Bab Tentang Keringanan untuk Duduk karena Uzur
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ، حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، عَنْ حُمَيْدٍ، عَنْ مُوسَى بْنِ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ : " لَقَدْ تَرَكْتُمْ بِالْمَدِينَةِ أَقْوَامًا مَا سِرْتُمْ مَسِيرًا وَلاَ أَنْفَقْتُمْ مِنْ نَفَقَةٍ وَلاَ قَطَعْتُمْ مِنْ وَادٍ إِلاَّ وَهُمْ مَعَكُمْ فِيهِ " . قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ يَكُونُونَ مَعَنَا وَهُمْ بِالْمَدِينَةِ فَقَالَ : " حَبَسَهُمُ الْعُذْرُ " .
Anas bin Malik melaporkan dari ayahnya, Rasulullah (ﷺ) berkata: "Kalian meninggalkan beberapa orang di Madinah yang tidak gagal untuk bersama kalian kemanapun kalian pergi dan apapun yang kalian belanjakan (dari barang-barang kalian) dan apapun lembah yang kalian lalui. Mereka bertanya kepada Rasulullah (ﷺ) bagaimana mereka bisa bersama kami ketika mereka masih di Madinah? Beliau menjawab: 'Mereka terhalang oleh uzur yang sah.'
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
