Bab Tentang Keringanan untuk Duduk karena Uzur
Shahih oleh Al-Albani
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ، حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، عَنْ حُمَيْدٍ، عَنْ مُوسَى بْنِ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ : " لَقَدْ تَرَكْتُمْ بِالْمَدِينَةِ أَقْوَامًا مَا سِرْتُمْ مَسِيرًا وَلاَ أَنْفَقْتُمْ مِنْ نَفَقَةٍ وَلاَ قَطَعْتُمْ مِنْ وَادٍ إِلاَّ وَهُمْ مَعَكُمْ فِيهِ " . قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ يَكُونُونَ مَعَنَا وَهُمْ بِالْمَدِينَةِ فَقَالَ : " حَبَسَهُمُ الْعُذْرُ " .
Anas bin Malik melaporkan dari ayahnya, Rasulullah ﷺ berkata: "Kalian meninggalkan beberapa orang di Madinah yang tidak gagal untuk bersama kalian kemanapun kalian pergi dan apapun yang kalian belanjakan (dari barang-barang kalian) dan apapun lembah yang kalian lalui. Mereka bertanya kepada Rasulullah ﷺ bagaimana mereka bisa bersama kami ketika mereka masih di Madinah? Beliau menjawab: 'Mereka terhalang oleh uzur yang sah.'