Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2667 tentang Larangan mutilasi dan anjuran bersedekah

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan dua hal penting: pertama, anjuran untuk bersedekah; kedua, larangan melakukan al-muts-lah (mutilasi), yaitu mencincang atau memotong-motong tubuh makhluk hidup, baik manusia maupun hewan, meskipun dalam keadaan marah atau saat berperang. Hadits ini juga menunjukkan bahwa nazar untuk melakukan perbuatan maksiat (seperti memotong tangan budak sebagai hukuman di luar syariat) tidak boleh dilaksanakan, dan pelakunya harus membayar kaffarat (tebusan) nazar.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Al-Jihad, Bab An-Nahyu 'An Al-Muts-lah, no. 2667. Sahabat yang meriwayatkan adalah Samurah bin Jundub dan 'Imran bin Hushain radhiyallahu 'anhuma.

Dalil Al-Qur'an yang Terkait:

  1. QS. Al-Ma'idah [5]: 8 tentang perintah berlaku adil, yang juga mencakup larangan melampaui batas (berbuat mutilasi):

> يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ

>

> "Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak (kebenaran) karena Allah, (menjadi) saksi yang adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum membuatmu berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena (berlaku) adil itu lebih dekat kepada takwa..." (QS. Al-Ma'idah [5]: 8)

  1. QS. An-Nahl [16]: 126 tentang prinsip pembalasan yang setimpal dan tidak melampaui batas:

> وَإِنْ عَاقَبْتُمْ فَعَاقِبُوا بِمِثْلِ مَا عُوقِبْتُمْ بِهِ ۖ وَلَئِنْ صَبَرْتُمْ لَهُوَ خَيْرٌ لِلصَّابِرِينَ

>

> "Dan jika kamu membalas, maka balaslah dengan (hukuman) yang setimpal dengan apa yang telah dilakukan kepadamu, tetapi jika kamu bersabar, maka itu lebih baik bagi orang-orang yang sabar." (QS. An-Nahl [16]: 126)

Kaitan dengan Ulama:

Para ulama dalam daftar rujukan kami, seperti Imam Ibn Katsir dalam Tafsir-nya dan Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Taisir Al-Karim Ar-Rahman, menjelaskan bahwa ayat-ayat di atas menegaskan prinsip keadilan dan larangan melampaui batas. Imam Ibn Rajab Al-Hanbali dalam Jami' Al-'Ulum wa Al-Hikam juga menjelaskan bahwa larangan mutilasi adalah bagian dari akhlak mulia yang diajarkan Islam, bahkan kepada musuh sekalipun.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama:

  1. Larangan Mutilasi (Al-Muts-lah): Kata al-muts-lah secara bahasa berarti mencincang atau memotong-motong anggota badan. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') tentang haramnya mutilasi terhadap mayat manusia, baik dalam keadaan perang maupun tidak. Ini adalah bentuk pelanggaran terhadap kehormatan manusia, bahkan setelah ia meninggal. Imam Ibn Qayyim Al-Jawziyyah dalam Zad Al-Ma'ad juga menegaskan bahwa Rasulullah ﷺ melarang mutilasi karena hal itu termasuk tindakan melampaui batas dan menyiksa makhluk yang tidak lagi berdaya.
  2. Nazar dalam Ketaatan dan Kemaksiatan: Kisah dalam hadits ini adalah tentang 'Imran bin Hushain yang bernazar akan memotong tangan budaknya yang kabur. Para ulama, termasuk Imam Ibn Taymiyyah dalam Majmu' Al-Fatawa, menjelaskan bahwa nazar untuk melakukan ketaatan wajib ditunaikan, tetapi nazar untuk melakukan kemaksiatan (seperti melukai orang lain di luar hukum syariat) tidak boleh ditunaikan. Sebagai gantinya, orang tersebut wajib membayar kaffarat yamin (tebusan sumpah), yaitu memberi makan sepuluh orang miskin, memberi pakaian mereka, atau memerdekakan budak. Ini berdasarkan hadits Nabi ﷺ: "Barangsiapa bernazar untuk menaati Allah, maka taatilah Dia. Dan barangsiapa bernazar untuk bermaksiat kepada-Nya, maka janganlah ia bermaksiat kepada-Nya." (HR. Al-Bukhari).
  3. Anjuran Bersedekah: Dalam hadits ini, para sahabat mengaitkan larangan mutilasi dengan anjuran bersedekah. Ini menunjukkan bahwa Islam selalu mengarahkan umatnya kepada kebaikan dan kasih sayang, bukan kebencian dan kekerasan. Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Samurah bin Jundub bahwa Nabi ﷺ bersabda tentang dua orang yang didatangi malaikat dalam mimpi, salah satunya adalah orang yang merobek-robek mulutnya hingga ke tengkuknya. Malaikat menjelaskan bahwa itu adalah hukuman bagi orang yang suka berdusta dan menyebarkan fitnah. Ini menunjukkan bahwa Allah sangat membenci tindakan yang merusak dan melukai.

Story Telling

Diriwayatkan dari Samurah bin Jundub radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Rasulullah ﷺ biasa mendorong kami untuk bersedekah dan melarang kami dari melakukan mutilasi." (HR. Abu Dawud).

Kisah ini menunjukkan betapa tingginya akhlak para sahabat. Mereka tidak serta-merta melaksanakan nazar yang terucap karena marah, tetapi mereka bertanya terlebih dahulu kepada ulama di antara mereka. Ini adalah pelajaran besar tentang pentingnya tabayyun (klarifikasi) dan tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan, terutama yang berkaitan dengan hukum agama. Sikap 'Imran bin Hushain yang bertanya kepada dua sahabat lainnya menunjukkan bahwa ilmu itu harus dicari dan tidak boleh diputuskan berdasarkan hawa nafsu semata.

Kesimpulan Praktis

  1. Jauhi Mutilasi: Jangan pernah melukai atau mencincang tubuh makhluk hidup, baik manusia maupun hewan, dalam keadaan apa pun. Ini adalah perbuatan yang sangat dibenci Allah dan Rasul-Nya.
  2. Hati-hati dengan Nazar: Jika Anda bernazar untuk melakukan kebaikan, tunaikanlah. Jika nazar itu untuk kemaksiatan, jangan dilaksanakan dan gantilah dengan membayar kaffarat sumpah.
  3. Perbanyak Sedekah: Biasakan diri untuk bersedekah, karena sedekah adalah amalan yang sangat dicintai Allah dan dapat memadamkan kemarahan serta membersihkan hati.
  4. Bertanyalah kepada Ulama: Jika menghadapi masalah agama, jangan memutuskan sendiri. Bertanyalah kepada ulama yang terpercaya ilmunya agar kita tidak terjerumus dalam kesalahan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.