Bab Apa yang Diperbolehkan dari Usia dalam Korban
Shahih oleh Al-Albani
haddatsana alhasanu ibnu aliyyin, haddatsana abdu arrazzaqi, haddatsana attsawriyyu, an ashimi ibni kulaybin, an abihi, qala kunna maa rajulin min ashhabi annabiyyi yuqalu lahu mujasyiun min ibani sulaymin faazzati alghanamu faamara munadiyan fanada anna rasula allahi kana yaqulu " inna aljadzaa yuwaffi mimma yuwaffi minhu attsaniyyu ". qala abu dawuda wahuwa mujasyiu ibnu masudin.
Dari 'Asim bin Kulaib, dari ayahnya: Kami bersama seorang lelaki dari sahabat Nabi ﷺ yang bernama Mujashi' dari Banu Sulaim. Ketika terjadi kelangkaan kambing, dia memerintahkan seseorang untuk mengumumkan di antara orang-orang; maka dia mengumumkan bahwa Rasulullah ﷺ biasa mengatakan: Seekor anak domba dapat dijadikan sebagai pembayaran penuh untuk apa yang dibayarkan oleh hewan yang sudah dewasa. Abu Dawud berkata: Namanya adalah Mujashi' bin Mas'ud.