Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2753 tentang Harta rampasan wajib dikeluarkan seperlima sebelum dibagikan

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa harta rampasan perang (ghanimah) tidak boleh dibagikan sebagai hadiah atau bonus (nafal) sebelum dikeluarkan seperlimanya (khumus) untuk kepentingan Allah dan Rasul-Nya. Sahabat Ma'an bin Yazid radhiyallahu 'anhu mencontohkan sikap wara' (hati-hati) dan keadilan, di mana ia tidak mau memberikan bagian khusus kepada penemu harta rampasan, karena hal itu bertentangan dengan sunnah Nabi ﷺ.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud:

Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا نَفَلَ إِلَّا بَعْدَ الْخُمُسِ

"Tidak ada nafal (pemberian khusus dari rampasan perang) kecuali setelah dikeluarkan seperlimanya (khumus)."

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Perang, Bab Pembagian Emas dan Perak dari Harta Rampasan Pertama, no. 2753, dari sahabat Ma'an bin Yazid radhiyallahu 'anhu.

Ayat Al-Qur'an yang Terkait:

QS. Al-Anfal [8]: 41

وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ

"Dan ketahuilah, sesungguhnya apa pun yang kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, untuk Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil..."

Penjelasan Ulama:

Imam Ibn Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menjelaskan bahwa ayat ini adalah dalil wajibnya mengeluarkan khumus (seperlima) dari seluruh harta rampasan perang sebelum dibagikan kepada para pasukan. Empat perlima sisanya dibagikan kepada para mujahid yang berhak.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa nafal adalah pemberian tambahan dari imam/pemimpin kepada sebagian pasukan yang memiliki jasa lebih dalam peperangan, seperti yang berani maju atau melakukan tugas berbahaya. Namun, pemberian ini hanya boleh dilakukan setelah harta rampasan dikeluarkan khumusnya, bukan sebelum atau dari bagian yang seharusnya menjadi hak Allah dan Rasul-Nya.

Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa kebijakan Nabi ﷺ dalam pembagian ghanimah adalah sangat adil dan proporsional. Beliau tidak pernah memberikan hak seseorang kepada orang lain, dan tidak pernah mengurangi hak yang telah ditetapkan Allah.

Sahabat Ma'an bin Yazid radhiyallahu 'anhu dalam hadits ini menunjukkan pemahaman yang sangat dalam. Ketika seorang prajurit menemukan harta rampasan (kendi berisi dinar), beliau membagikannya secara merata kepada seluruh pasukan. Ketika prajurit itu mungkin mengharapkan hadiah khusus karena jasanya menemukan harta tersebut, Ma'an bin Yazid menolak memberikan nafal karena ia ingat sabda Nabi ﷺ. Bahkan ketika ia menawarkan bagiannya sendiri untuk diberikan kepada prajurit itu, prajurit tersebut menolak karena merasa cukup dengan bagian yang adil.

Sikap ini menunjukkan beberapa pelajaran penting:

  1. Keadilan dalam kepemimpinan - Seorang pemimpin tidak boleh memihak atau memberikan keistimewaan yang bertentangan dengan syariat.
  2. Ketaatan pada sunnah - Meskipun secara manusiawi ingin memberi hadiah, Ma'an bin Yazid lebih mengutamakan kepatuhan pada sabda Nabi ﷺ.
  3. Sikap wara' prajurit - Prajurit tersebut menolak pemberian tambahan karena khawatir itu termasuk hal yang tidak dibenarkan.

Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hukum nafal:

  • Jumhur ulama (mayoritas, termasuk Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad) membolehkan nafal setelah khumus dikeluarkan, sebagai kebijakan imam.
  • Sebagian ulama berpendapat nafal tidak boleh sama sekali, berdasarkan keumuman larangan dalam hadits ini.

Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur, karena Nabi ﷺ sendiri pernah memberikan nafal dalam beberapa peperangan, seperti yang diriwayatkan dalam hadits-hadits shahih. Namun, pemberian itu tetap harus memperhatikan kemaslahatan dan tidak menimbulkan kecemburuan di antara pasukan.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Khalifah Umar bin Abdul Aziz (yang dikenal sebagai pembaharu abad kedua hijriyah) sangat berhati-hati dalam urusan harta negara. Beliau pernah berkata: "Aku tidak akan memberikan sesuatu kepada seseorang dari harta kaum muslimin, meskipun ia adalah kerabatku, kecuali dengan hak yang telah ditetapkan."

Sikap ini mirip dengan sikap Ma'an bin Yazid radhiyallahu 'anhu dalam hadits di atas. Keduanya menunjukkan bahwa seorang pemimpin muslim harus lebih takut kepada Allah daripada takut kehilangan dukungan atau simpati rakyatnya. Keadilan adalah fondasi kepemimpinan yang akan bertahan lama, sementara pemberian yang tidak sesuai syariat hanya akan membawa kehancuran.

Imam Al-Awza'i, salah seorang ulama tabi'in yang terkenal zuhud, pernah ditanya tentang seorang penguasa yang memberikan hadiah dari harta rampasan sebelum dibagikan. Beliau menjawab: "Itu adalah khianat terhadap Allah dan Rasul-Nya, karena Allah telah menetapkan bagian-bagian harta rampasan dengan jelas dalam Al-Qur'an."

Kesimpulan Praktis

  1. Harta rampasan perang (ghanimah) wajib dikeluarkan khumusnya (seperlima) terlebih dahulu untuk kepentingan yang telah Allah tetapkan, sebelum dibagikan kepada pasukan.
  2. Pemberian khusus (nafal) dari harta rampasan hanya boleh dilakukan setelah khumus dikeluarkan, dan itu adalah kebijakan imam/pemimpin yang harus mempertimbangkan kemaslahatan.
  3. Seorang pemimpin harus adil dan tidak memihak, meskipun kepada orang yang berjasa, jika hal itu bertentangan dengan ketentuan syariat.
  4. Sikap wara' (hati-hati) dalam urusan harta adalah ciri orang beriman, baik bagi pemimpin maupun rakyat.
  5. Kepatuhan pada sunnah Nabi ﷺ harus didahulukan daripada keinginan pribadi atau pertimbangan duniawi.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.