Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 285 tentang Hukum istihadah: mandi dan tetap shalat

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan hukum wanita yang mengalami istihadlah (pendarahan di luar kebiasaan haid). Intinya, darah istihadlah bukanlah haid, sehingga wanita tersebut tetap wajib shalat dan puasa. Namun, ketika datang waktu haid yang biasa (kebiasaan siklusnya), ia tetap meninggalkan shalat sebagaimana wanita haid. Setelah masa haidnya selesai, ia mandi dan kembali shalat. Ini adalah kemudahan dari Allah bagi wanita yang mengalami kondisi ini.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud No. 285 dari Aisyah radhiyallahu 'anha:

> أَنَّ أُمَّ حَبِيبَةَ بِنْتَ جَحْشٍ خَتَنَةَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ وَتَحْتَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ اسْتُحِيضَتْ سَبْعَ سِنِينَ فَاسْتَفْتَتْ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: "إِنَّ هَذِهِ لَيْسَتْ بِالْحَيْضَةِ وَلَكِنْ هَذَا عِرْقٌ فَاغْتَسِلِي وَصَلِّي"

Maknanya: "Bahwa Umm Habibah binti Jahsyin —ipar Rasulullah ﷺ dan istri Abdurrahman bin Auf— mengalami istihadlah selama tujuh tahun, lalu ia bertanya kepada Rasulullah ﷺ. Maka beliau bersabda: 'Sesungguhnya ini bukan haid, tetapi ini adalah darah dari pembuluh darah. Maka mandilah dan shalatlah.'"

Dalam riwayat Al-Awza'i dari Az-Zuhri, ada tambahan:

> "إِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِي الصَّلاَةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْتَسِلِي وَصَلِّي"

Maknanya: "Apabila haid datang, tinggalkanlah shalat. Dan apabila haid telah selesai, mandilah dan shalatlah."

Catatan penting dari Imam Abu Dawud: Tambahan kalimat "apabila haid datang, tinggalkan shalat" hanya diriwayatkan oleh Al-Awza'i dari Az-Zuhri. Adapun perawi lain dari Az-Zuhri seperti 'Amr bin Al-Harits, Al-Laits, Yunus, Ibnu Abi Dzi'b, Ma'mar, Ibrahim bin Sa'd, Sulaiman bin Katsir, Ibnu Ishaq, dan Sufyan bin 'Uyainah — mereka tidak menyebutkan tambahan ini. Abu Dawud juga menegaskan bahwa tambahan Ibnu 'Uyainah ("ia diperintahkan meninggalkan shalat pada hari-hari haidnya") adalah wahm (kekeliruan) dari Ibnu 'Uyainah.

Dalil pendukung lainnya:

  • Hadits Fatimah binti Abi Hubaisy dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim, dari Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

> "إِنَّمَا ذَلِكَ عِرْقٌ وَلَيْسَتْ بِالْحَيْضَةِ، فَإِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِي الصَّلَاةَ، وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّي"

Maknanya: "Sesungguhnya itu hanyalah darah dari pembuluh darah, bukan haid. Apabila haid datang, tinggalkanlah shalat. Dan apabila haid telah selesai, bersihkanlah darah darimu dan shalatlah." (HR. Al-Bukhari no. 306, Muslim no. 333)

  • QS. Al-Baqarah [2]: 222 tentang menjauhi istri saat haid, yang menunjukkan bahwa hukum haid berbeda dengan istihadlah.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa istihadlah adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita di luar waktu haid, atau darah yang keluar karena gangguan pembuluh darah (irqun 'a'idz), bukan darah haid yang alami. Kondisi ini bisa berlangsung lama, seperti yang dialami Umm Habibah selama tujuh tahun.

Pendapat para ulama tentang hukum wanita mustahadhah:

  1. Imam Asy-Syafi'i dan jumhur ulama berpendapat: Wanita mustahadhah harus kembali kepada kebiasaan siklus haidnya sebelum terjadi istihadlah. Jika ia memiliki kebiasaan haid 6 atau 7 hari setiap bulan, maka ia meninggalkan shalat hanya pada hari-hari kebiasaannya itu. Setelah itu mandi dan shalat, meskipun darah masih keluar — karena darah tersebut dihukumi darah istihadlah.
  2. Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayatnya juga berpendapat seperti ini, yaitu kembali kepada kebiasaan haid (at-tamayyuz dengan adat kebiasaan). Ini berdasarkan hadits Umm Habibah dan hadits Fatimah binti Abi Hubaisy.
  3. Imam Abu Hanifah berpendapat: Wanita mustahadhah yang tidak bisa membedakan darahnya, maka haidnya adalah 10 hari setiap bulan (menurut mazhab Hanafi), dan sisanya istihadlah.
  4. Imam Malik berpendapat: Wanita mustahadhah harus membedakan jenis darah (at-tamayyuz). Jika darah haid itu hitam, kental, dan berbau, maka itu haid. Jika darahnya merah cair seperti darah biasa, maka itu istihadlah.

Pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Imam Ibnul Qayyim — adalah kembali kepada kebiasaan siklus haid (ar-raj'u ilal 'adah), karena ini sesuai dengan zhahir hadits Umm Habibah dan Fatimah binti Abi Hubaisy. Namun jika tidak memiliki kebiasaan, maka membedakan jenis darah (tamayyuz) adalah pendapat yang kuat. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin juga menjelaskan bahwa seorang wanita mustahadhah hendaknya mengikuti kebiasaan haidnya, dan jika tidak bisa, maka ia membedakan sifat darahnya.

Hikmah dari hadits ini:

  • Islam memberikan kemudahan bagi wanita mustahadhah untuk tetap beribadah, tidak seperti wanita haid yang dilarang shalat dan puasa.
  • Nabi ﷺ menjelaskan bahwa darah istihadlah berasal dari pembuluh darah (irqun), bukan dari rahim sebagaimana darah haid. Ini menunjukkan penjelasan medis yang akurat dari Nabi ﷺ.
  • Hadits ini juga menunjukkan bahwa hukum haid berbeda dengan istihadlah, dan masing-masing memiliki ketentuan tersendiri.

Catatan penting tentang sanad hadits:

Imam Abu Dawud dengan teliti menjelaskan bahwa tambahan kalimat "apabila haid datang, tinggalkan shalat" hanya ada pada riwayat Al-Awza'i. Ini menunjukkan ketelitian ulama hadits dalam menjaga teks hadits dari kekeliruan. Namun, tambahan ini didukung oleh hadits lain yang shahih, yaitu hadits Fatimah binti Abi Hubaisy dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim, sehingga maknanya tetap kuat dan diamalkan oleh para ulama.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Umm Habibah binti Jahsyin —ia adalah saudara perempuan Zainab binti Jahsyin, istri Nabi ﷺ— mengalami pendarahan selama tujuh tahun. Ia adalah istri Abdurrahman bin Auf, salah satu sahabat yang dijamin masuk surga. Selama tujuh tahun itu, ia terus-menerus keluar darah, sehingga ia bingung bagaimana menjalankan shalat dan ibadahnya.

Maka ia bertanya kepada Rasulullah ﷺ. Beliau dengan penuh kasih sayang menjelaskan bahwa darah itu bukan haid, melainkan darah dari pembuluh darah yang pecah. Beliau memerintahkannya untuk mandi dan tetap shalat. Dalam riwayat lain, beliau menjelaskan: "Apabila haid datang, tinggalkan shalat. Apabila telah selesai, mandilah dan shalatlah."

Hikmah dari kisah ini: Betapa besar perhatian Nabi ﷺ terhadap umatnya, terutama kaum wanita. Beliau tidak membiarkan mereka bingung dalam beribadah. Islam datang dengan solusi yang jelas dan praktis. Wanita mustahadhah tidak dihalangi dari shalat, puasa, dan ibadah lainnya hanya karena darah yang keluar di luar kebiasaan haid. Ini adalah rahmat Allah yang agung.

Kesimpulan Praktis

  1. Wanita mustahadhah (yang keluar darah di luar kebiasaan haid) tetap wajib shalat dan puasa, karena darahnya bukan haid.
  2. Jika memiliki kebiasaan siklus haid, maka ia meninggalkan shalat hanya pada hari-hari kebiasaannya itu, lalu mandi dan kembali shalat setelahnya.
  3. Jika tidak memiliki kebiasaan, ia boleh membedakan sifat darah: darah haid biasanya hitam, kental, dan berbau; darah istihadlah merah cair.
  4. Setiap kali akan shalat, wanita mustahadhah disunnahkan berwudhu, dan jika darahnya banyak, ia boleh memakai pembalut atau kain untuk menahan darahnya.
  5. Puasa Ramadhan tetap wajib baginya, dan shalatnya sah meskipun darah masih keluar — selama itu di luar masa haidnya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.