Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan adab-adab dan batasan bagi orang yang sedang beri'tikaf. Intinya, orang yang beri'tikaf disunnahkan untuk fokus beribadah di masjid, tidak keluar kecuali untuk kebutuhan yang sangat mendesak, tidak mengunjungi orang sakit, tidak menghadiri jenazah, dan tidak melakukan hubungan suami istri. Hadits ini juga menegaskan bahwa i'tikaf yang sempurna itu dengan berpuasa dan dilakukan di masjid jami' (masjid yang digunakan untuk shalat Jumat).
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Puasa, Bab "Orang yang I'tikaf Mengunjungi Orang Sakit", nomor 2473, dari Aisyah radhiyallahu 'anha.
Dalil Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ
"Dan janganlah kamu campuri mereka (istri-istrimu) ketika kamu beri'tikaf di masjid." (QS. Al-Baqarah [2]: 187)
Kaitan dengan Ulama:
Imam Ibn Qudamah (dalam Al-Mughni) dan para ulama lainnya menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dasar bagi sebagian ulama tentang syarat-syarat i'tikaf. Namun, perlu diketahui bahwa para ulama berbeda pendapat dalam beberapa detail, dan kami akan menjelaskan sesuai dengan pemahaman ulama yang tercantum dalam daftar rujukan.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan salaf berbeda pendapat dalam memahami beberapa poin dari hadits ini. Mari kita bedah satu per satu:
1. Tentang Mengunjungi Orang Sakit dan Menghadiri Jenazah
Mayoritas ulama, termasuk Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad, berpendapat bahwa makruh (tidak disukai) bagi orang yang beri'tikaf untuk mengunjungi orang sakit atau menghadiri jenazah, karena hal itu menyibukkan diri dari tujuan utama i'tikaf, yaitu berdiam diri di masjid untuk beribadah. Ini adalah pendapat yang diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha.
Namun, jika ada kebutuhan yang sangat mendesak, seperti menjenguk orang tua yang sakit keras, sebagian ulama membolehkannya dengan syarat segera kembali ke masjid. Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah menjelaskan bahwa larangan ini bersifat tanzih (makruh) bukan tahrim (haram), karena tujuannya adalah menjaga kekhusyukan i'tikaf.
2. Tentang Tidak Menyentuh atau Berhubungan dengan Istri
Ini adalah poin yang disepakati oleh seluruh ulama berdasarkan ayat Al-Qur'an di atas (QS. Al-Baqarah [2]: 187). Orang yang beri'tikaf haram melakukan hubungan suami istri, dan ini membatalkan i'tikafnya. Adapun sekedar menyentuh atau berciuman tanpa syahwat, para ulama berbeda pendapat. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa menyentuh dengan syahwat membatalkan i'tikaf, sedangkan Imam Asy-Syafi'i berpendapat bahwa yang membatalkan hanyalah hubungan seksual atau keluarnya mani.
3. Tentang Tidak Keluar Kecuali untuk Kebutuhan Mendesak
Para ulama sepakat bahwa orang yang beri'tikaf boleh keluar dari masjid untuk kebutuhan yang tidak bisa dihindari, seperti buang air besar/kecil, wudhu, atau makan jika tidak ada yang mengantarkan. Ini berdasarkan hadits Aisyah yang lain: "Sunnah bagi orang yang beri'tikaf adalah tidak keluar kecuali untuk kebutuhan manusia (hajat)." (HR. Abu Dawud)
4. Tentang Syarat Puasa dan Masjid Jami'
Ini adalah poin yang diperselisihkan oleh para ulama:
- Pendapat pertama (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat): Puasa adalah syarat sah i'tikaf, dan i'tikaf harus dilakukan di masjid jami' (yang digunakan untuk shalat Jumat). Ini berdasarkan hadits Aisyah di atas dan juga amalan para sahabat.
- Pendapat kedua (Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad dalam riwayat lain): Puasa bukanlah syarat sah i'tikaf, sehingga boleh i'tikaf tanpa puasa. Ini berdasarkan hadits bahwa Nabi ﷺ beri'tikaf di sepuluh hari terakhir Ramadhan, dan juga riwayat bahwa Umar radhiyallahu 'anhu bernazar i'tikaf di malam hari (tanpa puasa), dan Nabi ﷺ memerintahkannya untuk memenuhi nazar tersebut.
Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i dan riwayat Imam Ahmad yang kedua, bahwa puasa bukanlah syarat sah i'tikaf. Namun, i'tikaf di masjid jami' lebih utama, meskipun i'tikaf di masjid biasa tetap sah menurut jumhur ulama.
Imam Ibn Taymiyyah menjelaskan bahwa perkataan Aisyah "tidak ada i'tikaf kecuali dengan puasa" adalah pemahaman beliau, namun bukan berarti itu adalah syarat mutlak. Yang terpenting adalah niat dan konsistensi berdiam di masjid.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Aisyah radhiyallahu 'anha berkata: "Nabi ﷺ biasa beri'tikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan hingga beliau wafat, kemudian istri-istri beliau beri'tikaf setelah beliau wafat." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dari kisah ini, kita belajar bahwa i'tikaf adalah ibadah yang dicontohkan langsung oleh Nabi ﷺ secara rutin setiap tahun. Beliau tidak pernah meninggalkannya sejak pertama kali disyariatkan hingga wafat. Ini menunjukkan betapa agungnya ibadah i'tikaf, dan bagaimana para istri Nabi pun berlomba-lomba melakukannya setelah beliau wafat.
Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menjelaskan bahwa hikmah i'tikaf di sepuluh hari terakhir Ramadhan adalah untuk meraih Lailatul Qadar, karena Nabi ﷺ bersabda: "Carilah Lailatul Qadar di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan." (HR. Al-Bukhari)
Kesimpulan Praktis
- Niatkan i'tikaf semata-mata untuk mendekatkan diri kepada Allah dan meraih Lailatul Qadar.
- Fokuskan diri di dalam masjid, perbanyak dzikir, doa, dan tilawah Al-Qur'an.
- Jaga diri dari hal-hal yang membatalkan i'tikaf, terutama hubungan suami istri.
- Keluar hanya untuk kebutuhan mendesak yang tidak bisa dihindari, lalu segera kembali.
- Jika mampu, berpuasa saat i'tikaf karena itu lebih utama dan lebih mendekatkan diri kepada Allah, meskipun bukan syarat sah.
- Pilih masjid jami' yang digunakan untuk shalat Jumat agar tidak perlu keluar untuk shalat Jumat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.