Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan sebuah kaidah penting dalam Islam: bakti kepada kedua orang tua (birrul walidain) lebih didahulukan daripada jihad (perang) yang bersifat fardhu kifayah atau sunnah, jika orang tua tidak mengizinkan. Ini menunjukkan betapa agungnya kedudukan orang tua dalam Islam, bahkan di hadapan ibadah yang sangat mulia seperti jihad fi sabilillah. Perintah Nabi ﷺ kepada pria Yaman itu adalah untuk kembali dan meminta izin orang tuanya, dan jika tidak diizinkan, maka berbaktilah kepada mereka.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan) adalah:
حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ، أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ، أَنَّ دَرَّاجًا أَبَا السَّمْحِ، حَدَّثَهُ عَنْ أَبِي الْهَيْثَمِ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، : أَنَّ رَجُلاً، هَاجَرَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ مِنَ الْيَمَنِ، فَقَالَ : " هَلْ لَكَ أَحَدٌ بِالْيَمَنِ " . قَالَ : أَبَوَاىَ . قَالَ : " أَذِنَا لَكَ " . قَالَ : لاَ . قَالَ : " ارْجِعْ إِلَيْهِمَا فَاسْتَأْذِنْهُمَا، فَإِنْ أَذِنَا لَكَ فَجَاهِدْ، وَإِلاَّ فَبِرَّهُمَا " .
Terjemahan: Dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, bahwa seorang pria berhijrah kepada Rasulullah ﷺ dari Yaman. Beliau bertanya: "Apakah kamu memiliki siapa pun (kerabat) di Yaman?" Dia menjawab: "Kedua orang tuaku." Beliau bertanya lagi: "Apakah mereka mengizinkanmu?" Dia menjawab: "Tidak." Beliau bersabda: "Kembalilah kepada mereka dan mintalah izin. Jika mereka mengizinkanmu, maka berperanglah (di jalan Allah), dan jika tidak, maka berbaktilah kepada mereka." (HR. Abu Dawud no. 2530)
Hadits Penguat dari Shahih Bukhari dan Muslim:
Hadits ini juga diriwayatkan dengan redaksi yang lebih tegas dari Abdullah bin 'Amr bin Al-'Ash radhiyallahu 'anhuma. Beliau berkata:
"جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ فَقَالَ: أُبَايِعُكَ عَلَى الْهِجْرَةِ وَالْجِهَادِ أَبْتَغِي الْأَجْرَ مِنَ اللهِ، قَالَ: فَهَلْ مِنْ وَالِدَيْكَ أَحَدٌ حَيٌّ؟ قَالَ: نَعَمْ، بَلْ كِلَاهُمَا، قَالَ: فَتَبْتَغِي الْأَجْرَ مِنَ اللهِ؟ قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: فَارْجِعْ إِلَى وَالِدَيْكَ فَأَحْسِنْ صُحْبَتَهُمَا"
Terjemahan: "Seorang laki-laki datang kepada Nabi ﷺ dan berkata: 'Aku berbaiat kepadamu untuk hijrah dan jihad, aku mengharap pahala dari Allah.' Beliau bertanya: 'Apakah salah satu dari kedua orang tuamu masih hidup?' Dia menjawab: 'Ya, bahkan keduanya masih hidup.' Beliau bersabda: 'Apakah kamu benar-benar mengharap pahala dari Allah?' Dia menjawab: 'Ya.' Beliau bersabda: 'Kembalilah kepada kedua orang tuamu dan perbaikilah pelayananmu kepada keduanya.'" (HR. Bukhari no. 3004, dan Muslim no. 2549)
Ayat Al-Qur'an yang Relevan:
Allah Ta'ala berfirman:
وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حُسْنًا ۖ وَإِنْ جَاهَدَاكَ لِتُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا ۚ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ
Terjemahan: "Dan Kami wajibkan kepada manusia (berbuat) kebaikan kepada dua orang ibu bapaknya. Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang engkau tidak mempunyai ilmu tentang itu, maka janganlah engkau menaati keduanya. Hanya kepada-Ku tempat kembalimu, dan akan Aku beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan." (QS. Al-'Ankabut [29]: 8)
Kaitan dengan Ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya berjihad (yang bersifat fardhu kifayah) tanpa izin kedua orang tua, karena bakti kepada keduanya adalah fardhu 'ain, sedangkan jihad (fardhu kifayah) gugur dengan adanya orang lain yang melaksanakannya.
- Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil kesepakatan ulama bahwa jihad tidak wajib atas seseorang jika kedua orang tuanya tidak mengizinkan, selama jihad tersebut bukan fardhu 'ain (seperti ketika musuh menyerang negeri Muslimin).
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama:
1. Kedudukan Birrul Walidain (Berbakti kepada Orang Tua)
Para ulama dari kalangan salaf, seperti Al-Hasan Al-Bashri dan Sufyan Ats-Tsauri, sangat menekankan bahwa berbakti kepada kedua orang tua adalah amalan yang paling utama setelah shalat pada waktunya. Bahkan, dalam banyak riwayat, berbakti kepada orang tua lebih utama daripada jihad yang bersifat sunnah. Ini karena jihad adalah pengorbanan harta dan jiwa, sedangkan berbakti kepada orang tua adalah pengorbanan yang berkelanjutan sepanjang hayat.
2. Jihad yang Dimaksud dalam Hadits Ini
Para ulama menjelaskan bahwa jihad yang dimaksud di sini adalah jihad thalab (perang ofensif/menyerang) yang hukumnya fardhu kifayah. Adapun jika kaum Muslimin diserang musuh (jihad daf'), maka hukumnya menjadi fardhu 'ain dan tidak disyaratkan izin orang tua. Imam Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam Zaad Al-Ma'ad menjelaskan perbedaan ini dengan sangat baik. Beliau mengatakan bahwa ketika musuh telah mengepung negeri kaum Muslimin, maka setiap orang wajib membela diri dan hartanya, dan tidak perlu menunggu izin orang tua.
3. Hikmah di Balik Perintah Kembali
Nabi ﷺ tidak langsung melarang pria itu berjihad, tetapi memerintahkannya untuk kembali dan meminta izin terlebih dahulu. Ini menunjukkan bahwa jihad tetap mulia, tetapi ada hak orang tua yang harus dijaga. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan bahwa meminta izin orang tua adalah bentuk penghormatan kepada mereka dan menjaga hati mereka. Jika orang tua mengizinkan, maka jihadnya lebih sempurna dan diberkahi. Jika tidak, maka berbakti kepada mereka adalah jihad yang lebih besar dalam konteks pribadi tersebut.
4. Apakah Ini Berlaku untuk Semua Bentuk Ketaatan?
Para ulama menegaskan bahwa tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah. Jika orang tua memerintahkan anaknya untuk meninggalkan kewajiban atau melakukan kemaksiatan, maka tidak wajib taat. Namun, dalam perkara yang mubah atau sunnah, maka pendapat orang tua lebih diutamakan selama tidak bertentangan dengan syariat. Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang ingin pergi berjihad sementara ibunya tidak mengizinkan, beliau menjawab: "Berbaktilah kepada ibumu, karena jihad tidak wajib baginya saat itu."
5. Pelajaran tentang Adab dan Kasih Sayang
Hadits ini juga mengajarkan bahwa Islam sangat memperhatikan hubungan kekeluargaan. Seorang anak tidak boleh menyakiti hati orang tuanya, bahkan demi sebuah ibadah yang mulia sekalipun. Syaikh Abdul Aziz bin Baz pernah ditanya tentang pemuda yang ingin berangkat jihad sementara orang tuanya keberatan, beliau menjawab: "Jika jihad tersebut fardhu 'ain, maka tidak perlu izin. Jika fardhu kifayah, maka wajib meminta izin dan berbakti kepada keduanya lebih utama."
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Al-Qasim bin Muhammad bin Abu Bakar (salah seorang ulama tabi'in) berkata: "Aku pernah mendengar Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma berkata: 'Ada seorang laki-laki datang kepada Nabi ﷺ dan berkata: "Wahai Rasulullah, aku ingin berjihad." Beliau bertanya: "Apakah kedua orang tuamu masih hidup?" Dia menjawab: "Ya." Beliau bersabda: "Maka berjihadlah dengan berbakti kepada keduanya."'" (HR. Bukhari no. 3004)
Kisah ini menunjukkan bahwa jihad yang paling utama bagi seseorang yang memiliki orang tua adalah dengan berbakti kepada mereka. Ini bukan berarti merendahkan jihad, tetapi justru menunjukkan bahwa Islam sangat menghargai jasa orang tua dan ingin memastikan seorang anak tidak melupakan hak-hak mereka.
Kesimpulan Praktis
- Utamakan izin orang tua untuk amalan-amalan sunnah yang bersifat meninggalkan rumah, seperti jihad thalab (perang ofensif) atau safar untuk menuntut ilmu yang tidak wajib.
- Pahami perbedaan hukum jihad: Jika jihad itu fardhu 'ain (misalnya ketika negeri Muslimin diserang), maka tidak perlu izin orang tua. Jika fardhu kifayah, maka izin orang tua adalah syarat.
- Jadikan berbakti kepada orang tua sebagai prioritas utama setelah kewajiban kepada Allah. Ini adalah jalan menuju ridha Allah.
- Jika orang tua tidak mengizinkan, jangan bersedih atau merasa gagal. Berbakti kepada mereka adalah bentuk jihad yang agung dan berpahala besar.
- Tetap jaga adab dan kasih sayang kepada orang tua dalam segala keadaan, karena ridha Allah terletak pada ridha orang tua.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.