Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa ketika pasukan Muslim menyerang perkampungan musuh di malam hari dan tanpa sengaja mengenai wanita serta anak-anak mereka, maka mereka yang terkena itu dihukumi mengikuti status orang tua/kaum mereka. Namun setelah itu, Nabi ﷺ secara tegas melarang membunuh wanita dan anak-anak secara sengaja. Jadi, hadits ini bukan dalil untuk membolehkan membunuh mereka, melainkan penjelasan tentang kondisi darurat perang yang tidak disengaja, lalu diikuti larangan tegas.
Rujukan Ulama & Dalil
Al-Qur'an:
QS. Al-Baqarah [2]: 190
وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
Terjemahan: "Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kalian, tetapi janganlah melampaui batas. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Jihad, Bab tentang Membunuh Wanita, dari jalur As-Sa'b bin Jaththamah (radhiyallahu 'anhu). Sanadnya: Ahmad bin Amru bin As-Sarh → Sufyan (bin 'Uyainah) → Az-Zuhri → Ubaidullah bin Abdullah → Ibnu Abbas → As-Sa'b bin Jaththamah.
Hadits senada juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari Ibnu Umar (radhiyallahu 'anhuma), bahwa Nabi ﷺ melihat seorang wanita terbunuh dalam suatu peperangan, lalu beliau melarang membunuh wanita dan anak-anak.
Kaitan dengan ulama:
- Az-Zuhri (Muhammad bin Shihab az-Zuhri), salah satu perawi dalam sanad ini, menegaskan bahwa setelah peristiwa itu Nabi ﷺ melarang membunuh wanita dan anak-anak.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan membunuh wanita dan anak-anak adalah larangan yang tegas, kecuali jika mereka ikut berperang secara langsung.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits "هُمْ مِنْهُمْ" (mereka adalah dari mereka) dipahami sebagai jawaban atas kondisi darurat, bukan izin membunuh dengan sengaja.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Ahkam Ahl adz-Dzimmah menegaskan bahwa wanita dan anak-anak tidak boleh dibunuh dalam peperangan selama mereka tidak ikut memerangi.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
As-Sa'b bin Jaththamah bertanya kepada Nabi ﷺ tentang suatu keadaan dalam peperangan: jika pasukan Muslim menyerang perkampungan musyrikin pada malam hari (baiat/tabyit), lalu tanpa sengaja terkena juga anak-anak dan wanita mereka — apakah ini berdosa?
Nabi ﷺ menjawab: "هُمْ مِنْهُمْ" — "Mereka adalah dari mereka." Yakni, dalam konteks serangan malam yang tidak bisa membedakan siapa-siapa, wanita dan anak-anak itu dihukumi mengikuti kaum/orang tua mereka. Ini adalah jawaban tentang konsekuensi tidak sengaja, bukan perintah membunuh.
Kemudian Az-Zuhri menambahkan bahwa setelah itu Nabi ﷺ melarang membunuh wanita dan anak-anak. Ini menunjukkan bahwa larangan tersebut datang belakangan sebagai ketentuan yang mengikat.
Pemahaman ulama:
Imam an-Nawawi menjelaskan dalam Syarh Shahih Muslim bahwa para ulama sepakat tidak boleh membunuh wanita dan anak-anak dalam peperangan, kecuali jika wanita tersebut ikut berperang atau membantu musuh secara langsung. Beliau menyebutkan bahwa hadits "هُمْ مِنْهُمْ" dipahami sebagai keadaan darurat yang tidak disengaja, bukan izin.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami "هُمْ مِنْهُمْ" sebagai jawaban tentang status mereka di akhirat (mereka mengikuti hukum orang tua mereka), bukan tentang bolehnya membunuh. Pendapat ini dikuatkan oleh Ibnu Qayyim yang menegaskan bahwa syariat melarang membunuh non-kombatan.
Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal dalam kitab-kitab fiqih mereka menegaskan larangan membunuh wanita dan anak-anak, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang shahih.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama seperti Al-Awza'i dan Al-Layts bin Sa'd membahas detail tentang wanita yang ikut berperang. Namun kesimpulan yang paling kuat menurut dalil adalah: wanita dan anak-anak tidak boleh dibunuh secara sengaja, kecuali jika mereka ikut memerangi secara langsung. Ini adalah pendapat yang dirajihkan oleh Ibnu Qayyim, Ibnu Hajar, dan an-Nawawi.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa dalam suatu peperangan, Ibnu Umar (radhiyallahu 'anhuma) melihat seorang wanita yang terbunuh. Maka beliau mengingkari hal itu dan menyampaikan bahwa Nabi ﷺ telah melarang membunuh wanita dan anak-anak (diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). Ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat menjaga larangan ini, bahkan dalam kondisi perang.
As-Sa'b bin Jaththamah sendiri adalah sahabat yang bertanya langsung kepada Nabi ﷺ tentang kondisi sulit ini, menunjukkan bahwa para sahabat sangat berhati-hati dalam masalah darah dan tidak gegabah.
Kesimpulan Praktis
- Wanita dan anak-anak tidak boleh dibunuh secara sengaja dalam peperangan — ini adalah larangan tegas dari Nabi ﷺ.
- Hadits "هُمْ مِنْهُمْ" adalah jawaban tentang kondisi darurat yang tidak disengaja, bukan izin membunuh non-kombatan.
- Non-kombatan (wanita, anak-anak, orang tua, pendeta yang tidak berperang) harus dilindungi dalam syariat Islam.
- Jika ada keraguan dalam memahami hadits-hadits perang, hendaknya merujuk kepada ulama terpercaya yang memahami fiqih jihad dengan benar.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.