Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2475 tentang I'tikaf dan menjenguk orang sakit

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan bahwa Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu pernah menjenguk urusan seorang hamba sahaya (jariyah) dari tawanan Hawazin ketika beliau sedang beri'tikaf. Ini menunjukkan bahwa sebagian ulama memahami i'tikaf tidak menghalangi seseorang untuk mengurus keperluan penting yang bersifat kebaikan, seperti menjenguk orang sakit atau mengurus pembebasan tawanan, selama tidak keluar dari batas-batas masjid secara berlebihan. Hadits ini juga menjadi dalil bagi sebagian ulama bahwa orang yang beri'tikaf boleh menjenguk orang sakit — sebagaimana judul bab yang dipilih Imam Abu Dawud.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Puasa, Bab "Orang yang I'tikaf Menjenguk Orang Sakit" (No. 2475), melalui jalur Abdullah bin Budayl dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.

Karena ini hadits tentang i'tikaf, dalil pokoknya adalah ayat tentang i'tikaf:

QS. Al-Baqarah [2]: 187

وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

"Dan janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf di masjid. Itulah larangan-larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa."

Ayat ini menjadi dasar bahwa i'tikaf dilakukan di dalam masjid, dan Allah menyebutkan larangan khusus (bercampur dengan istri) bagi orang yang beri'tikaf. Para ulama daftar kita — seperti Ibnu Katsir dan As-Sa'di — menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan i'tikaf adalah ibadah menetap di masjid dengan niat mendekatkan diri kepada Allah, dan orang yang beri'tikaf tetap boleh melakukan hal-hal yang tidak membatalkan i'tikaf.

Adapun hadits yang menjadi pembahasan, teksnya (sebagaimana dinukil) berbunyi:

فَبَيْنَمَا هُوَ مُعْتَكِفٌ إِذْ كَبَّرَ النَّاسُ فَقَالَ مَا هَذَا يَا عَبْدَ اللَّهِ قَالَ سَبْيُ هَوَازِنَ أَعْتَقَهُمُ النَّبِيُّ ﷺ قَالَ وَتِلْكَ الْجَارِيَةُ ۖ فَأَرْسَلَهَا مَعَهُمْ

"Ketika ia sedang beri'tikaf, tiba-tiba orang-orang bertakbir. Ia bertanya: 'Ada apa ini, wahai Abdullah?' Ia menjawab: 'Ini tawanan Hawazin yang telah dibebaskan oleh Nabi ﷺ.' Ia berkata: 'Dan hamba sahaya perempuan itu juga?' Maka ia mengirimnya bersama mereka."

Penjelasan Rinci

Imam Abu Dawud meletakkan hadits ini di bawah bab "Orang yang I'tikaf Menjenguk Orang Sakit", yang menunjukkan bahwa beliau memahami hadits ini sebagai dalil bahwa orang yang beri'tikaf boleh menjenguk orang sakit atau mengurus keperluan yang bersifat kebaikan.

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini:

Pendapat pertama: Orang yang beri'tikaf boleh keluar sebentar untuk menjenguk orang sakit, mengantar jenazah, atau mengurus keperluan penting, dengan syarat tidak berlama-lama dan tidak membatalkan i'tikafnya. Ini adalah pandangan yang diisyaratkan oleh Imam Abu Dawud melalui judul babnya, dan sebagian ulama seperti Al-Awza'i dan Al-Layts bin Sa'd (dari daftar kita) memiliki pandangan yang lebih longgar dalam hal ini.

Pendapat kedua: Orang yang beri'tikaf tidak boleh keluar dari masjid kecuali untuk keperluan yang sangat darurat (seperti buang hajat atau wudhu), dan tidak boleh menjenguk orang sakit. Ini adalah pendapat yang lebih ketat, dipegang oleh sebagian ulama seperti Sufyan ats-Tsauri dan Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat.

Imam an-Nawawi dalam al-Majmu' dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan rukhshah (keringanan) bagi orang yang beri'tikaf untuk mengurus keperluan yang bersifat kebaikan, terutama jika keperluan itu penting dan tidak bisa ditunda.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ ketika beri'tikaf, beliau tidak keluar dari masjid kecuali untuk keperluan yang sangat mendesak. Namun, beliau juga tidak melarang para sahabat untuk mengurus keperluan penting mereka.

Konteks hadits: Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu sedang beri'tikaf, lalu beliau mendengar takbir. Ternyata itu adalah kabar bahwa Nabi ﷺ telah membebaskan tawanan Hawazin. Umar bertanya tentang seorang hamba sahaya perempuan (jariyah) yang menjadi bagian dari tawanan tersebut, dan beliau mengirimnya bersama mereka. Ini menunjukkan bahwa Umar tetap mengurus urusan penting meskipun sedang beri'tikaf.

Pelajaran penting: Hadits ini menunjukkan bahwa i'tikaf bukan berarti memutus total hubungan dengan urusan dunia yang bersifat kebaikan. Namun, para ulama menekankan bahwa ruh i'tikaf adalah berkonsentrasi beribadah kepada Allah, sehingga keluar dari masjid harus benar-benar untuk keperluan yang penting dan tidak berlebihan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu pernah beri'tikaf di masjid. Ketika itu, beliau mendengar suara takbir yang bergema. Beliau bertanya kepada Abdullah (yakni Abdullah bin Umar, putranya): "Ada apa ini, wahai Abdullah?"

Abdullah menjawab: "Ini adalah tawanan Hawazin yang telah dibebaskan oleh Rasulullah ﷺ."

Umar lalu bertanya tentang seorang hamba sahaya perempuan yang beliau kenal, dan beliau mengirimnya bersama mereka. Ini menunjukkan bahwa Umar tidak mengabaikan urusan kaum muslimin meskipun sedang beri'tikaf.

Hikmah: I'tikaf adalah waktu untuk mendekatkan diri kepada Allah, tetapi bukan berarti seorang muslim boleh mengabaikan tanggung jawab sosialnya. Islam adalah agama yang seimbang antara ibadah dan muamalah.

Kesimpulan Praktis

  1. I'tikaf adalah ibadah menetap di masjid dengan niat mendekatkan diri kepada Allah, sebagaimana dipahami dari QS. Al-Baqarah [2]: 187.
  2. Orang yang beri'tikaf boleh keluar sebentar untuk keperluan penting seperti menjenguk orang sakit atau mengurus urusan kaum muslimin, menurut sebagian ulama seperti yang diisyaratkan Imam Abu Dawud.
  3. Ruh i'tikaf adalah berkonsentrasi beribadah, sehingga keluar dari masjid harus benar-benar untuk keperluan yang penting dan tidak berlebihan.
  4. Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu memberikan contoh bahwa seorang muslim tetap peduli terhadap urusan sosial meskipun sedang beribadah.
  5. Perbedaan pendapat di antara ulama dalam masalah ini adalah rahmat, dan hendaknya kita mengikuti pendapat yang paling kuat dalilnya serta sesuai dengan kondisi kita.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?