Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tentang tata cara shalat bagi wanita yang mengalami istihadhah (darah penyakit yang keluar di luar kebiasaan haid). Intinya, ketika masa haid yang biasa telah selesai, wanita tersebut wajib mandi dan kemudian shalat seperti biasa, meskipun darah istihadhah masih keluar. Darah istihadhah tidak menghalangi shalat, puasa, atau ibadah lainnya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud No. 276:
Hadits ini diriwayatkan oleh Sulaiman bin Yasar dari seorang laki-laki Anshar, bahwa ada seorang wanita yang mengalami istihadhah (darah terus mengalir). Dalam riwayat ini disebutkan:
"فَإِذَا خَلَّفَتْهُنَّ وَحَضَرَتِ الصَّلاَةُ فَلْتَغْتَسِلْ"
"Apabila masa haidnya telah berlalu dan waktu shalat tiba, maka hendaknya dia mandi."
Hadits ini semakna dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Malik dari Hisyam bin 'Urwah dari ayahnya dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha tentang Fathimah binti Abi Hubaisy, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
"إِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِي الصَّلَاةَ، وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْتَسِلِي وَصَلِّي"
"Apabila datang haid, tinggalkanlah shalat. Apabila telah selesai, maka mandilah dan shalatlah." (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalil Al-Qur'an yang Terkait:
Allah Ta'ala berfirman:
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
"Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: 'Itu adalah kotoran.' Karena itu jauhilah istri pada waktu haid, dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka sesuai dengan perintah Allah. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan mencintai orang-orang yang mensucikan diri." (QS. Al-Baqarah [2]: 222)
Ayat ini menunjukkan bahwa hukum haid adalah darah kotor (adza), dan ketika telah suci, wanita kembali menjalankan kewajiban ibadahnya. Adapun darah istihadhah adalah darah penyakit yang tidak menghalangi ibadah.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in telah membahas masalah istihadhah ini secara mendalam. Di antara ulama yang menjelaskan adalah:
1. Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa wanita istihadhah wajib mandi ketika masa haidnya selesai, kemudian berwudhu untuk setiap shalat jika darahnya terus keluar. Ini berdasarkan hadits-hadits shahih tentang istihadhah.
2. Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa wanita istihadhah mandi sekali saja setelah selesai haid, kemudian cukup berwudhu untuk setiap shalat. Ini adalah pendapat yang lebih kuat menurut sebagian ulama.
3. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Al-Fatawa menjelaskan bahwa darah istihadhah tidak menghalangi shalat, puasa, thawaf, dan hubungan suami istri. Yang penting adalah membersihkan darah tersebut dan berwudhu untuk setiap shalat.
4. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa wanita istihadhah terbagi menjadi beberapa keadaan:
- Jika darahnya bisa dibedakan (hanya di hari-hari tertentu), maka dia menunggu sampai masa haidnya selesai.
- Jika darahnya terus keluar tanpa bisa dibedakan, maka dia mengikuti kebiasaan haidnya sebelum mengalami istihadhah.
5. Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa menegaskan bahwa mandi wajib hanya dilakukan sekali setelah selesai haid, dan untuk shalat-shalat berikutnya cukup berwudhu.
Perbedaan Pendapat Ulama:
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Malik berpendapat bahwa wanita istihadhah mandi untuk setiap shalat (atau menggabungkan dua shalat dengan satu mandi).
- Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad berpendapat bahwa mandi cukup sekali setelah haid selesai, kemudian berwudhu untuk setiap shalat.
Pendapat yang lebih kuat menurut Syaikh Al-Albani dan Syaikh Al-Utsaimin adalah pendapat Imam Ahmad dan Abu Hanifah, karena dalil-dalil yang menunjukkan perintah mandi hanya ketika haid selesai, bukan untuk setiap shalat. Adapun perintah wudhu untuk setiap shalat adalah untuk membersihkan diri dari hadats kecil.
Story Telling
Diriwayatkan dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau berkata:
"Fathimah binti Abi Hubaisy datang kepada Rasulullah ﷺ dan berkata: 'Wahai Rasulullah, saya adalah wanita yang mengalami istihadhah dan tidak pernah suci. Apakah saya meninggalkan shalat?' Maka Rasulullah ﷺ bersabda:
'لَا، إِنَّمَا ذَلِكَ عِرْقٌ وَلَيْسَ بِالْحَيْضَةِ، فَإِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِي الصَّلَاةَ، وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْتَسِلِي وَصَلِّي'
"Tidak, sesungguhnya itu adalah darah dari urat (penyakit), bukan haid. Apabila datang haid, tinggalkanlah shalat. Apabila telah selesai, maka mandilah dan shalatlah." (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat lain, Rasulullah ﷺ juga bersabda kepadanya:
"وَتَوَضَّئِي لِكُلِّ صَلَاةٍ حَتَّى يَجِيءَ ذَلِكَ الْوَقْتُ"
"Dan berwudhulah untuk setiap shalat sampai datang waktu tersebut." (HR. Abu Dawud)
Hikmah dari kisah ini:
Betapa indahnya ajaran Islam yang memberikan kemudahan. Wanita yang mengalami istihadhah tidak diperintahkan untuk meninggalkan shalat, karena darah itu hanyalah darah penyakit, bukan haid. Ini menunjukkan bahwa Islam tidak memberatkan hamba-Nya di luar kemampuannya. Allah Ta'ala berfirman:
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (QS. Al-Baqarah [2]: 185)
Kesimpulan Praktis
- Wanita istihadhah adalah wanita yang mengeluarkan darah di luar kebiasaan haid, baik karena penyakit atau sebab lainnya.
- Hukum darah istihadhah adalah najis, namun tidak menghalangi ibadah seperti shalat, puasa, dan thawaf.
- Cara bersuci: Setelah masa haid selesai, wajib mandi. Kemudian untuk setiap shalat, cukup berwudhu (menurut pendapat yang lebih kuat).
- Jika darah terus keluar: Wanita tetap shalat meskipun darah keluar, karena darah istihadhah tidak membatalkan wudhu menurut pendapat yang rajih (kuat).
- Jika masa haid tidak bisa dibedakan: Maka dia mengikuti kebiasaan haidnya sebelum mengalami istihadhah (misalnya 6 atau 7 hari), kemudian mandi dan shalat seperti biasa.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.