Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2842 tentang Aqiqah dua kambing untuk anak laki-laki, satu untuk perempuan

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan dua hal penting: pertama, tentang aqiqah, yaitu sembelihan sebagai ungkapan syukur atas kelahiran anak. Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang setara, dan untuk anak perempuan satu ekor kambing. Kedua, tentang fara', yaitu unta pertama yang lahir dari ternak milik seseorang yang dahulu biasa mereka sembelih untuk berhala. Islam mengajarkan untuk tidak menyembelihnya, tetapi lebih baik membiarkannya tumbuh besar lalu dimanfaatkan untuk kebaikan, seperti diberikan kepada janda atau digunakan untuk berjuang di jalan Allah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab al-Dhahaya (Korban), Bab al-Aqiqah, no. 2842, dari sahabat Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash radhiyallahu 'anhuma.

Terdapat dalil lain yang memperkuat tentang aqiqah, di antaranya:

1. Hadits dari Salman bin 'Amir adh-Dhabbi radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

> مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَةٌ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأَذَى

"Bersama seorang anak laki-laki itu ada aqiqah, maka alirkanlah darah (sembelihan) untuknya dan hilangkanlah kotoran (cukur rambutnya)."

(HR. Al-Bukhari no. 5472)

2. Hadits dari Ummu Kurz al-Ka'biyyah radhiyallahu 'anha, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

> عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ

"Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang setara, dan untuk anak perempuan satu ekor kambing."

(HR. Abu Dawud no. 2834, dan dinilai shahih oleh Syaikh al-Albani)

Kaitan dengan ulama:

  • Imam asy-Syafi'i dalam al-Umm dan Imam Ahmad bin Hanbal dalam al-Musnad menjelaskan bahwa aqiqah adalah sunnah mu'akkadah (sangat dianjurkan) berdasarkan hadits-hadits di atas.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam asy-Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa aqiqah disyariatkan sebagai wujud syukur kepada Allah atas karunia anak, dan dianjurkan untuk dua ekor kambing bagi anak laki-laki dan satu ekor bagi anak perempuan.

Penjelasan Rinci

1. Makna Aqiqah

Kata "al-aqiqah" secara bahasa berarti memotong atau membelah. Secara istilah, aqiqah adalah sembelihan yang dilakukan sebagai syukur atas kelahiran anak, dan dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh mayoritas ulama, termasuk Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad.

Dalam hadits di atas, ketika Nabi ﷺ ditanya tentang aqiqah, beliau menjawab:

> لاَ يُحِبُّ اللَّهُ الْعُقُوقَ

"Allah tidak menyukai pemutusan tali silaturahmi (al-'uquq)."

Para ulama menjelaskan bahwa Nabi ﷺ sengaja bermain kata antara "al-aqiqah" dan "al-'uquq" (durhaka kepada orang tua). Ini adalah gaya bahasa Nabi ﷺ yang indah untuk menjelaskan bahwa nama "aqiqah" itu baik, tetapi beliau seolah-olah membenci nama tersebut karena mirip dengan kata "al-'uquq" yang berarti durhaka. Imam al-Khattabi (dalam Ma'alim as-Sunan) menjelaskan bahwa Nabi ﷺ ingin menunjukkan bahwa aqiqah adalah ibadah yang baik, bukan bentuk pemutusan hubungan, justru ia adalah bentuk silaturahmi dan syukur kepada Allah.

Kemudian Nabi ﷺ menjelaskan tata caranya:

> مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْهُ فَلْيَنْسُكْ عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ

"Barangsiapa dikaruniai anak, lalu ia ingin menyembelih kurban untuknya, maka hendaklah ia menyembelih untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang setara, dan untuk anak perempuan satu ekor kambing."

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa kata "mukafi'atan" berarti dua kambing yang setara, baik dalam usia, ukuran, maupun kondisi fisiknya. Ini menunjukkan bahwa tidak boleh menyembelih satu kambing yang bagus dan satu lagi yang jelek untuk anak laki-laki.

2. Hukum Aqiqah

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum aqiqah:

  • Pendapat pertama: Aqiqah adalah sunnah mu'akkadah (sangat dianjurkan). Ini adalah pendapat Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan mayoritas ulama. Dalilnya adalah hadits Salman bin 'Amir di atas yang memerintahkan aqiqah, dan perintah di sini menunjukkan sunnah karena ada hadits lain yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak mewajibkannya.
  • Pendapat kedua: Aqiqah adalah wajib. Ini adalah pendapat yang diriwayatkan dari Imam al-Hasan al-Bashri dan sebagian ulama Zhahiriyah. Namun pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur, yaitu sunnah.

Syaikh al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil cenderung kepada pendapat bahwa aqiqah itu wajib berdasarkan zahir hadits, namun beliau juga menyebutkan bahwa pendapat jumhur (sunnah) adalah pendapat yang lebih hati-hati dan masyhur.

3. Makna Fara'

Kemudian Nabi ﷺ ditanya tentang "al-fara'". Fara' adalah unta pertama yang lahir dari ternak milik seseorang. Pada masa jahiliyah, mereka biasa menyembelih unta pertama tersebut untuk berhala-berhala mereka sebagai bentuk pengagungan. Maka Nabi ﷺ menjelaskan:

> وَالْفَرَعُ حَقٌّ

"Fara' adalah hak."

Maksudnya, fara' itu adalah sesuatu yang disyariatkan dan memiliki keutamaan, tetapi bukan dengan cara menyembelihnya untuk berhala, melainkan dengan memanfaatkannya untuk kebaikan.

Kemudian Nabi ﷺ menjelaskan:

> وَأَنْ تَتْرُكُوهُ حَتَّى يَكُونَ بَكْرًا شُغْزُبًّا ابْنَ مَخَاضٍ أَوِ ابْنَ لَبُونٍ فَتُعْطِيَهُ أَرْمَلَةً أَوْ تَحْمِلَ عَلَيْهِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذْبَحَهُ فَيَلْزَقَ لَحْمُهُ بِوَبَرِهِ وَتُكْفِئَ إِنَاءَكَ وَتُوَلِّهَ نَاقَتَكَ

"Jika kamu membiarkannya hingga menjadi unta yang sehat, kuat, berusia satu atau dua tahun, lalu kamu memberikannya kepada seorang janda atau menggunakannya untuk berjuang di jalan Allah, itu lebih baik daripada kamu menyembelihnya ketika dagingnya masih menempel pada bulunya (masih kecil), lalu kamu membalikkan wadah susumu dan mengganggu unta betinamu."

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa Islam datang untuk menghapus kebiasaan jahiliyah yang menyembelih hewan untuk berhala. Islam menggantinya dengan memanfaatkan hewan tersebut untuk kemaslahatan, seperti diberikan kepada fakir miskin, janda, atau digunakan untuk berjuang di jalan Allah.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang aqiqah, maka beliau menjawab: "Aqiqah adalah sunnah dari Rasulullah ﷺ. Barangsiapa yang mampu, hendaklah ia melakukannya." Kemudian beliau menyebutkan bahwa beliau sendiri melakukan aqiqah untuk anak-anaknya.

Dikisahkan pula bahwa Imam al-Hasan al-Bashri sangat memperhatikan aqiqah. Beliau berkata: "Aqiqah adalah bentuk kedermawanan dan syukur kepada Allah atas karunia anak. Maka janganlah seseorang bakhil terhadap anaknya."

Hikmah dari kisah ini adalah bahwa para ulama salaf sangat menjaga sunnah aqiqah ini, karena ia adalah wujud syukur dan kebahagiaan atas karunia Allah berupa anak. Mereka tidak menganggapnya sebagai beban, tetapi sebagai ibadah yang penuh keberkahan.

Kesimpulan Praktis

  1. Aqiqah adalah sunnah yang sangat dianjurkan bagi orang tua yang dikaruniai anak, dilakukan pada hari ketujuh kelahiran.
  2. Untuk anak laki-laki: dua ekor kambing yang setara (usia, ukuran, dan kondisinya). Untuk anak perempuan: satu ekor kambing.
  3. Hewan aqiqah disunnahkan sama seperti hewan kurban: kambing yang sehat, tidak cacat, dan cukup umur.
  4. Daging aqiqah disunnahkan untuk dimasak dan dibagikan kepada fakir miskin, tetangga, dan kerabat, serta keluarga boleh ikut memakannya.
  5. Fara' (unta pertama yang lahir) tidak boleh disembelih untuk berhala atau ritual jahiliyah, tetapi lebih baik dibiarkan tumbuh besar lalu dimanfaatkan untuk kebaikan, seperti diberikan kepada yang membutuhkan atau digunakan di jalan Allah.
  6. Niatkan aqiqah sebagai wujud syukur kepada Allah dan mengikuti sunnah Nabi ﷺ, bukan sekadar tradisi.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.