Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2394 tentang Kaffarat bagi yang menggauli istri di siang Ramadan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa seorang lelaki yang berhubungan intim dengan istrinya di siang hari Ramadan telah melakukan dosa besar yang disebut Nabi ﷺ sebagai "terbakar." Kaffarat (tebusan) awalnya berupa sedekah, namun karena ia tidak mampu, Nabi ﷺ memberinya makanan untuk keluarganya sendiri. Ini menunjukkan bahwa kaffarat gugur bagi yang tidak mampu, dan Islam penuh rahmat.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Baqarah [2]: 187

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

Terjemahan: "Dan makanlah serta minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai datang malam."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud, Kitab Puasa, Bab Kaffarat bagi yang Menggauli Istrinya di Bulan Ramadan, dari Aisyah radhiyallahu 'anha. Hadits serupa juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dengan tambahan bahwa kaffaratnya adalah memerdekakan budak, atau berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan enam puluh orang miskin.

Kaitan dengan ulama:

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan urutan kaffarat dan gugurnya kewajiban bagi yang tidak mampu. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa kaffarat hanya wajib bagi yang berhubungan intim di siang Ramadan, bukan sekadar makan atau minum.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini menggambarkan seorang sahabat yang mendatangi Nabi ﷺ dalam keadaan menyesal setelah berhubungan intim dengan istrinya di siang hari Ramadan. Ia mengatakan "terbakar" (احْتَرَقْتُ) sebagai ungkapan penyesalan dan ketakutan akan azab. Nabi ﷺ tidak menghardiknya, tetapi membimbingnya dengan lembut.

Pemahaman ulama:

  1. Imam an-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan wajibnya kaffarat bagi yang berhubungan intim di siang Ramadan dengan sengaja. Kaffaratnya berurutan: memerdekakan budak, jika tidak mampu maka berpuasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka memberi makan enam puluh orang miskin.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa dalam riwayat Abu Hurairah, Nabi ﷺ menyebutkan urutan kaffarat secara lengkap. Adapun dalam riwayat Aisyah ini, Nabi ﷺ hanya menyebutkan sedekah karena beliau mengetahui ketidakmampuan lelaki tersebut.
  3. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa kaffarat gugur jika seseorang benar-benar tidak mampu. Nabi ﷺ tidak memaksanya, tetapi justru memberinya makanan untuk keluarganya.
  4. Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Mumti' menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa jika seseorang tidak mampu membayar kaffarat, maka kewajiban itu gugur dan tidak menjadi utang yang harus dibayar di kemudian hari.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama seperti Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa kaffarat tetap wajib meskipun seseorang tidak mampu, dan menjadi utang yang harus dibayar ketika mampu. Namun Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa kaffarat gugur jika tidak mampu, berdasarkan hadits ini. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur yang mengatakan gugur, karena Nabi ﷺ tidak mewajibkan lelaki tersebut untuk membayar di kemudian hari.

Story Telling

Dikisahkan oleh Aisyah radhiyallahu 'anha, seorang lelaki datang kepada Nabi ﷺ di masjid pada bulan Ramadan dalam keadaan sangat menyesal. Ia mengaku telah berhubungan dengan istrinya di siang hari. Nabi ﷺ tidak marah, tetapi bertanya dengan lembut. Ketika lelaki itu mengatakan tidak memiliki apa-apa, Nabi ﷺ menyuruhnya duduk. Tidak lama kemudian, datang seseorang membawa makanan. Nabi ﷺ langsung mengingat lelaki itu dan memberinya makanan untuk disedekahkan. Namun lelaki itu berkata, "Wahai Rasulullah, apakah untuk orang lain? Demi Allah, kami lapar dan tidak memiliki apa-apa." Nabi ﷺ pun tersenyum dan berkata, "Makanlah."

Hikmah: Kisah ini menunjukkan betapa besar rahmat Nabi ﷺ kepada umatnya. Beliau tidak hanya memaafkan, tetapi juga membantu menyelesaikan masalah. Ini juga mengajarkan bahwa taubat yang tulus akan diterima, dan Islam tidak memberatkan hamba-Nya di luar kemampuan.

Kesimpulan Praktis

  1. Bertaubatlah dengan sungguh-sungguh jika melakukan kesalahan, terutama yang berkaitan dengan ibadah puasa.
  2. Kaffarat bagi yang berhubungan intim di siang Ramadan adalah memerdekakan budak, atau berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan enam puluh orang miskin.
  3. Jika tidak mampu, kaffarat gugur dan tidak menjadi utang, berdasarkan hadits ini dan pendapat yang kuat dari Imam Ahmad dan Imam Abu Hanifah.
  4. Jangan menghakimi orang yang berdosa, tetapi bimbinglah dengan lembut seperti yang dicontohkan Nabi ﷺ.
  5. Manfaatkan bulan Ramadan untuk meningkatkan ibadah dan menjauhi hal-hal yang membatalkan puasa.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?