Bab Kebencian Terhadap Pemuda
حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ، حَدَّثَنَا أَبُو أَحْمَدَ، - يَعْنِي الزُّبَيْرِيَّ - أَخْبَرَنَا إِسْرَائِيلُ، عَنْ أَبِي الْعَنْبَسِ، عَنِ الأَغَرِّ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَجُلاً، سَأَلَ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم عَنِ الْمُبَاشَرَةِ لِلصَّائِمِ فَرَخَّصَ لَهُ وَأَتَاهُ آخَرُ فَسَأَلَهُ فَنَهَاهُ . فَإِذَا الَّذِي رَخَّصَ لَهُ شَيْخٌ وَالَّذِي نَهَاهُ شَابٌّ .
Telah menceritakan kepada kami Nasr bin Ali, telah menceritakan kepada kami Abu Ahmad, - yaitu Az-Zubairi - telah mengabarkan kepada kami Israel, dari Abu Al-Anbas, dari Al-Agharr, dari Abu Hurairah, bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Nabi ﷺ tentang berhubungan (dengan istrinya) bagi orang yang berpuasa, maka beliau memberi izin kepadanya; tetapi ketika datang seorang laki-laki lain dan bertanya, beliau melarangnya. Maka yang diberi izin adalah seorang tua dan yang dilarang adalah seorang pemuda.
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
