan. Hadits ini juga menegaskan bahwa hukum waris adalah ilmu yang sangat penting, sehingga Allah menjelaskannya secara rinci di penghujung wahyu-Nya.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Ayat Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ ۚ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ ۚ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ ۚ وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۗ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوا ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
"Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: 'Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika ada seseorang meninggal dunia dan dia tidak memiliki anak tetapi memiliki saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuan itu) adalah setengah dari harta yang ditinggalkannya. Dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan) jika dia tidak memiliki anak. Jika (saudara perempuan itu) dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.'" (QS. An-Nisa' [4]: 176)
2. Hadits Terkait:
Hadits yang sedang kita bahas diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Warisan, Bab "Siapa yang Tidak Memiliki Anak dan Memiliki Saudara Perempuan", dari sahabat Al-Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhu.
Hadits semakna juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya secara mu'allaq (dinukil tanpa sanad lengkap) dan Imam Muslim dalam Shahih-nya.
3. Kaitan dengan Ulama:
- Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menjelaskan bahwa ayat ini adalah ayat terakhir yang turun mengenai hukum waris, dan beliau menukil perkataan Al-Bara' bin 'Azib yang menyebutnya sebagai ayat terakhir yang turun secara mutlak.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Taisir Al-Karim Ar-Rahman menjelaskan bahwa ayat ini mengandung perincian hukum kalalah yang sebelumnya masih samar, dan Allah menjelaskannya dengan sangat rinci agar umat tidak tersesat dalam pembagian warisan.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa kata الْكَلَالَةُ (al-kalalah) secara bahasa berarti orang yang meninggal dalam keadaan tidak memiliki anak dan tidak memiliki orang tua (ayah atau kakek). Ini adalah pengertian yang masyhur dari para sahabat, di antaranya Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu, sebagaimana dinukil oleh para ulama.
Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini turun untuk menjawab pertanyaan para sahabat tentang hukum warisan bagi orang yang meninggal tanpa meninggalkan anak dan orang tua. Sebelumnya, hukum ini dijelaskan secara global di awal surah An-Nisa', namun masih ada kerancuan, sehingga Allah menurunkan ayat ini sebagai penjelas terakhir.
Syaikh As-Sa'di menjelaskan bahwa dalam ayat ini Allah menyebutkan beberapa hukum:
- Jika seseorang meninggal tanpa anak dan tanpa orang tua, lalu ia memiliki saudara perempuan kandung atau sebapak, maka saudara perempuannya mendapat setengah harta warisan.
- Jika yang meninggal adalah perempuan yang tidak memiliki anak, maka saudara laki-lakinya mewarisi seluruh hartanya.
- Jika saudara perempuannya berjumlah dua orang, maka keduanya mendapat dua pertiga.
- Jika ahli warisnya terdiri dari saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian laki-laki dua kali bagian perempuan.
Ayat ini juga mengandung pelajaran penting: bahwa ilmu waris adalah ilmu yang sangat agung, sampai-sampai Allah menurunkannya sebagai penutup wahyu tentang hukum-hukum waris. Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam Jami' Al-'Ulum wa Al-Hikam menyebutkan bahwa pemahaman yang benar tentang warisan adalah bagian dari menjaga harta dan keadilan di antara ahli waris, dan ketidaktahuan tentang hal ini bisa menyebabkan perselisihan dan kezaliman.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Bulugh menjelaskan bahwa hadits Al-Bara' ini menunjukkan perhatian besar para sahabat terhadap ilmu waris. Mereka mengetahui ayat-ayat yang turun dan urutannya, karena mereka hidup bersama wahyu dan memahami konteksnya.
Adapun perkataan Al-Bara' bahwa ayat ini adalah "ayat terakhir yang diturunkan" — para ulama menjelaskan bahwa maksudnya adalah ayat terakhir yang turun mengenai hukum waris, atau ayat terakhir yang turun secara keseluruhan dari surah An-Nisa'. Ada juga yang mengatakan bahwa ini adalah ayat terakhir yang turun secara mutlak dari Al-Qur'an. Namun pendapat yang lebih kuat — sebagaimana ditegaskan oleh Imam Ibnu Katsir — bahwa ayat ini adalah ayat terakhir yang turun tentang hukum waris, dan bukan ayat terakhir Al-Qur'an secara keseluruhan, karena ada ayat-ayat lain yang turun setelahnya seperti QS. Al-Ma'idah [5]: 3 tentang kesempurnaan agama.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu sangat bersemangat untuk memahami makna kalalah. Beliau pernah berkata: "Aku tidak pernah menanyakan kepada Rasulullah ﷺ tentang sesuatu yang lebih aku sukai daripada bertanya tentang kalalah, hingga Rasulullah ﷺ menusuk dadaku dengan ujung jarinya dan bersabda: 'Cukuplah bagimu ayat musim panas yang turun di akhir surah An-Nisa'.'” (HR. Muslim)
Kisah ini menunjukkan betapa pentingnya ilmu waris, sampai-sampai seorang sahabat sekelas Umar bin Al-Khaththab sangat antusias memahaminya. Ini juga menjadi pelajaran bagi kita untuk tidak meremehkan ilmu faraidh (waris), karena ia adalah ilmu yang pertama kali akan dicabut dari umat ini, sebagaimana disabdakan Nabi ﷺ.
Kesimpulan Praktis
- Ayat terakhir tentang waris adalah QS. An-Nisa' [4]: 176 yang menjelaskan hukum kalalah secara rinci.
- Ilmu waris adalah ilmu yang mulia dan penting, karena ia menjaga keadilan dan mencegah perselisihan dalam keluarga.
- Kita wajib mempelajari dan mengamalkan hukum waris sesuai Al-Qur'an dan Sunnah, bukan berdasarkan adat atau kesepakatan semata.
- Jika ragu dalam pembagian waris, hendaknya bertanya kepada ulama yang berilmu dan amanah, agar tidak terjadi kezaliman.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.