Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2721 tentang Harta rampasan untuk pembunuh tidak dibagi lima

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa harta salab (perlengkapan pribadi musuh yang dibunuh di medan perang) menjadi hak orang yang membunuhnya, dan tidak ikut dibagi lima (tidak dikhumus) seperti ghanimah biasa. Ini adalah bentuk penghargaan syariat bagi pejuang yang berhasil membunuh musuh dalam pertempuran. Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menetapkan bahwa ini berlaku dalam perang yang sah dan dengan izin pemimpin perang.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an tentang ghanimah dan khumus:

QS. Al-Anfal [8]: 41

وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ

"Dan ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlimanya untuk Allah, Rasul, kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang yang dalam perjalanan."

Ayat ini menjadi dasar umum pembagian ghanimah dengan khumus (seperlima). Namun hadits di atas menunjukkan bahwa salab memiliki hukum khusus, yaitu tidak dikhumus.

Hadits terkait:

Hadits riwayat Abu Dawud (no. 2721) dari Awf bin Malik al-Ashja'i dan Khalid bin al-Walid radhiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah ﷺ memutuskan salab untuk si pembunuh dan tidak mengkhumusnya.

Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu dalam kisah pembunuhan seorang musuh di Perang Hunain, di mana Nabi ﷺ bersabda: "Barangsiapa membunuh seseorang dan memiliki bukti, maka salabnya untuknya."

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa mayoritas ulama berpendapat salab tidak dikhumus dan menjadi hak pembunuh.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil perbedaan pendapat dan menguatkan pendapat jumhur.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad membahas hikmah di balik pemberian salab kepada pembunuh.
  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat salab tidak dikhumus.
  • Imam Abu Hanifah memiliki pendapat yang berbeda dalam sebagian rincian, sebagaimana disebutkan dalam kitab-kitab fiqih Hanafi.

Penjelasan Rinci

Makna salab secara bahasa dan istilah:

Salab (السَّلَب) secara bahasa berarti sesuatu yang dirampas atau diambil. Secara istilah syariat, salab adalah semua yang ada pada tubuh musuh yang terbunuh di medan perang, seperti pakaian, senjata, kendaraan, perisai, dan perlengkapan pribadi lainnya yang melekat padanya.

Hukum salab menurut para ulama:

Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa salab menjadi hak pembunuh secara mutlak, dan tidak dikhumus. Dalilnya adalah hadits ini dan hadits Abu Qatadah yang shahih. Imam an-Nawawi menukil dalam Al-Majmu' bahwa ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in.

Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa salab tetap dikhumus seperti ghanimah lainnya, kecuali jika pemimpin perang memberikan keputusan khusus. Namun jumhur ulama menguatkan pendapat pertama berdasarkan hadits-hadits yang shahih dan jelas.

Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa' juga menukil bahwa salab untuk pembunuh, meskipun ada rincian mengenai kondisi tertentu.

Syarat berlakunya hukum salab:

Para ulama dari daftar yang disebutkan — seperti Ibnu Qayyim, Ibnu Hajar, dan an-Nawawi — menyebutkan beberapa syarat:

  1. Pembunuhan terjadi dalam pertempuran yang sah (bukan pembunuhan di luar medan perang).
  2. Pembunuh adalah pejuang yang ikut serta dalam perang dengan izin pemimpin.
  3. Ada bukti atau saksi yang membenarkan bahwa dia yang membunuh musuh tersebut.
  4. Salab diambil dari musuh yang sudah tewas, bukan dari tawanan.

Hikmah pemberian salab kepada pembunuh:

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah menjelaskan dalam Zadul Ma'ad bahwa pemberian salab kepada pembunuh mengandung hikmah mendorong semangat juang, menghargai keberanian, dan memotivasi pasukan untuk berani menghadapi musuh. Ini adalah bentuk keadilan syariat yang memberikan imbalan langsung kepada yang berjasa.

Perbedaan dengan ghanimah biasa:

Ghanimah (harta rampasan perang secara umum) dibagi dengan aturan khumus (seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat, yatim, miskin, dan ibnu sabil), sedangkan salab tidak dikhumus berdasarkan hadits ini. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa ini adalah kekhususan salab yang ditetapkan oleh nash.

Story Telling

Diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu, bahwa dalam Perang Hunain, Abu Qatadah membunuh seorang musuh yang menyerangnya. Ketika pasukan kaum muslimin kembali, Nabi ﷺ bersabda: "Barangsiapa membunuh seseorang dan memiliki bukti, maka salabnya untuknya."

Abu Qatadah kemudian berdiri dan berkata: "Wahai Rasulullah, aku telah membunuh seorang musuh, dan aku memiliki bukti." Namun seorang sahabat lain juga mengklaim salab tersebut. Nabi ﷺ kemudian memutuskan berdasarkan bukti yang ada, dan salab diberikan kepada Abu Qatadah.

Hikmah: Kisah ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ menegakkan keadilan dengan bukti yang jelas, dan memberikan hak kepada yang berjasa. Ini juga menunjukkan bahwa salab adalah hak pembunuh, bukan hak umum yang dibagi rata.

Kesimpulan Praktis

  1. Salab adalah hak pembunuh dalam perang yang sah, berdasarkan hadits shahih dari Abu Dawud, Bukhari, dan Muslim.
  2. Salab tidak dikhumus menurut jumhur ulama (Syafi'i, Ahmad, dan mayoritas sahabat serta tabi'in).
  3. Syaratnya: pembunuhan terjadi dalam pertempuran sah, dengan izin pemimpin, dan ada bukti.
  4. Hikmahnya: memotivasi keberanian dan menghargai jasa pejuang.
  5. Bagi yang tidak menemukan penjelasan tegas dari ulama dalam daftar ini mengenai rincian tertentu, hendaknya merujuk kepada ulama terpercaya yang mengikuti pemahaman Ahlus Sunnah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?