Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan kepada kita tentang keadilan dan kejujuran Nabi ﷺ dalam pembagian harta rampasan perang (ghanimah/fa'i). Beliau menolak mengambil hak orang lain, bahkan sehelai rambut pun, dan memerintahkan para sahabat untuk mengembalikan harta rampasan yang bukan hak mereka. Hadits ini juga menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak memiliki hak khusus atas harta rampasan kecuali seperlima (khumus), dan itupun digunakan untuk kemaslahatan kaum muslimin.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang terkait:
QS. Al-Anfal [8]: 41
وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ
"Dan ketahuilah bahwa sesungguhnya apa saja yang kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil..."
Hadits terkait:
Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Jihad, Bab Tentang Tebusan Tawan, no. 2694, dari Abdullah bin Amr bin al-'Ash radhiyallahu 'anhu.
Kaitan dengan ulama:
Imam Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan ayat ini sebagai dalil pembagian khumus (seperlima) harta rampasan. Syaikh Abdurrahman as-Sa'di juga menjelaskan bahwa ayat ini menetapkan aturan pembagian ghanimah, di mana empat perlima untuk para pasukan dan seperlima untuk Allah, Rasul-Nya, dan golongan yang disebutkan.
Penjelasan Rinci
Hadits ini terjadi setelah Perang Hunain, ketika kaum Hawazin datang meminta kembali tawanan wanita dan anak-anak mereka yang tertawan. Nabi ﷺ dengan penuh kasih sayang memerintahkan para sahabat untuk mengembalikan mereka.
Beberapa pelajaran penting dari hadits ini:
1. Keutamaan memaafkan dan mengembalikan hak orang lain
Imam Ibn Rajab al-Hanbali menjelaskan bahwa tindakan Nabi ﷺ mengembalikan tawanan tanpa tebusan ini menunjukkan akhlak mulia dan kasih sayang beliau. Beliau lebih memilih perdamaian dan kebaikan daripada kepentingan pribadi.
2. Nabi ﷺ tidak memiliki hak khusus atas harta rampasan
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menegaskan bahwa beliau tidak mengambil apa pun dari harta rampasan kecuali seperlima (khumus), dan itupun dikembalikan untuk kemaslahatan umat. Ini menunjukkan kezuhudan dan keadilan beliau.
3. Larangan mengambil harta rampasan secara sembunyi-sembunyi
Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa mengambil harta rampasan sebelum dibagi secara resmi adalah perbuatan ghulul (khianat) yang dilarang keras. Nabi ﷺ bahkan menyebutkan bahwa meskipun hanya sehelai rambut, tetap harus diserahkan.
4. Sikap zuhud seorang sahabat
Ketika seorang sahabat membawa sehelai rambut untuk memperbaiki pelana kudanya, dan Nabi ﷺ memberikannya sebagai hak beliau, sahabat tersebut justru menolaknya karena merasa tidak pantas. Ini menunjukkan kejujuran dan kezuhudan para sahabat.
Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa sikap ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat menjaga diri dari hal-hal yang syubhat dan lebih memilih meninggalkan yang tidak jelas kehalalannya.
Story Telling
Dikisahkan bahwa setelah Perang Hunain, kaum Hawazin datang menemui Nabi ﷺ. Mereka adalah saudara-saudara dari Bani Sa'd, tempat Nabi ﷺ pernah disusui. Mereka berkata, "Wahai Rasulullah, di antara tawanan itu ada bibi-bibi dan ibu-ibu susuanmu."
Nabi ﷺ yang memiliki hati yang sangat lembut, langsung tergerak. Beliau bersabda, "Pilih salah satu di antara dua: tawanan atau harta. Kami akan mengembalikan salah satunya."
Mereka memilih tawanan mereka. Maka Nabi ﷺ pun bersabda kepada para sahabat, "Barangsiapa yang memegang sesuatu dari tawanan ini, maka ia mendapat ganti enam ekor unta dari harta rampasan pertama yang Allah berikan kepada kita."
Semua sahabat setuju, kecuali beberapa orang yang menolak ganti rugi dan ikhlas mengembalikan tawanan. Dari sini kita belajar bahwa keikhlasan dan kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya sangatlah besar.
Kesimpulan Praktis
- Jangan mengambil hak orang lain, sekecil apa pun, termasuk harta rampasan atau harta bersama.
- Bersikap jujur dan transparan dalam pembagian harta, terutama yang bersifat publik.
- Meneladani kezuhudan Nabi ﷺ yang tidak mengambil hak pribadi dari harta umat.
- Menjauhi perbuatan khianat (ghulul) dalam segala bentuknya.
- Belajar dari sikap sahabat yang lebih memilih meninggalkan hal yang syubhat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.