Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan empat cacat yang membuat hewan kurban tidak sah (tidak mencukupi), yaitu: buta sebelah yang jelas, sakit yang jelas, pincang yang jelas, dan pincang karena patah tulang hingga tidak bersumsum. Selain empat cacat ini, Rasulullah ﷺ memberi kelonggaran: jika seseorang merasa tidak suka pada cacat lain (seperti gigi yang rusak), ia boleh meninggalkannya, tetapi tidak boleh mengharamkannya bagi orang lain. Ini menunjukkan prinsip toleransi dalam ibadah kurban—yang diharamkan hanya yang jelas disebut dalil, sedangkan selain itu dikembalikan pada pilihan dan kehati-hatian pribadi.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits riwayat Abu Dawud no. 2802 dari Ubaid bin Firuz, dari Al-Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Ibnu Majah, dan Ad-Darimi dengan redaksi yang serupa.
Teks Arab hadits (bagian inti):
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: "أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِي: الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا، وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا، وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا، وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تَنْقَى"
Terjemahan: "Empat (hewan) yang tidak sah dijadikan kurban: yang buta sebelah yang jelas kebutaannya, yang sakit yang jelas sakitnya, yang pincang yang jelas pincangnya, dan yang patah (tulangnya) yang tidak bersumsum."
Ayat Al-Qur'an yang terkait:
QS. Al-Hajj [22]: 37
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ
"Daging-daging dan darah-darahnya tidak akan mencapai Allah, tetapi yang mencapai-Nya adalah ketakwaan dari kalian."
Ayat ini menunjukkan bahwa tujuan kurban adalah ketakwaan dan keikhlasan, bukan sekadar ritual. Maka memilih hewan yang baik dan bebas dari cacat adalah bagian dari ketakwaan tersebut.
Penjelasan ulama: Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa empat cacat ini adalah kesepakatan para ulama sebagai penghalang sahnya kurban. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menegaskan bahwa hadits ini adalah dalil utama dalam masalah cacat hewan kurban, dan ulama sepakat atas kandungannya.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah memahami hadits ini dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Empat cacat yang menghalangi keabsahan kurban:
- Al-'Awra' (buta sebelah): Yaitu hewan yang matanya buta dan kebutaannya jelas terlihat. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa buta sebelah yang dimaksud adalah yang hilang penglihatan matanya, bukan sekadar cacat ringan pada mata.
- Al-Maridhah (sakit): Yaitu penyakit yang jelas dan tampak, seperti demam tinggi yang membuat hewan tidak mau makan, atau penyakit yang membuatnya lemah. Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa sakit yang menghalangi adalah yang mempengaruhi kualitas daging atau membuat hewan tidak sehat.
- Al-'Arja' (pincang): Yaitu pincang yang jelas, hingga hewan tidak bisa berjalan normal atau hanya bertumpu pada tiga kaki. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lamul Muwaqqi'in menyebutkan bahwa pincang yang menghalangi adalah yang membuat hewan tidak mampu berjalan seimbang.
- Al-Kasir (patah tulang): Yang dimaksud dalam hadits adalah hewan yang patah kakinya hingga tidak bersumsum. Imam Al-Khathabi dalam Ma'alim as-Sunan menjelaskan bahwa ini adalah kondisi yang sangat parah, di mana hewan sudah tidak bisa berdiri atau berjalan sama sekali.
2. Prinsip "Apa yang kamu benci, tinggalkanlah":
Bagian akhir hadits ini sangat penting. Ketika Ubaid bin Firuz berkata bahwa ia tidak suka hewan yang giginya cacat, Rasulullah ﷺ menjawab: "Apa yang kamu benci, tinggalkanlah, dan jangan engkau haramkan atas seorang pun."
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa ini adalah kaidah penting: Yang haram hanyalah yang diharamkan oleh syariat, sedangkan selain itu adalah masalah pilihan dan kehati-hatian. Seseorang boleh memilih hewan yang paling sempurna untuk kurbannya, tetapi tidak boleh memaksa orang lain atau mengharamkan apa yang tidak diharamkan Allah.
3. Hikmah di balik larangan ini:
Imam Ibnul Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Allah memerintahkan memilih hewan terbaik karena kurban adalah ibadah yang melambangkan pengorbanan dan ketaatan. Hewan yang cacat tidak mencerminkan kesempurnaan ibadah, dan ini mengajarkan kita untuk memberikan yang terbaik dalam beribadah kepada Allah.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Al-Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhu—perawi hadits ini—adalah sahabat yang sangat teliti dalam masalah ibadah. Ketika ia menyampaikan hadits ini, ia menunjukkan dengan tangannya bagaimana Rasulullah ﷺ berdiri dan memberi isyarat dengan jari-jarinya yang mulia. Ini menunjukkan perhatian besar para sahabat dalam menyampaikan sunnah dengan detail, termasuk gerakan dan isyarat Nabi ﷺ.
Imam Ahmad bin Hanbal—semoga Allah merahmatinya—dikenal sangat hati-hati dalam masalah ibadah. Beliau pernah ditanya tentang seseorang yang berkurban dengan hewan yang cacat ringan, maka beliau menjawab bahwa yang penting adalah menjauhi empat cacat yang disebut dalam hadits, dan selain itu adalah masalah keutamaan, bukan keharaman. Ini menunjukkan pemahaman ulama salaf yang moderat dan tidak berlebihan dalam beragama.
Kesimpulan Praktis
- Empat cacat yang harus dihindari dalam hewan kurban: buta sebelah yang jelas, sakit yang jelas, pincang yang jelas, dan patah tulang yang parah.
- Selain empat cacat ini, seperti gigi rusak, tanduk patah, ekor terpotong, atau telinga sobek—tidak mengharamkan kurban, tetapi jika ingin lebih sempurna, pilihlah yang terbaik.
- Jangan memaksakan pendapat pribadi kepada orang lain dalam masalah yang tidak ada dalil tegasnya. Prinsipnya: "Tinggalkan apa yang kamu benci, tetapi jangan haramkan atas orang lain."
- Niatkan kurban karena Allah, karena yang sampai kepada Allah adalah ketakwaan kita, bukan sekadar daging dan darah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.