Bab Tentang Puasa Dua Hari
Shahih oleh Al-Albani
haddatsana musa ibnu ismaila, haddatsana wuhaybun, haddatsana amru ibnu yahya, an abihi, an abi saidin alkhudriyyi, qala naha rasulu allahi an shiyami yawmayni yawmi alfithri wayawmi aladhha waan libsatayni asshammai waan yahtabiya arrajulu fi attsawbi alwahidi waani asshalahi fi saatayni bada asshubhi wabada alashri.
Telah menceritakan kepada kami Musa bin Ismail, telah menceritakan kepada kami Wuhab, telah menceritakan kepada kami Amru bin Yahya, dari ayahnya, dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata: Rasulullah ﷺ melarang puasa pada dua hari, yaitu hari Fitr (hari raya Idul Fitri) dan hari Adha (hari raya Idul Adha), dan melarang mengenakan dua pakaian yang ketat, dan melarang seorang lelaki duduk dengan posisi kakinya dilipat dalam satu pakaian, dan melarang shalat pada dua waktu, setelah shalat Subuh dan setelah shalat Ashar.