Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa hukum mubasyarah (bersentuhan/bercumbu antara suami-istri) bagi orang yang berpuasa tidaklah sama untuk semua orang. Nabi ﷺ memberi keringanan kepada seorang lelaki tua, namun melarang seorang pemuda, karena dikhawatirkan pemuda tidak mampu menahan syahwatnya sehingga membatalkan puasa. Jadi patokannya adalah kemampuan menahan diri dan keamanan dari fitnah, bukan semata jenis perbuatannya.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar larangan mendekati hal yang membatalkan puasa:
QS. Al-Baqarah [2]: 187
وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ
(Mohon maaf, saya tidak mencantumkan teks lengkap ayat puasa di sini karena kekhawatiran keliru dalam penulisan harakat. Yang lebih aman, saya sebutkan rujukannya saja.)
Yang dimaksud adalah firman Allah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 187:
وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عَاكِفُوْنَ فِى الْمَسٰجِدِۗ
Terjemahan ringkas: "...Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu... dan janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam masjid..."
Adapun ayat yang secara umum melarang mendekati zina adalah QS. Al-Isra' [17]: 32:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا
Terjemahan: "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk."
Hadits terkait:
Hadits Abu Hurairah رضي الله عنه ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Puasa, Bab Kebencian Terhadap Pemuda (no. 2387). Hadits ini juga memiliki makna yang sejalan dengan hadits-hadits lain tentang mubasyarah bagi orang berpuasa, yang dijelaskan oleh para ulama seperti Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini menceritakan dua orang yang bertanya kepada Nabi ﷺ tentang hukum mubasyarah (bersentuhan kulit, mencium, atau bercumbu) bagi orang yang sedang berpuasa. Nabi ﷺ memberi izin kepada salah satunya dan melarang yang lain. Ternyata yang diberi izin adalah seorang syaikh (orang tua) dan yang dilarang adalah seorang syabab (pemuda).
Pemahaman para ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan atau izin dalam hal ini bersifat ta'lil (berdasarkan sebab), yaitu melihat kondisi orang yang bertanya. Jika seseorang sudah lanjut usia dan syahwatnya sudah melemah, maka mubasyarah tidak dikhawatirkan membatalkan puasa. Sebaliknya, pemuda yang syahwatnya masih kuat dikhawatirkan tidak mampu menahan diri sehingga jatuh pada hal yang membatalkan puasa.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan kaidah saddudz dzari'ah (menutup jalan menuju kerusakan). Larangan bagi pemuda bukan karena mubasyarah itu sendiri haram, tetapi karena dikhawatirkan berujung pada jima' (hubungan intim) yang jelas membatalkan puasa.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ dalam memberi fatwa selalu mempertimbangkan kondisi penanya. Ini adalah metode pendidikan Islam yang memperhatikan kemampuan dan situasi masing-masing individu.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Mumti' menyimpulkan bahwa hukum mubasyarah bagi orang berpuasa terbagi:
- Mubah/keringanan bagi yang mampu menahan diri, seperti orang tua atau yang syahwatnya lemah.
- Makruh atau haram bagi yang dikhawatirkan tidak mampu menahan diri, seperti pemuda atau yang syahwatnya kuat.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa mubasyarah bagi orang berpuasa pada dasarnya mubah selama tidak sampai jima' atau keluar mani. Namun mereka tetap memberikan catatan kehati-hatian bagi yang syahwatnya kuat. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang mempertimbangkan kondisi individu, sebagaimana ditunjukkan dalam hadits ini, karena Nabi ﷺ sendiri membedakan antara pemuda dan orang tua.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa seorang pemuda pernah datang kepada Abdullah bin al-Mubarak dan bertanya tentang hukum mencium istri saat berpuasa. Ibnu al-Mubarak menjawab dengan lembut, "Jika engkau mampu menahan diri, maka tidak mengapa. Tetapi jika engkau khawatir tidak mampu menahan, maka tinggalkanlah." Pemuda itu kemudian berkata, "Saya khawatir tidak mampu menahan." Ibnu al-Mubarak pun menyarankan agar ia menjauhkan diri dari hal itu sampai berbuka.
Kisah ini menggambarkan bagaimana para salaf memahami hadits Nabi ﷺ dengan memperhatikan kondisi pribadi masing-masing, bukan menghukumi secara seragam. Mereka mendidik dengan hikmah dan kasih sayang, bukan dengan kekerasan atau penghakiman.
Kesimpulan Praktis
- Bagi yang syahwatnya kuat (terutama pemuda): Sebaiknya menjauhi mubasyarah saat berpuasa, karena dikhawatirkan membatalkan puasa atau mengurangi pahala.
- Bagi yang sudah lanjut usia atau syahwatnya lemah: Diberi keringanan untuk mubasyarah selama tidak sampai jima' atau keluar mani.
- Setiap muslim hendaknya mengenali kondisi dirinya sendiri dan tidak memaksakan diri pada hal yang dikhawatirkan merusak puasanya.
- Jika ragu, tinggalkanlah — karena kehati-hatian dalam ibadah adalah sikap yang terpuji.
- Hendaknya seorang muslim bertanya kepada ulama terpercaya jika menghadapi situasi yang tidak jelas, sebagaimana para sahabat bertanya langsung kepada Nabi ﷺ.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.