Bab Apa yang Dikatakan Tentang Penyembelihan Hewan yang Terjatuh
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي الْعُشَرَاءِ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّهُ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَمَا تَكُونُ الذَّكَاةُ إِلاَّ مِنَ اللَّبَّةِ أَوِ الْحَلْقِ قَالَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " لَوْ طَعَنْتَ فِي فَخِذِهَا لأَجْزَأَ عَنْكَ " . قَالَ أَبُو دَاوُدَ وَهَذَا لاَ يَصْلُحُ إِلاَّ فِي الْمُتَرَدِّيَةِ وَالْمُتَوَحِّشِ .
Dari AbulUshara' yang melaporkan dari ayahnya: Dia bertanya: Wahai Rasulullah, apakah penyembelihan hanya boleh dilakukan di bagian atas dada dan tenggorokan? Rasulullah (ﷺ) menjawab: Jika kamu menusuk paha hewan tersebut, itu sudah cukup bagimu. Abu Dawud berkata: Ini adalah cara yang sesuai untuk menyembelih hewan yang jatuh ke dalam sumur atau yang berkeliaran.
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
