Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2727 tentang Bagian ghanimah untuk hamba dan wanita

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa dalam pembagian ghanimah (harta rampasan perang), seorang hamba (budak) diberi bagian meskipun tidak seperti orang merdeka, dan para wanita yang ikut dalam peperangan bersama Nabi ﷺ bertugas merawat yang terluka serta memberi minum, namun mereka tidak mendapatkan bagian ghanimah sebagaimana para pejuang. Ibnu Abbas menjawab pertanyaan Najdah al-Haruri dengan jawaban ilmiah meski ia enggan menulis karena khawatir pertanyaannya muncul dari kebodohan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Jihad, Bab tentang Wanita dan Hamba yang Mendapatkan Bagian dari Ghanimah, dari jalur Yazid bin Hurmuz dari Abdullah bin Abbas رضي الله عنهما.

Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar pembahasan ghanimah:

وَمَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ مِنْهُمْ فَمَا أَوْجَفْتُمْ عَلَيْهِ مِنْ خَيْلٍ وَلَا رِكَابٍ وَلَٰكِنَّ اللَّهَ يُسَلِّطُ رُسُلَهُ عَلَىٰ مَن يَشَاءُ ۚ وَاللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

QS. Al-Hasyr [59]: 6 — "Dan apa saja harta rampasan (fai') yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya dari mereka, kamu tidak memerlukan kuda dan unta untuk mendapatkannya, tetapi Allah memberikan kekuasaan kepada Rasul-Nya terhadap siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Mahakuasa atas segala sesuatu."

Dan firman Allah:

وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُم مِّن شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ

QS. Al-Anfal [8]: 41 — "Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil."

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa wanita yang ikut berperang tidak mendapat bagian ghanimah, tetapi diberi ardhakh (pemberian sukarela) sebagai imbalan jasa. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ memberikan bagian kepada sebagian wanita dalam beberapa peperangan sebagai bentuk penghargaan, bukan sebagai bagian tetap.

Penjelasan Rinci

Hadits ini berisi jawaban Ibnu Abbas رضي الله عنهما atas surat Najdah bin Amir al-Haruri — seorang tokoh Khawarij — yang bertanya tentang beberapa masalah, di antaranya: apakah seorang hamba mendapat bagian dari fai' (harta rampasan), dan apakah para wanita ikut keluar berperang bersama Nabi ﷺ serta apakah mereka mendapat bagian.

Pertama: Bagian hamba dari ghanimah.

Ibnu Abbas menjawab: "Adapun hamba, ia diberikan (sedikit) dari ghanimah." Maksudnya, seorang hamba tidak diberi bagian tetap seperti orang merdeka, tetapi diberi ardhakh — yaitu pemberian ringan sebagai imbalan atas keikutsertaannya. Imam Abu Dawud meriwayatkan ini sebagai dalil. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ pernah memberikan sesuatu kepada para hamba yang ikut berperang, namun bukan sebagai bagian tetap. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menguatkan bahwa hamba tidak memiliki bagian tetap karena ia sendiri adalah harta milik tuannya, sehingga pemberian kepadanya pada hakikatnya adalah pemberian kepada tuannya.

Kedua: Wanita dalam peperangan.

Ibnu Abbas menjelaskan: "Adapun wanita, mereka dahulu merawat yang terluka dan memberi minum." Artinya, keikutsertaan wanita dalam peperangan bukan untuk bertempur, melainkan untuk tugas-tugas pelayanan: mengobati luka, memberi minum, menyiapkan logistik, dan sejenisnya. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa wanita tidak wajib berjihad, tetapi boleh ikut jika aman dan dibutuhkan, dengan tugas pelayanan. Ibnu Hajar menambahkan bahwa dalam beberapa riwayat, Nabi ﷺ memberikan bagian kepada sebagian wanita — seperti Ummu Sulaim dan Ummu Athiyyah — sebagai bentuk penghargaan khusus, bukan sebagai bagian tetap yang berlaku umum.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

  • Jumhur ulama (Malik, Syafi'i, Ahmad) berpendapat wanita dan hamba tidak mendapat bagian tetap dari ghanimah, tetapi boleh diberi ardhakh (pemberian sukarela).
  • Sebagian ulama seperti Al-Awza'i dan Al-Layts bin Sa'd berpendapat bahwa wanita dan hamba bisa mendapat bagian jika ikut berperang secara langsung.
  • Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur, karena hadits Ibnu Abbas ini jelas menyatakan wanita hanya bertugas merawat dan memberi minum, dan hamba hanya diberi sedikit. Ini juga dikuatkan oleh Ibnu Qayyim dan Ibnu Hajar.

Ketiga: Adab Ibnu Abbas dalam menjawab.

Ibnu Abbas berkata: "Seandainya saya tidak khawatir akan kebodohan, saya tidak akan menulis (jawaban) kepadanya." Ini menunjukkan bahwa Najdah adalah tokoh Khawarij yang pendapatnya menyimpang, namun Ibnu Abbas tetap menjawab dengan ilmu agar tidak menimbulkan fitnah atau kebodohan yang lebih besar. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa ini adalah contoh adab seorang ulama: menjawab pertanyaan meski penanya menyimpang, selama jawaban itu membawa maslahat dan mencegah kebodohan.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Najdah bin Amir al-Haruri — salah satu tokoh Khawarij — menulis surat kepada Abdullah bin Abbas رضي الله عنهما, bertanya tentang berbagai masalah, termasuk tentang hamba dan wanita dalam ghanimah. Ibnu Abbas, yang dikenal sebagai Tarjumanul Qur'an (juru bicara Al-Qur'an) dan Hibrul Ummah (tinta umat), awalnya enggan menjawab karena Najdah adalah orang yang menyimpang. Namun karena khawatir jika tidak dijawab akan menimbulkan kebodohan yang lebih besar, beliau tetap menulis jawaban dengan ilmu.

Dalam riwayat lain, Ibnu Abbas pernah berkata tentang Najdah: "Dia adalah orang yang bodoh, dan aku tidak ingin menjadi penyebab kebodohannya bertambah." Namun beliau tetap menjawab dengan hikmah. Imam adz-Dzahabi dalam Siyar A'lam an-Nubala menyebutkan bahwa Ibnu Abbas adalah ulama yang paling banyak ilmunya di antara sahabat, dan jawabannya selalu berdasarkan dalil.

Hikmahnya: seorang ulama harus menjawab pertanyaan dengan ilmu, meskipun penanya adalah orang yang menyimpang, selama jawaban itu membawa maslahat dan mencegah kebodohan. Ini adalah adab yang diajarkan oleh Al-Hasan al-Bashri dan Muhammad bin Sirin dalam bermuamalah dengan ahlul bid'ah.

Kesimpulan Praktis

  1. Hamba dan wanita tidak mendapat bagian tetap dari ghanimah, tetapi boleh diberi ardhakh (pemberian sukarela) sebagai imbalan jasa.
  2. Wanita boleh ikut dalam peperangan dengan tugas pelayanan seperti merawat yang terluka dan memberi minum, bukan untuk bertempur.
  3. Seorang ulama hendaknya menjawab pertanyaan dengan ilmu, meskipun penanya menyimpang, selama jawaban itu membawa maslahat dan mencegah kebodohan.
  4. Pembagian ghanimah harus berdasarkan dalil, bukan hawa nafsu atau pendapat pribadi.
  5. Hendaknya kita merujuk kepada ulama Ahlus Sunnah dalam memahami hadits-hadits seperti ini, sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Hajar, an-Nawawi, dan Ibnu Qayyim.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?