Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan dua adab penting: kasih sayang kepada hewan (tidak memisahkan induk dari anaknya tanpa alasan syar'i), dan larangan menyiksa makhluk dengan api. Nabi ﷺ menegaskan bahwa menyiksa dengan api hanya hak Allah, karena Dialah Rabbun-Nar (Tuhan/pemilik api). Larangan ini berlaku umum, termasuk dalam jihad, kecuali bila ada dalil lain yang membolehkannya.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Ma'idah [5]: 32
مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا
Terjemahan: "Oleh karena itu, Kami tetapkan bagi Bani Israil bahwa siapa yang membunuh seseorang bukan karena (membunuh) orang lain atau bukan karena (dia) berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh seluruh manusia. Dan siapa yang memelihara kehidupan seseorang, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan seluruh manusia."
Ayat ini menunjukkan tingginya nilai menjaga kehidupan, dan menjadi dasar umum kasih sayang terhadap makhluk. Ibn Katsir menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan besarnya dosa membunuh tanpa hak, dan besarnya pahala menjaga kehidupan.
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud, Kitab Jihad, Bab Larangan Membakar Musuh dengan Api, no. 2675. Perawi sahabat: Abdullah bin Mas'ud (dari jalur ayah Abdurrahman bin Abdullah).
Hadits serupa juga diriwayatkan Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dengan lafaz yang semakna, dari Abu Hurairah dan Ibnu Mas'ud, yang menegaskan larangan menyiksa dengan api.
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan membakar dengan api berlaku umum, baik terhadap manusia maupun hewan, kecuali dalam qishash atau pembalasan yang syar'i.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa larangan ini termasuk bab ar-riqqah (kelembutan hati) dan al-adab (adab), dan bahwa menyiksa dengan api adalah kekhususan Allah.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ melarang membakar musuh dengan api, dan ini adalah pendapat yang dipegang jumhur ulama.
- Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir Karimir Rahman menjelaskan bahwa kasih sayang kepada hewan adalah bagian dari akhlak Islam yang mulia.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
Pertama: Kasih sayang kepada hewan.
Nabi ﷺ melihat seekor burung (hummarah) yang gelisah karena anaknya diambil. Beliau langsung memerintahkan agar anak burung itu dikembalikan. Ini menunjukkan bahwa Islam mengajarkan kasih sayang bukan hanya kepada manusia, tetapi juga kepada hewan. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa memisahkan induk dari anaknya tanpa kebutuhan syar'i termasuk perbuatan yang menyakiti hewan dan dilarang.
Kedua: Larangan menyiksa dengan api.
Nabi ﷺ melihat sarang semut yang dibakar, lalu bertanya siapa yang melakukannya. Setelah para sahabat mengaku, beliau bersabda: "Tidak sepatutnya menyiksa dengan api kecuali Tuhan api." Maknanya: hanya Allah yang berhak menyiksa dengan api, karena api adalah makhluk yang tunduk kepada-Nya, dan hanya Dia yang berhak menggunakannya sebagai azab.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini mencakup:
- Larangan membakar manusia dengan api, termasuk musuh dalam perang.
- Larangan membakar hewan dengan api.
- Larangan menyiksa makhluk hidup dengan api secara umum.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ tidak pernah membakar musuh dengan api, dan ini adalah pendapat yang dipegang oleh jumhur ulama. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa membakar musuh dengan api tidak diperbolehkan, berdasarkan hadits ini.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah dan Imam Malik membolehkan membakar benteng atau sarana musuh dengan api jika diperlukan dalam perang, tetapi tetap tidak membolehkan membakar manusia secara langsung. Namun, pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur yang melarang secara mutlak, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits serupa.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menguatkan pendapat jumhur dan menyatakan bahwa larangan ini adalah pendapat yang lebih hati-hati (ahwath) dan lebih sesuai dengan kelembutan Islam.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat yang mulia dan ahli fiqih, menceritakan kisah ini. Beliau adalah salah satu sahabat yang paling dekat dengan Nabi ﷺ dan banyak meriwayatkan hadits. Dalam perjalanan bersama Nabi ﷺ, beliau menyaksikan langsung bagaimana Nabi ﷺ menegur para sahabat karena menyakiti burung dan membakar sarang semut.
Al-Hasan al-Bashri, seorang tabi'in yang terkenal dengan kelembutan hatinya, sering mengingatkan murid-muridnya tentang kasih sayang kepada makhluk Allah. Beliau berkata: "Barangsiapa yang tidak menyayangi makhluk di bumi, maka ia tidak akan disayangi oleh yang di langit." (Makna umum dari hadits Nabi ﷺ).
Fudail bin 'Iyadh, seorang ulama zuhud, pernah berkata: "Jika engkau melihat seseorang menyakiti hewan, maka ketahuilah bahwa hatinya belum tersentuh cahaya Islam." Ini menunjukkan bahwa kasih sayang kepada hewan adalah tanda keimanan yang bersih.
Kesimpulan Praktis
- Jangan menyiksa makhluk hidup dengan api, baik manusia maupun hewan, karena menyiksa dengan api adalah hak Allah.
- Sayangi hewan, jangan memisahkan induk dari anaknya tanpa alasan syar'i.
- Dalam jihad, larangan membakar musuh dengan api tetap berlaku, kecuali dalam keadaan darurat yang dibolehkan oleh dalil lain.
- Tanamkan kelembutan hati dalam diri dan keluarga, karena Islam adalah agama kasih sayang.
- Renungkan bahwa api adalah makhluk Allah yang tunduk kepada-Nya, dan hanya Dia yang berhak menggunakannya sebagai azab.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.