Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2799 tentang Kurban domba muda sah menggantikan hewan dewasa

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan keringanan dari Nabi ﷺ dalam berkurban: dibolehkan berkurban dengan jadza' (anak kambing/domba yang berumur sekitar 6–8 bulan dan sudah lepas dari penyusuan) meskipun umumnya yang lebih utama adalah tsaniy (kambing/domba yang berumur 1–2 tahun). Keringanan ini diberikan ketika terjadi kesulitan atau kelangkaan hewan kurban, sebagaimana yang terjadi pada masa sahabat Mujashi' bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu. Ini menunjukkan syariat Islam memperhatikan kondisi umatnya dan tidak memberatkan di luar kemampuan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud:

Teks hadits yang Anda sertakan sudah benar dan lengkap. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Adh-Dhahaya (Kurban), Bab "Ma Yujza'u min al-Usn fi adh-Dhahiyyah" (Apa yang Dibolehkan dari Usia dalam Kurban), no. 2799.

Dalil Al-Qur'an yang Terkait:

Allah ﷻ berfirman:

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا ۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ

"Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)." (QS. Al-Hajj [22]: 34)

Ayat ini menunjukkan bahwa kurban adalah syariat yang agung, dan Allah memberikan kelapangan dalam jenis hewan yang bisa dikurbankan sesuai kemampuan hamba-Nya.

Kaitan dengan Ulama:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud (w. 275 H) dalam Sunan-nya. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam an-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 4372) dan Imam Ibnu Majah (no. 3141). Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in membahas masalah ini, di antaranya:

  • Imam Sufyan ats-Tsauri (w. 161 H) adalah salah satu perawi dalam sanad hadits ini, dan beliau adalah ulama besar yang dikenal ketelitiannya dalam hadits dan fiqih.
  • Imam Abu Dawud sendiri memberikan catatan penting di akhir hadits bahwa sahabat yang dimaksud adalah Mujashi' bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, untuk memperjelas identitas perawi.

Penjelasan Rinci

1. Makna Hadits

Sabda Nabi ﷺ: "إِنَّ الْجَذَعَ يُوَفِّي مِمَّا يُوَفِّي مِنْهُ الثَّنِيُّ" artinya: "Sesungguhnya jadza' (anak domba) itu mencukupi (sah) untuk kurban sebagaimana tsaniy (domba yang sudah dewasa) mencukupi."

Yang dimaksud dengan jadza' di sini menurut para ulama adalah anak domba (kibas) yang berumur sekitar 6–8 bulan dan sudah lepas dari penyusuan ibunya. Adapun tsaniy adalah domba yang telah berumur 1 tahun lebih (masuk tahun kedua).

2. Konteks dan Sebab Hadits

Imam Abu Dawud meriwayatkan bahwa sahabat Mujashi' bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu berada di tengah kaumnya (Bani Sulaim). Ketika itu terjadi kelangkaan kambing (عَزَّتِ الْغَنَمُ), artinya kambing sulit didapat dan harganya mahal. Maka beliau memerintahkan seseorang untuk mengumumkan kepada kaumnya bahwa Rasulullah ﷺ membolehkan berkurban dengan jadza' (anak domba) sebagaimana sahnya berkurban dengan tsaniy.

Ini menunjukkan bahwa keringanan ini diberikan dalam kondisi sulit dan darurat, bukan sebagai anjuran utama.

3. Pendapat Ulama tentang Hukumnya

Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits ini:

Pendapat Pertama (Jumhur ulama): Jadza' dari domba/kibas sah untuk kurban secara mutlak, baik dalam kondisi sulit maupun lapang. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat. Mereka berdalil dengan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna, seperti hadits Uqbah bin Amir radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Sembelihlah jadza' (anak domba) itu." (HR. Bukhari no. 2500, Muslim no. 1960)

Pendapat Kedua: Jadza' hanya sah dalam kondisi darurat atau sulit, dan yang utama tetap tsaniy. Ini adalah pendapat Imam Malik dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Mereka memahami hadits ini dalam konteks kelangkaan kambing yang terjadi saat itu.

Pendapat yang lebih kuat menurut para ulama hadits, di antaranya Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah, adalah bahwa jadza' dari domba sah secara mutlak untuk kurban, karena Nabi ﷺ menyabdakan hal ini secara umum tanpa mengaitkannya dengan kondisi tertentu. Namun, yang lebih utama dan lebih sempurna adalah berkurban dengan tsaniy, karena itulah yang paling sering dilakukan oleh Nabi ﷺ dan para sahabatnya.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan: "Hadits ini menunjukkan bahwa jadza' dari domba sah untuk kurban. Akan tetapi, jika seseorang mampu mendapatkan tsaniy, maka tsaniy lebih utama karena lebih sempurna dagingnya dan lebih sesuai dengan tuntunan Nabi ﷺ yang biasa berkurban dengan hewan yang sempurna."

4. Hikmah di Balik Keringanan Ini

  • Syariat memperhatikan kondisi umat: Islam tidak memberatkan hamba-Nya di luar kemampuan. Ketika hewan kurban sulit didapat, Allah memberikan keringanan.
  • Kurban adalah ibadah hati: Yang terpenting adalah ketakwaan dan keikhlasan, bukan sekadar besar-kecilnya hewan. Allah ﷻ berfirman: "Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya." (QS. Al-Hajj [22]: 37)
  • Menjaga semangat ibadah: Jika keringanan tidak diberikan, orang-orang akan meninggalkan kurban sama sekali ketika kesulitan. Dengan adanya keringanan ini, ibadah kurban tetap bisa dilaksanakan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Mujashi' bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu adalah seorang sahabat yang mulia dari Bani Sulaim. Beliau termasuk sahabat yang ikut dalam peristiwa bai'at Ridwan dan berbagai peperangan bersama Nabi ﷺ.

Dalam riwayat lain, ketika terjadi kelangkaan kambing di kalangan kaumnya, beliau tidak ingin kaumnya meninggalkan ibadah kurban karena kesulitan mendapatkan hewan yang sempurna. Maka beliau mengumumkan keringanan dari Nabi ﷺ ini. Ini menunjukkan kepedulian seorang sahabat terhadap kaumnya dan semangatnya untuk menjaga ibadah kurban tetap tegak di tengah umat.

Hikmah yang bisa kita ambil: Seorang yang berilmu hendaknya memudahkan umat dalam beribadah, selama ada dalil dari Al-Qur'an dan Sunnah, tanpa melanggar batas-batas syariat.

Kesimpulan Praktis

  1. Berkurban dengan jadza' (anak domba/kibas usia 6–8 bulan) itu sah berdasarkan hadits ini, terutama dalam kondisi sulit atau kelangkaan hewan.
  2. Yang lebih utama adalah tsaniy (domba usia 1 tahun ke atas) karena lebih sempurna dan lebih utama secara umum.
  3. Niatkan kurban karena Allah, bukan karena gengsi atau pamer. Allah melihat ketakwaan hati, bukan besar-kecilnya hewan.
  4. Jangan meninggalkan kurban jika masih mampu, karena kurban adalah syiar Islam yang agung.
  5. Rujuklah ulama terpercaya jika ada perbedaan pendapat dalam masalah ini, dan ambillah yang lebih hati-hati serta sesuai dalil.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?