Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan adab muamalah yang sangat penting: tidak boleh mengambil atau memanfaatkan harta orang lain, sekecil apa pun, tanpa izin pemiliknya. Rasulullah ﷺ mengumpamakan susu ternak seperti simpanan makanan di gudang. Memerah susu tanpa izin sama saja dengan merusak gudang dan mengambil isinya. Ini adalah pelanggaran hak milik yang nyata, meskipun niatnya mungkin baik (misalnya ingin membantu atau sekadar mencicipi).
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Abu Dawud:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Jihad, Bab Tentang Siapa yang Tidak Boleh Memerah, no. 2623. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dan Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya secara ta'liq (bentuk ringkas). Berikut teks haditsnya:
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: "لاَ يَحْلُبَنَّ أَحَدٌ مَاشِيَةَ أَحَدٍ بِغَيْرِ إِذْنِهِ، أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ تُؤْتَى مَشْرَبَتُهُ فَتُكْسَرَ خِزَانَتُهُ فَيُنْتَثَلَ طَعَامُهُ، فَإِنَّمَا تَخْزُنُ لَهُمْ ضُرُوعُ مَوَاشِيهِمْ أَطْعِمَتَهُمْ، فَلاَ يَحْلُبَنَّ أَحَدٌ مَاشِيَةَ أَحَدٍ إِلاَّ بِإِذْنِهِ"
Makna hadits: Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda: "Janganlah seseorang memerah susu ternak orang lain tanpa izinnya. Apakah salah seorang dari kalian suka jika tempat minumnya didatangi, lalu gudang penyimpanannya dipecah, dan makanannya dikeluarkan? Sesungguhnya susu yang ada di puting-puting ternak mereka hanyalah menyimpan makanan mereka. Maka janganlah seseorang memerah susu ternak orang lain kecuali dengan izinnya."
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. An-Nisa' [4]: 29
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perdagangan atas dasar suka sama suka di antara kamu."
Kaitan dengan ulama:
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya mengambil harta orang lain tanpa izin, meskipun hanya sedikit. Beliau juga menukil bahwa Imam Malik bin Anas memasukkan hadits ini dalam bab larangan memanfaatkan harta orang lain secara zalim.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah memahami hadits ini sebagai dalil tentang penghormatan terhadap hak milik dan keharusan meminta izin dalam memanfaatkan harta orang lain.
1. Makna "memerah susu" (al-halb):
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini bersifat umum, mencakup memerah susu untuk diminum sendiri, untuk dijual, atau untuk diberikan kepada orang lain. Yang dilarang adalah memerah tanpa izin pemiliknya. Ini menunjukkan bahwa hak pemilik ternak atas susunya adalah hak yang dijaga syariat.
2. Perumpamaan Rasulullah ﷺ:
Rasulullah ﷺ mengumpamakan susu ternak dengan makanan yang tersimpan di gudang. Beliau bertanya: "Apakah kalian suka jika gudang makanan kalian dipecah dan diambil isinya?" Tentu tidak ada yang suka. Maka begitu pula susu ternak, ia adalah simpanan makanan bagi pemiliknya. Memerahnya tanpa izin adalah bentuk kezaliman yang merampas hak pemilik.
3. Hukum memerah susu tanpa izin:
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa memanfaatkan harta orang lain tanpa izin adalah haram, kecuali dalam keadaan darurat yang dibenarkan syariat, seperti kelaparan yang mengancam nyawa. Namun, dalam keadaan normal, perbuatan ini termasuk kezaliman yang dilarang. Beliau juga menegaskan bahwa larangan ini berlaku baik untuk orang asing maupun tetangga dekat, karena hak milik tidak gugur hanya karena kedekatan tempat tinggal.
4. Hikmah larangan ini:
Syaikh Abdurrahman as-Sa'di dalam Bahjah Qulub al-Abrar menjelaskan bahwa syariat Islam sangat menjaga keharmonisan sosial. Jika seseorang dibiarkan mengambil susu ternak orang lain tanpa izin, maka akan timbul permusuhan dan kebencian. Sebaliknya, jika seseorang ingin memberi makan atau membantu, ia bisa membeli susu tersebut atau meminta izin dengan cara yang baik.
5. Perbedaan pendapat ulama:
Ada sebagian ulama yang membolehkan memerah susu ternak orang lain dalam keadaan darurat (misalnya sangat haus dan tidak ada air), dengan syarat tidak berlebihan dan tidak merugikan pemiliknya. Namun, pendapat yang lebih kuat dan lebih hati-hati adalah tetap haram tanpa izin, karena keumuman hadits ini. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menegaskan bahwa keadaan darurat pun harus dibatasi sekadar menghilangkan bahaya, dan tetap berusaha mencari pemilik atau mengganti kerugiannya jika memungkinkan.
6. Pelajaran tentang adab dan akhlak:
Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menyebutkan bahwa hadits ini termasuk dalam bab "menjaga hak orang lain" yang merupakan bagian dari kesempurnaan iman. Seorang mukmin sejati tidak akan mengambil hak orang lain, sekecil apa pun, karena ia tahu bahwa Allah ﷻ Maha Melihat dan akan meminta pertanggungjawaban.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Fudail bin 'Iyadh — seorang ulama besar yang zuhud — sangat berhati-hati dalam urusan harta. Suatu hari, beliau melewati kebun kurma milik orang lain. Ada beberapa kurma yang jatuh di tanah. Beliau tidak mengambilnya, karena khawatir itu bukan miliknya. Beliau berkata kepada muridnya: "Tinggalkan kurma ini, karena mengambilnya tanpa izin pemiliknya adalah kezaliman, meskipun hanya sebiji kurma."
Kemudian beliau menoleh dan berkata: "Bagaimana mungkin seseorang merasa aman dari siksa Allah, sementara ia meminum susu ternak tetangganya tanpa izin? Sesungguhnya Allah ﷻ akan bertanya tentang setiap tegukan yang masuk ke perut kita, dari mana dan bagaimana kita mendapatkannya."
Hikmah dari kisah ini adalah bahwa para salaf sangat menjaga diri dari hal-hal yang tampak sepele, karena mereka tahu bahwa Allah ﷻ menghitung semua amal, baik yang kecil maupun yang besar.
Kesimpulan Praktis
- Haram memerah susu ternak orang lain tanpa izin, baik sedikit maupun banyak, baik untuk diminum sendiri maupun diberikan kepada orang lain.
- Wajib meminta izin kepada pemiliknya sebelum memanfaatkan harta miliknya, sekecil apa pun nilainya.
- Menjaga hak orang lain adalah bagian dari keimanan dan akhlak mulia seorang muslim.
- Jika dalam keadaan darurat (misalnya sangat haus), tetap berusaha mencari pemilik atau mengganti kerugiannya, dan tidak berlebihan dalam mengambil.
- Jadikan hadits ini sebagai pelajaran untuk selalu bertanya dan meminta izin sebelum menggunakan barang milik orang lain, baik di rumah, di kantor, maupun di tempat umum.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.