Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang tindakan an-nuhba (merampas harta rampasan perang sebelum dibagikan secara resmi oleh pemimpin). Abdurrahman bin Samurah radhiyallahu 'anhu menegur para sahabat yang terburu-burub mengambil ghanimah di Kabul dengan menyampaikan larangan langsung dari Nabi ﷺ. Setelah teguran itu, mereka mengembalikan harta tersebut, dan beliau membagikannya sesuai aturan syariat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Jihad, Bab Larangan Merampas Ghanimah. Perawi sahabatnya adalah Abu Labid radhiyallahu 'anhu, dan sanadnya melalui Ya'la bin Hakim dari Abu Labid.
Teks hadits lengkap:
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ، قَالَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ - يَعْنِي ابْنَ حَازِمٍ - عَنْ يَعْلَى بْنِ حَكِيمٍ، عَنْ أَبِي لُبَيْدٍ، قَالَ كُنَّا مَعَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ سَمُرَةَ بِكَابُلَ فَأَصَابَ النَّاسُ غَنِيمَةً فَانْتَهَبُوهَا فَقَامَ خَطِيبًا فَقَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَنْهَى عَنِ النُّهْبَى. فَرَدُّوا مَا أَخَذُوا فَقَسَمَهُ بَيْنَهُمْ
Terjemahan: "Kami bersama Abdurrahman bin Samurah di Kabul. Orang-orang mendapatkan harta rampasan lalu mereka merampasnya. Maka beliau berdiri berkhutbah dan berkata: 'Aku mendengar Rasulullah ﷺ melarang an-nuhba (merampas).' Maka mereka mengembalikan apa yang telah mereka ambil, lalu beliau membagikannya di antara mereka."
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar larangan ini antara lain firman Allah:
وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُم مِّن شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ
QS. Al-Anfal [8]: 41 — "Dan ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang yang dalam perjalanan."
Ayat ini menunjukkan bahwa ghanimah memiliki aturan pembagian yang jelas dan tidak boleh diambil sebelum dibagikan oleh pihak yang berwenang.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menyoroti adab dan hukum seputar ghanimah (harta rampasan perang). Para ulama yang tercantum dalam rujukan kami membahas hal ini secara rinci:
Imam Abu Dawud memasukkan hadits ini dalam bab khusus tentang larangan an-nuhba, yaitu mengambil harta rampasan sebelum dibagikan secara resmi. Ini menunjukkan bahwa tindakan tersebut termasuk pelanggaran serius dalam Islam.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa an-nuhba adalah mengambil harta yang seharusnya menjadi hak bersama (ghanimah) secara individual tanpa izin pemimpin. Beliau menegaskan bahwa harta ghanimah adalah hak seluruh kaum muslimin yang harus dibagikan sesuai ketentuan syariat, dan mengambilnya sebelum pembagian termasuk ghulul (pengkhianatan terhadap harta rampasan).
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa larangan ini berlaku umum, baik dalam keadaan perang maupun setelahnya. Beliau menyebutkan bahwa hikmah larangan ini adalah menjaga keadilan, mencegah perselisihan, dan memastikan bahwa harta tersebut sampai kepada yang berhak.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ sangat tegas dalam masalah ghanimah karena ini menyangkut hak banyak orang. Beliau menyebutkan bahwa ghulul (mengambil ghanimah sebelum dibagikan) adalah dosa besar yang diancam dengan neraka, sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits lain.
Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa ayat Al-Anfal [8]: 41 mengajarkan bahwa ghanimah harus dibagikan sesuai aturan, dan tidak boleh ada yang mengambil lebih dari haknya.
Dalam hadits ini, Abdurrahman bin Samurah radhiyallahu 'anhu menunjukkan kepemimpinan yang bijak. Beliau tidak langsung menghukum, tetapi menegur dengan menyampaikan dalil dari Nabi ﷺ. Ini adalah metode pendidikan yang lembut namun tegas. Para sahabat pun langsung taat dan mengembalikan harta yang telah mereka ambil.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar kami: Sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa an-nuhba adalah dosa besar, sedangkan Imam asy-Syafi'i menekankan bahwa taubat dan mengembalikan harta dapat menghapus dosa tersebut. Namun, semua sepakat bahwa tindakan ini haram dan wajib dihindari.
Story Telling
Dikisahkan bahwa pada suatu ketika, Abdurrahman bin Samurah radhiyallahu 'anhu diangkat sebagai pemimpin pasukan di Kabul. Setelah pasukan muslim mendapatkan kemenangan dan memperoleh ghanimah yang banyak, sebagian pasukan tidak sabar dan langsung merampas harta tersebut sebelum dibagikan. Melihat hal itu, beliau segera berdiri dan berkhutbah, mengingatkan mereka akan larangan Nabi ﷺ tentang an-nuhba.
Mendengar teguran itu, para sahabat yang mulia langsung menyadari kesalahan mereka. Tanpa membantah, mereka mengembalikan semua harta yang telah diambil. Abdurrahman bin Samurah kemudian membagikannya dengan adil sesuai ketentuan syariat. Kisah ini menunjukkan betapa cepatnya para sahabat dalam bertaubat dan taat kepada perintah Allah dan Rasul-Nya. (Sumber: Sunan Abu Dawud dan penjelasan para ulama)
Kesimpulan Praktis
- Haram hukumnya mengambil harta rampasan perang sebelum dibagikan secara resmi oleh pemimpin.
- Wajib taat kepada pemimpin dalam pembagian ghanimah, karena itu adalah hak bersama.
- Segera bertaubat dan mengembalikan harta yang bukan hak kita, sebagaimana yang dicontohkan para sahabat.
- Gunakan metode nasihat yang lembut dalam mengingatkan kesalahan, dengan menyampaikan dalil dari Al-Qur'an dan Sunnah.
- Jauhi ghulul (mengambil harta rampasan sebelum dibagikan), karena itu termasuk dosa besar.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.