Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2405 tentang Boleh puasa atau berbuka saat safar tanpa celaan

Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa ketika safar (beperjalanan) di bulan Ramadan, seorang muslim boleh memilih berpuasa atau berbuka (tidak berpuasa). Yang terpenting, tidak boleh ada saling mencela atau menyalahkan antara yang berpuasa dan yang berbuka, karena keduanya memiliki dasar dan ruang yang dibenarkan dalam syariat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, dan dicatat oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Puasa, Bab Puasa dalam Perjalanan (no. 2405). Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dengan makna yang sama, sehingga para ulama menilainya shahih.

Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar bolehnya berbuka saat safar adalah firman Allah:

فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

"Barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah [2]: 184)

Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini memberikan keringanan (rukhshah) bagi orang sakit dan musafir untuk tidak berpuasa, dan menggantinya di hari lain. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim juga menegaskan bahwa hadits Anas ini menunjukkan bolehnya memilih antara puasa dan berbuka saat safar, tanpa ada celaan.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

Pertama: Bolehnya berpuasa atau berbuka saat safar.

Para ulama dari daftar yang disebutkan—seperti Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Imam Malik, dan Imam Abu Hanifah—berbeda pendapat tentang mana yang lebih utama. Sebagian berpendapat bahwa berpuasa lebih utama jika tidak memberatkan, berdasarkan hadits lain bahwa Nabi ﷺ pernah berpuasa dalam safar. Sebagian lagi berpendapat bahwa berbuka lebih utama karena mengambil keringanan yang Allah berikan. Namun, yang paling kuat menurut dalil adalah: jika puasa memberatkan, maka berbuka lebih utama; jika tidak memberatkan, maka berpuasa lebih utama. Ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dan Ibnu Hajar al-Asqalani.

Kedua: Larangan saling mencela dalam masalah ijtihad yang dibenarkan.

Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu menyatakan bahwa "orang yang berpuasa tidak mencela orang yang berbuka, dan orang yang berbuka tidak mencela orang yang berpuasa." Ini menunjukkan adab Islam yang sangat tinggi: perbedaan dalam masalah furu' (cabang) yang memiliki dalil tidak boleh menjadi sebab perpecahan atau saling merendahkan. Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam kitabnya Latha'if al-Ma'arif menekankan pentingnya menjaga ukhuwah dan menghindari perdebatan yang tidak perlu dalam masalah yang sudah jelas dalilnya.

Ketiga: Konteks hadits.

Hadits ini terjadi dalam perjalanan bersama Nabi ﷺ, kemungkinan dalam Perang atau safar lainnya. Ini menunjukkan bahwa para sahabat memahami bahwa kedua pilihan itu sah, dan mereka tidak saling menyalahkan. Ini adalah pelajaran besar bagi kita agar tidak mudah menghukumi bid'ah atau salah kepada saudara yang mengikuti pendapat ulama lain dalam masalah yang masih diperselisihkan.

Keempat: Kaitan dengan kondisi zaman sekarang.

Di zaman ini, ketika seseorang safar dengan pesawat atau kendaraan, dan merasa berat berpuasa, maka ia boleh berbuka dan menggantinya di hari lain. Jika kuat, boleh berpuasa. Yang penting, tidak mencela pilihan orang lain.

Story Telling

Dikisahkan bahwa suatu ketika, Rasulullah ﷺ dalam sebuah safar bersama para sahabat. Di antara mereka ada yang berpuasa dan ada yang berbuka. Seorang sahabat yang berpuasa melihat sahabat lain yang berbuka, namun ia tidak berkata apa-apa. Begitu pula sebaliknya. Mereka saling memahami bahwa ini adalah pilihan yang dibenarkan. Anas bin Malik yang meriwayatkan hadits ini menyaksikan langsung bagaimana adab para sahabat dalam menyikapi perbedaan. Hikmahnya: persatuan umat lebih penting daripada memaksakan satu pendapat dalam masalah yang longgar.

Kesimpulan Praktis

  1. Saat safar di bulan Ramadan, boleh memilih berpuasa atau berbuka.
  2. Jika puasa memberatkan, berbuka lebih utama; jika tidak, puasa lebih utama.
  3. Jangan mencela atau menyalahkan saudara yang memilih berbeda dalam masalah ini.
  4. Ganti puasa yang ditinggalkan di hari lain setelah Ramadan.
  5. Jaga adab dan ukhuwah dalam perbedaan pendapat yang dibenarkan syariat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?