Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah tambahan (ziyadah) dari Imam Az-Zuhri terhadap hadits tentang seorang laki-laki yang menggauli istrinya di siang hari bulan Ramadhan. Tambahan ini menjelaskan bahwa keringanan (rukhsah) yang diberikan kepada laki-laki tersebut—yaitu tidak wajib membayar kaffarat—hanyalah khusus untuknya, bukan untuk umat Islam secara umum. Jika ada orang lain yang melakukan perbuatan serupa di masa sekarang, maka ia tetap wajib membayar kaffarat (tebusan) sebagaimana yang diperintahkan Nabi ﷺ.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits yang dimaksud adalah bagian dari hadits panjang tentang seorang laki-laki yang menggauli istrinya di siang hari Ramadhan. Hadits pokoknya diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Puasa, Bab Kaffarat Bagi Siapa yang Menggauli Istrinya di Bulan Ramadhan, no. 2391.
Dalam riwayat yang disampaikan, Imam Az-Zuhri menambahkan penjelasan penting:
> "وَإِنَّمَا كَانَ هَذَا رُخْصَةً لَهُ خَاصَّةً فَلَوْ أَنَّ رَجُلاً فَعَلَ ذَلِكَ الْيَوْمَ لَمْ يَكُنْ لَهُ بُدٌّ مِنَ التَّكْفِيرِ"
>
> "Dan sesungguhnya ini adalah keringanan khusus untuknya. Seandainya seorang laki-laki melakukan hal itu hari ini, maka tidak ada jalan baginya kecuali membayar kaffarat."
Imam Abu Dawud kemudian menyebutkan bahwa hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Laits bin Sa'd, Al-Awza'i, Mansur bin Al-Mu'tamir, dan 'Irak bin Malik dengan makna yang sama seperti riwayat Ibnu 'Uyainah. Al-Awza'i menambahkan dalam riwayatnya: "Mintalah ampun kepada Allah."
Dalil terkait kaffarat bagi orang yang membatalkan puasa Ramadhan karena jima' adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa seorang laki-laki datang kepada Nabi ﷺ dan berkata: "Aku binasa, wahai Rasulullah!" Nabi bertanya: "Apa yang membinasakanmu?" Ia menjawab: "Aku menggauli istriku di siang hari Ramadhan." Maka Nabi ﷺ bersabda:
> "هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا؟" قَالَ: لَا. قَالَ: "فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ؟" قَالَ: لَا. قَالَ: "فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا؟" قَالَ: لَا...
>
> "Apakah engkau memiliki budak untuk dimerdekakan?" Ia menjawab: "Tidak." Nabi bertanya lagi: "Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?" Ia menjawab: "Tidak." Nabi bertanya: "Apakah engkau mampu memberi makan enam puluh orang miskin?" Ia menjawab: "Tidak." ... (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Kaitan dengan ulama dalam daftar rujukan:
- Imam Az-Zuhri (Muhammad bin Shihab az-Zuhri) adalah perawi yang menambahkan penjelasan ini.
- Imam Al-Awza'i menambahkan kalimat "Mintalah ampun kepada Allah" dalam riwayatnya.
- Imam Sufyan bin 'Uyainah, Al-Laits bin Sa'd, Mansur bin Al-Mu'tamir, dan 'Irak bin Malik meriwayatkan dengan makna yang sama.
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa kaffarat ini wajib berdasarkan perintah Nabi ﷺ kepada laki-laki tersebut, dan ini adalah pendapat jumhur ulama.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung dua pelajaran penting:
Pertama: Kaffarat wajib bagi yang menggauli istri di siang Ramadhan. Ini adalah kesepakatan para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa kaffarat ini mencakup tiga hal secara berurutan: memerdekakan budak, jika tidak mampu maka puasa dua bulan berturut-turut, dan jika tidak mampu maka memberi makan enam puluh orang miskin.
Kedua: Keringanan khusus untuk laki-laki tersebut. Penjelasan Az-Zuhri ini penting untuk menepis anggapan bahwa kaffarat bisa digugurkan. Ada sebagian orang yang mungkin memahami bahwa karena Nabi ﷺ tidak langsung menyuruh laki-laki itu membayar kaffarat (karena ia miskin), maka kaffarat menjadi gugur. Maka Az-Zuhri menjelaskan bahwa keringanan itu khusus untuk orang tersebut karena kondisinya saat itu, bukan untuk orang lain.
Imam Al-Awza'i menambahkan bahwa setelah kaffarat, orang tersebut juga diperintahkan untuk beristighfar (memohon ampun kepada Allah). Ini menunjukkan bahwa kaffarat tidak menggugurkan dosa sepenuhnya, tetapi harus disertai taubat dan istighfar.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menjelaskan bahwa kaffarat ini tetap wajib bagi siapa saja yang melakukan perbuatan tersebut, baik di zaman Nabi ﷺ maupun setelahnya. Tidak ada keringanan bagi siapa pun kecuali jika ia benar-benar tidak mampu melakukan ketiga tingkatan kaffarat tersebut, maka ia menggugurkan kewajibannya sesuai kemampuannya.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz juga menegaskan bahwa kaffarat jima' di siang Ramadhan adalah wajib dan tidak gugur, berdasarkan hadits Abu Hurairah yang shahih. Beliau menjelaskan bahwa jika seseorang tidak mampu memerdekakan budak, maka berpuasa dua bulan berturut-turut; jika tidak mampu, maka memberi makan enam puluh orang miskin.
Story Telling
Ada kisah menarik tentang ketegasan para ulama dalam masalah ini. Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang menggauli istrinya di siang Ramadhan. Beliau menjawab dengan tegas: "Wajib baginya kaffarat, dan tidak ada keringanan baginya." Ketika ditanya lagi: "Bagaimana jika ia miskin?" Imam Ahmad menjawab: "Maka ia berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka ia memberi makan enam puluh orang miskin. Dan ia harus bertaubat kepada Allah."
Kisah ini menunjukkan bahwa para ulama sangat menjaga kehormatan bulan Ramadhan dan menegakkan hukum-hukum Allah dengan tegas namun tetap memperhatikan kondisi hamba.
Kesimpulan Praktis
- Barangsiapa menggauli istrinya di siang hari Ramadhan dengan sengaja dan ia dalam keadaan berpuasa wajib, maka ia telah melakukan dosa besar dan wajib:
- Bertaubat kepada Allah dengan sungguh-sungguh
- Mengqadha puasanya di hari lain
- Membayar kaffarat secara berurutan: memerdekakan budak, atau puasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan enam puluh orang miskin
- Keringanan khusus yang disebutkan dalam hadits ini hanyalah untuk laki-laki tersebut karena kondisi saat itu, bukan untuk kita.
- Jangan meremehkan kehormatan bulan Ramadhan. Bulan ini adalah bulan yang mulia, dan melanggar kehormatannya adalah dosa besar.
- Jika terjadi, segera bertaubat, jangan menunda-nunda, dan tunaikan kaffarat sesuai kemampuan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.