Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2673 tentang Larangan membakar musuh dengan api

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan larangan membakar manusia (dan makhluk hidup) dengan api, meskipun mereka adalah musuh dalam peperangan. Rasulullah ﷺ awalnya memerintahkan untuk membakar seorang musuh, kemudian menarik kembali perintah tersebut dan menggantinya dengan perintah untuk membunuhnya tanpa dibakar. Ini menunjukkan bahwa menyiksa dengan api adalah hak prerogatif Allah semata, dan seorang Muslim dilarang melakukannya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud:

Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Jihad, Bab Kebencian Terhadap Membakar Musuh dengan Api, nomor 2673. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan lainnya.

Dalil Al-Qur'an yang Relevan:

Allah ﷻ berfirman:

فَمَنِ اعْتَدَىٰ عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَىٰ عَلَيْكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ

"Maka barang siapa menyerang kamu, maka seranglah dia seimbang dengan serangannya terhadapmu. Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa." (QS. Al-Baqarah [2]: 194)

Ayat ini menunjukkan prinsip keadilan dalam membalas, namun tidak berarti membolehkan segala cara. Hadits ini menjelaskan batasan bahwa membakar dengan api adalah cara yang dilarang.

Hadits Pendukung dari Shahih:

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا تُعَذِّبُوا بِعَذَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ

"Janganlah kalian menyiksa dengan siksa Allah 'azza wa jalla." (HR. Al-Bukhari no. 3016)

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') tentang haramnya membakar manusia dengan api, baik dalam keadaan perang maupun damai.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan larangan ini dan menjelaskan hikmahnya bahwa api adalah alat siksa Allah di akhirat.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa larangan ini bersifat umum, mencakup semua makhluk hidup, termasuk hewan.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki latar belakang yang sangat penting. Rasulullah ﷺ mengutus Hamzah bin 'Amr al-Aslami radhiyallahu 'anhu sebagai pemimpin pasukan. Beliau awalnya bersabda, "Jika kalian menemukan si fulan, bakarlah dia dengan api." Namun setelah pasukan itu berangkat, beliau memanggil kembali pemimpinnya dan bersabda, "Jika kalian menemukan si fulan, bunuhlah dia dan jangan membakarnya, karena tidak ada yang menyiksa dengan api kecuali Tuhan api."

Para ulama menjelaskan beberapa poin penting dari hadits ini:

1. Larangan Membakar Musuh dengan Api

Ini adalah larangan yang tegas. Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' Fatawa menjelaskan bahwa larangan ini bersifat mutlak dan tidak ada pengecualian. Meskipun musuh telah membakar tentara Muslim, kita tetap tidak boleh membalas dengan cara yang sama.

2. Hikmah Larangan Ini

Imam Ibnul Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa hikmahnya adalah:

  • Api adalah alat siksa yang khusus dimiliki Allah di akhirat
  • Membakar menyebabkan kematian yang sangat menyakitkan dan kejam
  • Islam mengajarkan keadilan dan kasih sayang bahkan kepada musuh

3. Perbedaan Antara Membunuh dan Membakar

Para ulama membedakan antara membunuh (yang diperbolehkan dalam jihad) dengan membakar (yang dilarang). Syaikh Abdurrahman as-Sa'di menjelaskan bahwa membunuh adalah cara yang dibolehkan syariat dalam peperangan, sedangkan membakar adalah bentuk penyiksaan yang melampaui batas.

4. Apakah Larangan Ini Khusus untuk Manusia atau Termasuk Hewan?

Mayoritas ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in, termasuk Al-Hasan al-Bashri dan Qatadah, berpendapat bahwa larangan ini mencakup semua makhluk hidup. Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan larangan membakar hewan sekalipun untuk dimakan.

5. Pengecualian yang Dibahas Ulama

Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani menjelaskan bahwa larangan membakar ini tidak berlaku untuk benda mati seperti pakaian, senjata, atau properti musuh yang dapat dihancurkan untuk melemahkan mereka. Namun untuk makhluk hidup, hukumnya haram secara mutlak.

Story Telling

Ada kisah yang sangat terkenal dari masa kekhalifahan Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu. Ketika mengirim pasukan ke perbatasan Syam, beliau berpesan kepada panglimanya, Yazid bin Abi Sufyan:

"Wahai Yazid, aku berwasiat kepadamu dengan sepuluh hal: Jangan membunuh wanita, jangan membunuh anak-anak, jangan membunuh orang tua yang sudah lanjut usia, jangan membunuh orang yang mengasingkan diri untuk beribadah, jangan memotong pohon yang berbuah, jangan menghancurkan bangunan, jangan menyembelih kambing atau unta kecuali untuk dimakan, jangan membakar pohon kurma, jangan menenggelamkannya, dan jangan berbuat pengecut."

Kisah ini menunjukkan bahwa akhlak mulia dalam peperangan adalah warisan para sahabat yang mereka pelajari langsung dari Rasulullah ﷺ. Islam mengajarkan perang yang beradab, bukan perang yang biadab.

Kesimpulan Praktis

  1. Haram membakar manusia dengan api dalam keadaan apa pun, termasuk dalam peperangan.
  2. Haram membakar hewan yang masih hidup, karena larangan ini bersifat umum.
  3. Boleh membakar benda mati milik musuh seperti senjata, kendaraan, atau properti yang digunakan untuk perang.
  4. Menjaga akhlak dalam berperang adalah bagian dari ajaran Islam yang agung.
  5. Meneladani Nabi ﷺ yang menarik kembali perintahnya ketika menyadari ada cara yang lebih baik, menunjukkan bahwa Nabi selalu terbuka pada bimbingan Allah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.