Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2567 tentang Larangan menjadikan punggung hewan sebagai mimbar

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan adab terhadap binatang tunggangan: jangan menjadikannya tempat duduk-duduk santai atau "mimbar" untuk berbicara panjang lebar, karena ia diciptakan untuk mengantar kita menuju tujuan, bukan untuk dijadikan tempat berleha-leha. Bumi telah disediakan Allah untuk kita beraktivitas dan menyelesaikan urusan, maka gunakanlah tempat yang semestinya. Ini bentuk kasih sayang Islam terhadap hewan dan tuntunan agar tidak menyakiti atau memberatkannya tanpa kebutuhan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Jihad, Bab Berdiri di Atas Binatang, dari sahabat Abu Hurairah رضي الله عنه, dari Nabi ﷺ:

إِيَّاكُمْ أَنْ تَتَّخِذُوا ظُهُورَ دَوَابِّكُمْ مَنَابِرَ فَإِنَّ اللَّهَ إِنَّمَا سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُبَلِّغَكُمْ إِلَى بَلَدٍ لَمْ تَكُونُوا بَالِغِيهِ إِلَّا بِشِقِّ الْأَنْفُسِ وَجَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ فَعَلَيْهَا فَاقْضُوا حَاجَتَكُمْ

Terjemahan: "Janganlah kalian menjadikan punggung binatang tunggangan kalian sebagai mimbar, karena sesungguhnya Allah hanya menundukkannya bagi kalian agar mengantarkan kalian ke suatu negeri yang tidak dapat kalian capai kecuali dengan susah payah. Dan Dia telah menjadikan bumi bagi kalian, maka di atasnya selesaikanlah kebutuhan-kebutuhan kalian."

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan penundukan binatang tunggangan:

وَالْأَنْعَامَ خَلَقَهَا لَكُمْ فِيهَا دِفْءٌ وَمَنَافِعُ وَمِنْهَا تَأْكُلُونَ ۝ وَلَكُمْ فِيهَا جَمَالٌ حِينَ تُرِيحُونَ وَحِينَ تَسْرَحُونَ ۝ وَتَحْمِلُ أَثْقَالَكُمْ إِلَىٰ بَلَدٍ لَمْ تَكُونُوا بَالِغِيهِ إِلَّا بِشِقِّ الْأَنْفُسِ ۚ إِنَّ رَبَّكُمْ لَرَءُوفٌ رَحِيمٌ

QS. An-Nahl [16]: 5–7

Terjemahan ringkas: "Dan hewan ternak itu Dia ciptakan untuk kalian; padanya ada kehangatan dan berbagai manfaat, dan sebagiannya kalian makan. Dan bagi kalian padanya ada keindahan ketika kalian membawanya kembali pada waktu petang dan ketika melepasnya di pagi hari. Dan ia mengangkut beban-beban kalian ke suatu negeri yang kalian tidak akan sampai ke sana melainkan dengan susah payah. Sesungguhnya Tuhan kalian benar-benar Maha Penyantun, Maha Penyayang."

Ayat ini menjadi dasar yang jelas bagi redaksi hadits di atas — bahkan sebagian lafaz hadits sejalan dengan ayat ini, menunjukkan bahwa Nabi ﷺ menyampaikan makna yang bersumber dari Al-Qur'an.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Nabi ﷺ melarang menjadikan punggung hewan tunggangan sebagai manabir (jamak dari minbar, tempat berdiri/berbicara). Maksudnya: seseorang duduk atau berdiri di atas hewan tunggangan dalam waktu lama hanya untuk mengobrol, berkumpul, atau berbicara panjang lebar tanpa keperluan perjalanan. Ini menyakiti hewan dan menyalahi tujuan penciptaannya.

Bagaimana para ulama memahami hadits ini:

  1. Imam an-Nawawi dalam penjelasannya terhadap hadits-hadits adab (seperti dalam Syarh Shahih Muslim dan Riyadh ash-Shalihin) menegaskan bahwa Islam melarang menyakiti hewan dan memberatkannya tanpa kebutuhan. Berdiri atau duduk lama di atas punggung hewan termasuk menyakiti, karena hewan itu merasa berat dan lelah.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari ketika membahas adab terhadap hewan menjelaskan bahwa syariat memerintahkan berbuat ihsan (baik) kepada semua makhluk, termasuk binatang. Memberi beban yang tidak perlu kepada hewan termasuk menyalahi ihsan.
  3. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitab-kitabnya tentang akhlak dan adab menegaskan bahwa hewan memiliki hak untuk tidak disakiti, dan bahwa memanfaatkannya harus sesuai tujuan penciptaannya. Beliau menekankan bahwa Allah menundukkan hewan untuk kemaslahatan manusia, bukan untuk kesewenang-wenangan.
  4. Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam ketika membahas kaidah-kaidah nabawi menegaskan bahwa larangan dalam hadits ini bersifat tanzih (menjauhkan dari yang tidak pantas) dan menunjukkan betapa luasnya rahmat Islam sampai kepada hewan.

Perbedaan pendapat ulama:

Sebagian ulama memahami larangan ini sebagai makruh (tidak haram), karena konteksnya adalah adab dan kasih sayang, bukan larangan tegas yang mengharamkan. Ini adalah pendapat yang lebih kuat, sebagaimana dipahami oleh Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar. Adapun jika berdiri di atas hewan dalam waktu lama hingga menyakitinya secara nyata, maka bisa masuk ke larangan yang lebih tegas karena menyakiti makhluk yang tidak berdaya.

Pelajaran penting:

  • Allah menundukkan hewan untuk membantu manusia mencapai tempat yang sulit dijangkau — ini nikmat yang harus disyukuri.
  • Bumi disediakan untuk aktivitas manusia: duduk, berkumpul, berbicara, bekerja — maka gunakanlah bumi, bukan punggung hewan.
  • Ini termasuk bab ihsan (berbuat baik) kepada hewan, yang merupakan bagian dari akhlak Islam.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin al-Mubarak رحمه الله, seorang ulama besar Tabi'ut Tabi'in yang terkenal zuhud dan wara', sangat memperhatikan adab terhadap hewan tunggangan. Beliau dikenal tidak membiarkan hewan tunggangannya berdiri lama tanpa keperluan, dan beliau sering turun dari tunggangannya untuk berjalan agar hewan itu tidak kelelahan. Sikap ini beliau ambil dari pemahaman mendalam terhadap hadits-hadits seperti hadits Abu Hurairah di atas, serta ayat-ayat Al-Qur'an yang menyebut bahwa hewan diciptakan dengan sifat ra'uf dan rahim (penyantun dan penyayang) dari Allah.

Hikmahnya: para salaf memahami bahwa berbuat baik kepada hewan bukan sekadar anjuran, tetapi bagian dari kesempurnaan iman dan akhlak seorang Muslim.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan jadikan punggung hewan tunggangan sebagai tempat duduk-duduk santai atau tempat berbicara panjang lebar tanpa keperluan perjalanan.
  2. Gunakan bumi untuk beraktivitas: duduk, berkumpul, berbicara, dan menyelesaikan urusan.
  3. Perlakukan hewan dengan kasih sayang: beri makan, jangan memberatkan, dan jangan menyakitinya.
  4. Syukuri nikmat Allah berupa hewan tunggangan yang memudahkan perjalanan kita.
  5. Jadikan adab ini bagian dari akhlak Islam yang mencerminkan rahmat kepada semua makhluk.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?