Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2886 tentang Hukum waris bagi yang tidak punya anak atau orang tua

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini diriwayatkan Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu, menceritakan bahwa Nabi ﷺ dan Abu Bakar menjenguknya saat sakit, lalu turun ayat warisan tentang kalalah (QS. An-Nisa [4]: 176). Hadits ini menunjukkan kasih sayang Nabi ﷺ kepada sahabat, keutamaan menjenguk orang sakit, dan bahwa hukum waris kalalah ditetapkan langsung oleh Allah melalui wahyu, bukan hasil ijtihad manusia.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an — QS. An-Nisa [4]: 176

Ayat yang turun berkenaan peristiwa ini adalah:

يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ ۚ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ ۚ وَهُوَ يَرِثُهَا إِن لَّمْ يَكُن لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَإِن كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ ۚ وَإِن كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ ۗ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَن تَضِلُّوا ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Terjemahan ringkas: "Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah, (yaitu) jika seseorang meninggal dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara perempuan, maka baginya seperdua dari harta yang ditinggalkan; dan saudara laki-laki mewarisi (seluruh harta) saudara perempuannya jika ia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu agar kamu tidak tersesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu."

Hadits terkait:

  • Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Faraid, Bab tentang Kalalah (no. 2886), dari jalur Imam Ahmad bin Hanbal → Sufyan (yaitu Sufyan bin 'Uyainah) → Muhammad bin al-Munkadir → Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu.
  • Hadits semakna juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Jabir, dengan lafaz yang lebih panjang, termasuk kisah turunnya ayat kalalah.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Ahmad bin Hanbal dan Sufyan bin 'Uyainah adalah perawi dalam sanad hadits ini — keduanya termasuk ulama yang menjadi rujukan dalam daftar.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada saat Jabir sakit, dan ayat kalalah turun sebagai jawaban langsung atas pertanyaan Jabir tentang pembagian warisan untuk saudara-saudara perempuannya.
  • Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa ayat ini adalah ayat terakhir yang turun dalam bab warisan, dan menjadi dalil utama dalam pembahasan kalalah.

Penjelasan Rinci

Makna Kalalah

Kata kalalah (الْكَلَالَة) secara bahasa berarti "kelelahan" atau "tidak memiliki keturunan dan orang tua". Dalam istilah syariat, sebagaimana dijelaskan Ibnu Katsir dan Ibnu Hajar, kalalah adalah seseorang yang meninggal dunia tanpa meninggalkan anak (keturunan) dan tanpa meninggalkan orang tua (ayah/ibu). Dalam kondisi seperti ini, ahli warisnya bisa berupa saudara-saudara sekandung atau seayah.

Konteks Peristiwa

Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu menceritakan bahwa ia sakit keras hingga tidak sadarkan diri. Nabi ﷺ bersama Abu Bakar datang menjenguknya dengan berjalan kaki. Nabi ﷺ berwudhu lalu menyiramkan air wudhu tersebut kepada Jabir, sehingga Jabir pun sadar. Jabir bertanya tentang bagaimana ia harus mengatur hartanya, karena ia hanya memiliki saudara-saudara perempuan (tidak ada anak laki-laki). Maka turunlah ayat kalalah sebagai jawaban.

Pemahaman Ulama

  1. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan menjenguk orang sakit, dan bahwa Nabi ﷺ sendiri mempraktikkannya dengan berjalan kaki — ini menunjukkan kerendahan hati dan kasih sayang beliau.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa peristiwa ini terjadi pada saat Jabir sakit, dan ayat kalalah turun sebagai jawaban langsung atas pertanyaan Jabir. Beliau juga menjelaskan bahwa Jabir saat itu memiliki tujuh saudara perempuan, dan ayat ini memberikan bagian mereka sesuai ketentuan syariat.
  3. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menegaskan bahwa ayat ini adalah dalil utama dalam pembahasan kalalah, dan bahwa hukum waris ini adalah ketetapan Allah yang tidak boleh diubah. Beliau juga menyebutkan bahwa ayat ini termasuk ayat terakhir yang turun dalam bab warisan.
  4. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa turunnya ayat ini langsung sebagai jawaban atas pertanyaan Jabir menunjukkan bahwa syariat Islam dibangun atas dasar wahyu, bukan sekadar akal manusia. Ini juga menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak berijtihad dalam masalah waris, melainkan menunggu wahyu dari Allah.
  5. Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa ayat kalalah ini memberikan rincian bagian waris bagi saudara-saudara ketika seseorang meninggal tanpa anak dan tanpa orang tua. Beliau menekankan bahwa Allah sendiri yang menerangkan hukum ini agar manusia tidak tersesat dalam pembagian harta.

Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama

Para ulama berbeda pendapat tentang makna kalalah secara lebih rinci. Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa kalalah adalah orang yang meninggal tanpa anak dan tanpa ayah. Sedangkan Imam Malik dan Imam Ahmad memiliki penjelasan yang sedikit berbeda dalam beberapa aspek. Namun, kesepakatan mereka adalah bahwa kalalah mencakup kondisi di mana seseorang tidak memiliki keturunan langsung dan orang tua yang masih hidup.

Pendapat yang paling kuat — sebagaimana dikuatkan oleh Ibnu Katsir, Ibnu Hajar, dan as-Sa'di — adalah bahwa kalalah adalah seseorang yang meninggal tanpa anak dan tanpa orang tua, dan saudara-saudaranya menjadi ahli waris dengan bagian yang telah ditentukan dalam QS. An-Nisa [4]: 176.

Story Telling

Dikisahkan oleh Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu — sebagaimana diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim — bahwa ketika ia sakit keras, Nabi ﷺ dan Abu Bakar datang menjenguknya dengan berjalan kaki. Jabir saat itu tidak sadarkan diri. Nabi ﷺ berwudhu, lalu menyiramkan air wudhu beliau kepada Jabir. Jabir pun sadar dan melihat Nabi ﷺ berada di dekatnya.

Jabir berkata: "Wahai Rasulullah, bagaimana seharusnya saya mengatur harta saya, karena saya memiliki saudara-saudara perempuan?" Saat itu Jabir memiliki tujuh saudara perempuan dan tidak memiliki anak laki-laki. Maka turunlah ayat kalalah yang menjelaskan pembagian warisan bagi saudara-saudara ketika seseorang meninggal tanpa anak dan tanpa orang tua.

Hikmah: Kisah ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ sangat memperhatikan keadaan sahabatnya, bahkan menjenguk dengan berjalan kaki. Juga menunjukkan bahwa hukum waris adalah ketetapan Allah yang harus diikuti, dan bahwa bertanya tentang ilmu agama adalah jalan untuk mendapatkan petunjuk. Jabir tidak ragu bertanya kepada Nabi ﷺ, dan Allah langsung menjawab melalui wahyu.

Kesimpulan Praktis

  1. Menjenguk orang sakit adalah sunnah yang sangat dianjurkan, sebagaimana dicontohkan Nabi ﷺ yang menjenguk Jabir dengan berjalan kaki.
  2. Hukum waris kalalah adalah ketetapan Allah dalam QS. An-Nisa [4]: 176 — jika seseorang meninggal tanpa anak dan tanpa orang tua, maka saudara-saudaranya menjadi ahli waris dengan bagian yang telah ditentukan.
  3. Bertanya tentang ilmu agama kepada ahlinya adalah jalan mendapatkan petunjuk, sebagaimana Jabir bertanya kepada Nabi ﷺ.
  4. Hukum waris harus dipelajari karena ini adalah bagian dari syariat yang Allah sendiri terangkan secara rinci agar manusia tidak tersesat.
  5. Mengikuti pemahaman para ulama seperti Ibnu Katsir, Ibnu Hajar, an-Nawawi, dan as-Sa'di dalam memahami ayat dan hadits adalah jalan yang selamat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?