Bab Apa yang Diperbolehkan dari Usia dalam Korban
Shahih oleh Al-Albani
حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، حَدَّثَنَا الثَّوْرِيُّ، عَنْ عَاصِمِ بْنِ كُلَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ كُنَّا مَعَ رَجُلٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ ﷺ يُقَالُ لَهُ مُجَاشِعٌ مِنْ بَنِي سُلَيْمٍ فَعَزَّتِ الْغَنَمُ فَأَمَرَ مُنَادِيًا فَنَادَى أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ كَانَ يَقُولُ " إِنَّ الْجَذَعَ يُوَفِّي مِمَّا يُوَفِّي مِنْهُ الثَّنِيُّ " . قَالَ أَبُو دَاوُدَ وَهُوَ مُجَاشِعُ بْنُ مَسْعُودٍ .
Dari 'Asim bin Kulaib, dari ayahnya: Kami bersama seorang lelaki dari sahabat Nabi ﷺ yang bernama Mujashi' dari Banu Sulaim. Ketika terjadi kelangkaan kambing, dia memerintahkan seseorang untuk mengumumkan di antara orang-orang; maka dia mengumumkan bahwa Rasulullah ﷺ biasa mengatakan: Seekor anak domba dapat dijadikan sebagai pembayaran penuh untuk apa yang dibayarkan oleh hewan yang sudah dewasa. Abu Dawud berkata: Namanya adalah Mujashi' bin Mas'ud.