Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2728 tentang Wanita ikut perang tapi tidak dapat bagian ghanimah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa para wanita pernah ikut serta dalam peperangan bersama Rasulullah ﷺ, namun mereka tidak diberi bagian ghanimah (sahm) sebagaimana para pejuang laki-laki. Mereka hanya diberi "radhkh" yaitu pemberian sedikit sebagai bentuk penghargaan, bukan bagian resmi ghanimah. Ini menunjukkan bahwa hak bagian ghanimah yang penuh hanya berlaku bagi orang yang ikut berperang secara langsung sebagai muqatil.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Jihad, Bab "Wanita dan Hamba yang Mendapatkan Bagian dari Ghanimah" (no. 2728), dari jalur Yazid bin Hurmuz dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.

Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar pembahasan ghanimah:

QS. Al-Anfal [8]: 41

وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ

"Dan ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang kamu peroleh sebagai ghanimah, maka sesungguhnya seperlimanya untuk Allah, Rasul, kerabat dekat, anak yatim, orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan."

QS. An-Nisa' [4]: 95

لَا يَسْتَوِي الْقَاعِدُونَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ غَيْرُ أُولِي الضَّرَرِ وَالْمُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ

"Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (tidak ikut berperang) yang tidak mempunyai uzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwa mereka."

Hadits ini juga memiliki kaitan dengan hadits lain yang shahih, di antaranya riwayat Imam Muslim dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi ﷺ memberikan bagian kepada wanita dan anak-anak pada Perang Khaibar. Para ulama seperti Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas hal ini secara rinci.

Penjelasan Rinci

Hadits ini berisi dialog tertulis antara Najdah al-Hururi (seorang tokoh Khawarij dari kelompok Hururiyyah) dengan Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma. Najdah bertanya dua hal: (1) apakah wanita ikut berperang bersama Rasulullah ﷺ, dan (2) apakah mereka mendapat bagian ghanimah (sahm).

Ibnu Abbas menjawab: wanita-wanita itu memang hadir dalam peperangan, tetapi mereka tidak diberi sahm (bagian penuh ghanimah). Mereka hanya diberi radhkh, yaitu pemberian seadanya sebagai bentuk penghargaan atas keikutsertaan mereka.

Imam Abu Dawud memasukkan hadits ini dalam bab khusus tentang wanita dan hamba sahaya yang mendapat bagian ghanimah, menunjukkan bahwa masalah ini penting untuk dipahami secara benar.

Para ulama yang tercantum dalam rujukan kami menjelaskan hal ini sebagai berikut:

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa para wanita ikut serta dalam peperangan untuk membantu seperti mengobati yang terluka, memberi minum, menyiapkan makanan, dan keperluan logistik lainnya. Mereka tidak bertempur secara langsung, sehingga tidak berhak mendapatkan sahm penuh sebagaimana para muqatil (pejuang yang bertempur).

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa pemberian radhkh kepada wanita dan anak-anak adalah pendapat yang dipegang jumhur ulama. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama berpendapat wanita bisa mendapat sahm jika memang ikut bertempur, namun pendapat yang lebih kuat adalah mereka mendapat radhkh saja.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memberikan bagian kepada para pejuang yang ikut bertempur, sedangkan wanita, anak-anak, dan hamba sahaya yang hadir hanya untuk membantu diberi radhkh. Ini menunjukkan keadilan syariat dalam membedakan antara yang bertempur langsung dan yang membantu.

Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa dasar pembagian ghanimah adalah keikutsertaan dalam peperangan sebagai muqatil. Barangsiapa yang tidak bertempur, maka ia tidak berhak mendapatkan sahm, meskipun bisa diberi radhkh sebagai bentuk penghargaan.

Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa ayat tentang ghanimah (QS. Al-Anfal: 41) menunjukkan bahwa ghanimah adalah hak para mujahidin, dan pembagiannya mengikuti ketentuan syariat yang telah dijelaskan oleh Nabi ﷺ.

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa wanita yang ikut berperang tidak mendapatkan sahm, tetapi diberi radhkh. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh mayoritas ulama dan didukung oleh hadits-hadits shahih.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

  • Jumhur ulama (termasuk Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad) berpendapat bahwa wanita tidak mendapat sahm, hanya radhkh.
  • Sebagian ulama berpendapat bahwa wanita bisa mendapat sahm jika ikut bertempur secara langsung, namun ini pendapat yang lemah karena tidak ada dalil tegas yang mendukungnya.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa wanita tidak mendapat sahm, tetapi bisa diberi radhkh, sebagaimana yang disebutkan dalam kitab-kitab Hanafi.

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, yaitu wanita yang ikut berperang hanya mendapat radhkh, bukan sahm, karena mereka tidak termasuk dalam kategori muqatil yang bertempur langsung.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Najdah al-Hururi adalah seorang tokoh Khawarij yang memiliki banyak pertanyaan tentang agama. Ia menulis surat kepada Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, seorang sahabat yang terkenal luas ilmunya, khususnya dalam tafsir Al-Qur'an. Ibnu Abbas dikenal sebagai Tarjuman al-Qur'an (juru bicara Al-Qur'an) karena doa Nabi ﷺ untuknya: "Ya Allah, ajarkanlah dia hikmah dan takwil Al-Qur'an."

Dalam suratnya, Najdah bertanya tentang wanita yang ikut berperang. Ibnu Abbas menjawab dengan ilmu yang beliau miliki dari Rasulullah ﷺ. Jawaban ini kemudian ditulis oleh Yazid bin Hurmuz (perawi hadits ini) atas nama Ibnu Abbas.

Hikmah dari kisah ini: seorang yang berilmu harus menjawab pertanyaan dengan dalil dan ilmu, bukan dengan emosi atau prasangka. Ibnu Abbas menjawab pertanyaan Najdah dengan tenang dan berdasarkan pengetahuan yang beliau miliki dari Nabi ﷺ, meskipun Najdah berasal dari kelompok yang menyimpang. Ini mengajarkan kita untuk tetap beradab dalam menyampaikan ilmu, bahkan kepada orang yang berbeda pandangan.

Kesimpulan Praktis

  1. Wanita boleh ikut serta dalam peperangan untuk membantu seperti mengobati yang terluka, memberi minum, dan keperluan logistik, sebagaimana yang dilakukan para wanita di zaman Nabi ﷺ.
  2. Wanita tidak mendapatkan sahm (bagian penuh ghanimah) karena mereka tidak bertempur secara langsung sebagai muqatil. Mereka hanya diberi radhkh, yaitu pemberian sebagai penghargaan.
  3. Hamba sahaya yang ikut berperang juga tidak mendapat sahm, tetapi diberi radhkh, sebagaimana disebutkan dalam bab hadits ini.
  4. Dasar pembagian ghanimah adalah keikutsertaan dalam peperangan sebagai muqatil. Barangsiapa yang tidak bertempur, maka tidak berhak mendapatkan sahm.
  5. Kita harus merujuk kepada ulama dalam memahami hukum-hukum syariat, sebagaimana Najdah merujuk kepada Ibnu Abbas, dan kita merujuk kepada ulama Ahlus Sunnah yang terpercaya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?