Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2692 tentang Pembebasan tawanan dengan tebusan harta

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan peristiwa setelah Perang Badr, ketika kaum musyrik Mekah mengirim tebusan untuk membebaskan tawanan mereka. Zainab binti Rasulullah ﷺ mengirim harta dan kalung pemberian Khadijah untuk menebus suaminya, Abul 'Ash bin Rabi'. Rasulullah ﷺ merasa sangat iba melihat kalung itu, lalu menawarkan kepada para sahabat agar membebaskan Abul 'Ash dan mengembalikan harta tebusan. Para sahabat menyetujui. Beliau juga mengatur agar Zainab dapat menyusul suaminya dengan aman ke Mekah. Hadits ini menunjukkan kelembutan hati Nabi ﷺ, kasih sayang seorang ayah, dan tetap tegaknya prinsip syariat dalam urusan tawanan perang.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Anfal [8]: 70

وَيَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ قُل لِّمَن فِي أَيْدِيكُم مِّنَ ٱلْأَسْرَىٰ إِن يَعْلَمِ ٱللَّهُ فِي قُلُوبِكُمْ خَيْرًا يُؤْتِكُمْ خَيْرًا مِّمَّا أُخِذَ مِنكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ۗ وَٱللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Terjemahan: "Wahai Nabi, katakanlah kepada tawanan-tawanan yang ada di tanganmu: 'Jika Allah mengetahui ada kebaikan dalam hatimu, niscaya Dia akan memberikan kepadamu yang lebih baik daripada apa yang telah diambil darimu, dan Dia akan mengampunimu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.'"

Ayat ini turun berkaitan dengan para tawanan Badr, termasuk Abul 'Ash bin Rabi', sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari. Ayat ini menjadi dasar bahwa tawanan dapat ditebus dengan harta, dan bahwa Allah menjanjikan ganti yang lebih baik bagi orang yang hatinya baik.

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Jihad, Bab Tebusan Tahanan dengan Uang (no. 2692). Perawi jalurnya: Abdullah bin Muhammad an-Nufaili → Muhammad bin Salamah → Muhammad bin Ishaq → Yahya bin 'Abbad → ayahnya ('Abbad bin Abdullah bin az-Zubair) → dari Aisyah radhiyallahu 'anha.

Hadits ini juga memiliki riwayat pendukung dalam Musnad Ahmad dan Sunan lainnya, dan Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkannya dalam Fathul Bari ketika membahas bab fidyah (tebusan) tawanan.

Penjelasan Rinci

Latar belakang peristiwa:

Peristiwa ini terjadi setelah Perang Badr tahun 2 H. Dalam perang tersebut, kaum Muslimin menang dan menawan banyak tokoh Quraisy, termasuk Abul 'Ash bin Rabi' — suami Zainab binti Rasulullah ﷺ. Abul 'Ash saat itu masih musyrik, namun ia dikenal sebagai orang yang jujur dan menjaga amanah, serta sangat mencintai istrinya, Zainab.

Makna hadits menurut para ulama:

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan beberapa hal penting:

  1. Bolehnya menerima tebusan tawanan dengan harta — ini adalah pendapat jumhur ulama, berdasarkan QS. Al-Anfal [8]: 70 dan praktik Nabi ﷺ dalam Perang Badr. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa imam (pemimpin) memiliki pilihan: membunuh, membebaskan tanpa tebusan, membebaskan dengan tebusan, atau menjadikan mereka budak — sesuai maslahat.
  2. Kelembutan hati Nabi ﷺ terhadap putrinya — ketika beliau melihat kalung milik Khadijah yang dikirim Zainab, beliau teringat istrinya yang tercinta dan merasa iba. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa ini menunjukkan kasih sayang Nabi ﷺ sebagai ayah dan suami, dan bahwa perasaan manusiawi seperti ini tidak bertentangan dengan kerasnya hukum syariat.
  3. Musyawarah dengan para sahabat — Nabi ﷺ berkata: "Jika kalian menganggap bahwa kalian seharusnya membebaskan tawanan untuknya dan mengembalikan apa yang menjadi miliknya." Ini menunjukkan bahwa beliau bermusyawarah dengan para sahabat dalam urusan yang menyangkut harta dan tawanan, meskipun beliau memiliki otoritas sebagai pemimpin. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menekankan bahwa Nabi ﷺ sering bermusyawarah dengan para sahabat dalam urusan perang dan tawanan.
  4. Perjanjian dengan Abul 'Ash — Nabi ﷺ mengambil janji dari Abul 'Ash agar membiarkan Zainab datang kepadanya (ke Madinah) atau mengirimnya dengan aman. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tetap menjaga hubungan keluarga meskipun Abul 'Ash masih musyrik, dan bahwa beliau mengutamakan keselamatan putrinya.
  5. Pengiriman Zaid bin Haritsah dan seorang Anshar — Nabi ﷺ mengirim Zaid bin Haritsah (sahabat yang sangat dekat dan bekas budak yang dimerdekakan) bersama seorang Anshar untuk menjemput Zainab di lembah Yajij. Ini menunjukkan perhatian Nabi ﷺ terhadap keamanan putrinya, dan bahwa beliau menggunakan orang-orang terpercaya untuk tugas penting.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa tawanan tidak boleh dibunuh setelah ditawan, tetapi imam boleh memilih antara membebaskan dengan tebusan atau menjadikan budak. Imam Malik berpendapat bahwa imam boleh membunuh tawanan jika itu maslahat, tetapi boleh juga menebusnya. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad lebih luas dalam pilihan, sebagaimana disebutkan di atas.
  • Namun, semua ulama sepakat bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya menerima tebusan, dan bahwa keputusan akhir ada di tangan imam (pemimpin) sesuai maslahat kaum Muslimin.

Pendapat yang paling kuat:

Yang paling kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama — termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ibnu Taymiyyah — bahwa imam memiliki pilihan dalam memperlakukan tawanan, dan boleh menerima tebusan jika itu membawa maslahat. Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa kebijakan tawanan diserahkan kepada imam, dan ia harus memilih yang paling membawa maslahat bagi kaum Muslimin.

Story Telling

Kisah Zainab dan Abul 'Ash:

Zainab binti Rasulullah ﷺ adalah putri tertua beliau dari Khadijah. Ia menikah dengan Abul 'Ash bin Rabi', seorang pemuda Quraisy yang dikenal jujur dan amanah. Ketika Islam datang, Zainab masuk Islam, tetapi Abul 'Ash tetap dalam agama kaumnya. Meskipun demikian, ia tidak menyakiti Zainab dan tetap mencintainya.

Ketika Perang Badr terjadi, Abul 'Ash ikut berperang bersama kaum musyrik dan tertawan. Zainab, yang tinggal di Madinah, mengirim harta untuk menebus suaminya. Di antara harta itu ada kalung milik Khadijah — ibunya — yang diberikan kepada Zainab saat menikah. Kalung itu sangat berharga secara sentimental bagi Nabi ﷺ.

Ketika Nabi ﷺ melihat kalung itu, beliau teringat Khadijah, wanita yang pertama kali beriman, yang mendukung dakwah beliau dengan harta dan jiwanya. Beliau merasa sangat iba. Lalu beliau berkata kepada para sahabat: "Jika kalian menganggap bahwa kalian seharusnya membebaskan tawanan untuknya dan mengembalikan apa yang menjadi miliknya, (itu akan baik)." Para sahabat, yang mencintai Nabi ﷺ dan menghormati perasaannya, berkata: "Ya."

Nabi ﷺ kemudian mengambil janji dari Abul 'Ash agar membiarkan Zainab datang kepadanya. Setelah itu, beliau mengirim Zaid bin Haritsah dan seorang Anshar untuk menjemput Zainab di lembah Yajij dan mengantarnya dengan aman.

Hikmah: Kisah ini menunjukkan bahwa Islam tidak menghapus kasih sayang keluarga. Nabi ﷺ tetap mencintai putrinya dan menghormati perasaan seorang ayah, namun beliau tidak melanggar prinsip syariat. Beliau tetap bermusyawarah, tetap menjaga keadilan, dan tetap mengutamakan keselamatan putrinya. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa kelembutan Nabi ﷺ terhadap keluarganya adalah contoh bagi umatnya untuk menggabungkan antara keteguhan dalam agama dan kasih sayang kepada keluarga.

Kesimpulan Praktis

  1. Bolehnya menerima tebusan tawanan — ini adalah praktik Nabi ﷺ dan pendapat jumhur ulama, dengan catatan keputusan diserahkan kepada imam sesuai maslahat.
  2. Kelembutan hati tidak bertentangan dengan syariat — Nabi ﷺ menunjukkan kasih sayang kepada putrinya, namun tetap teguh dalam prinsip. Kita pun harus menggabungkan antara kasih sayang dan keteguhan dalam agama.
  3. Musyawarah dalam urusan penting — Nabi ﷺ bermusyawarah dengan para sahabat dalam urusan tawanan dan harta. Ini mengajarkan kita untuk bermusyawarah dalam urusan yang menyangkut kepentingan bersama.
  4. Menjaga hubungan keluarga — meskipun Abul 'Ash masih musyrik, Nabi ﷺ tetap menjaga hubungan keluarga dan mengutamakan keselamatan putrinya. Islam mengajarkan kita untuk tetap berbuat baik kepada keluarga, bahkan yang belum beriman, selama tidak menyuruh kepada kemaksiatan.
  5. Menggunakan orang terpercaya — Nabi ﷺ mengirim Zaid bin Haritsah dan seorang Anshar untuk tugas penting. Ini mengajarkan kita untuk memilih orang yang amanah dan terpercaya dalam urusan yang penting.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?