Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa seorang budak milik Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma melarikan diri ke pihak musuh, lalu kaum Muslimin menang atas musuh tersebut. Rasulullah ﷺ mengembalikan budak itu kepada pemilik asalnya, Ibnu Umar, dan tidak membaginya sebagai harta ghanimah. Ini menunjukkan bahwa harta seorang Muslim yang jatuh ke tangan musuh lalu berhasil direbut kembali, tetap menjadi milik pemiliknya semula dan tidak dianggap sebagai rampasan perang yang dibagi.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud, Kitab Jihad, Bab tentang harta yang diperoleh musuh dari kaum Muslimin kemudian dapat kembali kepada pemiliknya dalam ghanimah, nomor 2698. Sanadnya: Shalih bin Suhail → Yahya bin Abi Za'idah → 'Ubaidullah → Nafi' → Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا صَالِحُ بْنُ سُهَيْلٍ، حَدَّثَنَا يَحْيَى، - يَعْنِي ابْنَ أَبِي زَائِدَةَ - عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ غُلاَمًا، لاِبْنِ عُمَرَ أَبَقَ إِلَى الْعَدُوِّ فَظَهَرَ عَلَيْهِ الْمُسْلِمُونَ فَرَدَّهُ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِلَى ابْنِ عُمَرَ وَلَمْ يُقْسَمْ . قَالَ أَبُو دَاوُدَ وَقَالَ غَيْرُهُ رَدَّهُ عَلَيْهِ خَالِدُ بْنُ الْوَلِيدِ .
Terjemahan: "Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar: Nafi' berkata bahwa seorang budak Ibnu Umar melarikan diri kepada musuh, kemudian kaum Muslim mengalahkan mereka. Rasulullah ﷺ mengembalikannya kepada Ibnu Umar dan harta itu tidak dibagikan (sebagai ghanimah). Abu Dawud berkata: Perawi lain mengatakan: Khalid bin al-Walid yang mengembalikannya kepada Ibnu Umar."
Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum tentang ghanimah adalah firman Allah:
وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُم مِّن شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ
QS. Al-Anfal [8]: 41
Terjemahan: "Dan ketahuilah, bahwa apa saja yang kamu peroleh sebagai rampasan perang (ghanimah), maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil."
Ayat ini menjelaskan pembagian ghanimah secara umum. Namun, hadits di atas menunjukkan pengecualian: harta seorang Muslim yang sebelumnya dirampas musuh lalu kembali dikuasai kaum Muslimin, tidak masuk dalam pembagian ghanimah, melainkan dikembalikan kepada pemilik asalnya.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menyentuh kaidah penting dalam fiqih jihad dan ghanimah: harta seorang Muslim yang jatuh ke tangan musuh tidak serta-merta menjadi milik musuh secara sah, dan jika berhasil direbut kembali oleh kaum Muslimin, harta itu tetap milik pemiliknya semula.
Imam Abu Dawud meriwayatkan hadits ini dalam bab yang secara khusus membahas masalah tersebut. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian perawi lain menyatakan yang mengembalikan budak itu adalah Khalid bin al-Walid radhiyallahu 'anhu, bukan langsung Rasulullah ﷺ. Ini menunjukkan bahwa pengembalian tersebut terjadi dalam konteks operasi militer yang dipimpin Khalid, namun tetap dengan izin dan kebijakan Rasulullah ﷺ sebagai pemimpin tertinggi.
Para ulama yang tercantum dalam rujukan kami membahas masalah ini:
Imam asy-Syafi'i rahimahullah dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa jika seorang Muslim memiliki harta yang dirampas musuh, lalu kaum Muslimin menang dan harta itu ditemukan, maka pemiliknya lebih berhak atas hartanya tanpa harus membayar tebusan, karena harta itu tidak pernah keluar dari kepemilikan asalnya secara sah.
Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah juga berpendapat serupa, bahwa harta Muslim yang dirampas musuh dan kemudian ditemukan kembali sebelum dibagi sebagai ghanimah, dikembalikan kepada pemiliknya. Ini berdasarkan hadits Ibnu Umar ini.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mengembalikan budak tersebut kepada Ibnu Umar tanpa membaginya, menunjukkan bahwa harta Muslim yang kembali dari musuh tidak dianggap ghanimah. Beliau menegaskan bahwa ini adalah bentuk keadilan Islam dalam menjaga hak milik seorang Muslim.
Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fath al-Bari ketika membahas hadits-hadits terkait ghanimah menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi jumhur ulama bahwa harta Muslim yang dirampas musuh dan kemudian direbut kembali tetap menjadi milik pemilik asalnya.
Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Al-Minhaj (syarah Shahih Muslim) juga menegaskan kaidah ini ketika membahas bab-bab jihad, bahwa harta seorang Muslim yang jatuh ke tangan kafir harbi tidak menjadi milik mereka secara sah, dan jika kembali ke tangan Muslimin, pemiliknya lebih berhak.
Adapun perbedaan riwayat tentang siapa yang mengembalikan (Rasulullah ﷺ langsung atau Khalid bin al-Walid), para ulama seperti Ibnu Hajar menjelaskan bahwa keduanya bisa dipadukan: Khalid yang secara fisik menyerahkan budak itu kepada Ibnu Umar, tetapi atas perintah dan kebijakan Rasulullah ﷺ. Ini tidak mengurangi keabsahan hukum yang terkandung, karena yang menjadi sandaran adalah keputusan Nabi ﷺ sebagai pemimpin.
Kesimpulan fiqih dari para ulama: Harta seorang Muslim yang dirampas oleh musuh (baik budak, harta benda, atau lainnya) tidak menjadi milik musuh secara syar'i. Jika kaum Muslimin menang dan harta itu ditemukan, maka:
- Jika pemiliknya masih hidup dan diketahui, harta dikembalikan kepadanya tanpa tebusan.
- Harta tersebut tidak dibagi sebagai ghanimah.
- Jika pemiliknya sudah meninggal, maka menjadi hak ahli warisnya.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, seorang sahabat yang sangat teliti dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ, memiliki seorang budak yang melarikan diri ke pihak musuh. Budak ini mencari perlindungan di wilayah musuh, mungkin berharap mendapatkan kebebasan atau kehidupan yang lebih baik. Namun, dalam sebuah pertempuran, kaum Muslimin berhasil mengalahkan musuh tersebut.
Ketika harta rampasan perang dikumpulkan, termasuk budak yang melarikan diri itu, keputusan datang dari Rasulullah ﷺ: budak itu dikembalikan kepada Ibnu Umar, pemilik asalnya. Tidak ada pembagian, tidak ada tebusan. Ini adalah pelajaran bahwa Islam sangat menjaga hak milik seorang Muslim, bahkan ketika hartanya sempat jatuh ke tangan musuh.
Ibnu Umar sendiri adalah sahabat yang dikenal sangat berhati-hati dalam meriwayatkan hadits. Beliau tidak menambahkan atau mengurangi. Dalam riwayat ini, beliau menyampaikan apa yang terjadi dengan jujur, termasuk perbedaan riwayat tentang siapa yang secara langsung mengembalikan budak itu. Ini menunjukkan keilmuan dan amanah para sahabat dalam menyampaikan sunnah.
Kesimpulan Praktis
- Harta Muslim yang dirampas musuh tetap milik pemiliknya. Jika berhasil direbut kembali, dikembalikan tanpa tebusan dan tidak dibagi sebagai ghanimah.
- Kaidah ini menunjukkan keadilan Islam dalam menjaga hak milik pribadi, bahkan dalam situasi perang.
- Bagi kaum Muslimin yang berjihad, hendaknya memahami bahwa harta saudaranya yang ditemukan kembali bukanlah ghanimah, melainkan amanah yang harus dikembalikan.
- Bagi pemilik harta, hendaknya bersabar dan berdoa, karena Allah Maha Menjaga dan akan mengembalikan haknya dengan cara yang Dia kehendaki.
- Pelajaran adab: Para sahabat seperti Ibnu Umar dan Khalid bin al-Walid radhiyallahu 'anhum menunjukkan ketaatan dan kejujuran dalam menjalankan keputusan Rasulullah ﷺ.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.