Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2379 tentang Khol bagi orang berpuasa hukumnya boleh

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah atsar (perkataan) dari Imam Al-A'masy, seorang ulama tabi'in, yang meriwayatkan bahwa para ulama di kalangan mereka tidak memakruhkan (membenci) penggunaan celak (kohl) bagi orang yang berpuasa. Bahkan Imam Ibrahim An-Nakha'i membolehkan orang berpuasa bercelak dengan shabir (jadam/aloe vera). Ini menunjukkan bahwa memakai celak tidak membatalkan puasa, selama tidak tertelan ke tenggorokan. Ini adalah pendapat yang kuat dan banyak dianut para ulama.

Rujukan Ulama & Dalil

Atsar (Perkataan Ulama) yang diriwayatkan:

Atsar ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Puasa, Bab "Mengenai Celak bagi Orang yang Berpuasa" (no. 2379). Sanadnya dari Al-A'masy (Sulaiman bin Mihran), seorang tabi'in besar dan perawi hadits yang sangat dipercaya.

Dalil dari Al-Qur'an:

Tidak ada ayat Al-Qur'an yang secara spesifik membahas hukum bercelak saat puasa. Namun, kaidah umum tentang puasa adalah menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa. Allah berfirman:

QS. Al-Baqarah [2]: 187

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

"Makan dan minumlah hingga jelas bagimu perbedaan antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam."

Ayat ini menunjukkan bahwa puasa itu menahan diri dari hal-hal yang bersifat makan dan minum. Memasukkan celak ke mata bukanlah makan atau minum, dan tidak sampai ke perut, sehingga tidak membatalkan puasa.

Hadits terkait:

Tidak ada hadits shahih dari Nabi ﷺ yang secara tegas melarang bercelak bagi orang yang berpuasa. Yang ada adalah atsar dari para sahabat dan tabi'in. Di antaranya, disebutkan bahwa sebagian sahabat seperti Ibnu 'Umar dan Anas bin Malik radhiyallahu 'anhuma bercelak saat berpuasa. (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari secara mu'allaq dalam Shahih-nya, Bab Celak bagi Orang yang Berpuasa).

Kaitan dengan Ulama dalam Daftar:

  • Imam Al-Bukhari meriwayatkan secara mu'allaq (tanpa sanad lengkap) bahwa Ibnu 'Umar dan Anas bin Malik bercelak saat berpuasa. Ini menunjukkan kebolehan.
  • Imam Ibnu Qudamah (walaupun tidak dalam daftar, namun sejalan dengan ulama Hanbali) menyebutkan bahwa tidak mengapa bercelak bagi orang yang berpuasa selama tidak tertelan. Namun, kami fokus pada ulama dalam daftar.
  • Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa yang membatalkan puasa adalah apa yang sampai ke perut atau tenggorokan dengan sengaja. Bercelak tidak sampai ke perut, maka tidak membatalkan.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' juga menjelaskan bahwa bercelak tidak membatalkan puasa, baik terasa di tenggorokan maupun tidak, selama tidak sengaja menelannya. Ini adalah pendapat yang lebih kuat.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum bercelak bagi orang yang berpuasa. Namun, atsar dari Al-A'masy ini menunjukkan bahwa mayoritas ulama salaf (dari kalangan sahabat dan tabi'in) membolehkannya.

Pendapat yang Membolehkan (ini yang lebih kuat):

Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, di antaranya:

  • Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Asy-Syafi'i dalam pendapat yang masyhur membolehkan bercelak bagi orang yang berpuasa, selama tidak tertelan.
  • Imam Ahmad bin Hanbal memiliki dua riwayat, namun yang lebih kuat dalam madzhabnya adalah boleh.
  • Ibnu 'Umar dan Anas bin Malik radhiyallahu 'anhuma bercelak saat berpuasa, sebagaimana diriwayatkan Al-Bukhari secara mu'allaq.
  • Imam Ibrahim An-Nakha'i (guru dari Al-A'masy) secara tegas membolehkan bercelak dengan shabir (jadam) bagi orang yang berpuasa.

Alasan mereka:

  1. Celak tidak termasuk makan atau minum.
  2. Tidak ada dalil shahih yang melarangnya.
  3. Asal hukum segala sesuatu adalah boleh selama tidak ada larangan.
  4. Yang membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk ke dalam rongga tubuh (perut) melalui mulut atau hidung dengan sengaja. Mata bukanlah jalan masuknya makanan atau minuman.

Pendapat yang Memakruhkan:

Sebagian ulama memakruhkan bercelak bagi orang yang berpuasa jika terasa sampai ke tenggorokan, seperti Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' yang menukil pendapat sebagian ulama Syafi'iyah. Namun, ini adalah pendapat yang lemah, karena tidak ada dalil yang kuat. Bahkan Imam An-Nawawi sendiri dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa pendapat yang benar adalah boleh.

Kesimpulan dari perbedaan ini:

Pendapat yang lebih kuat dan lebih dekat kepada dalil adalah boleh bercelak bagi orang yang berpuasa, baik terasa di tenggorokan maupun tidak, selama tidak sengaja menelannya. Ini adalah pendapat jumhur ulama, termasuk para imam madzhab yang empat, dan dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah serta para ulama kontemporer dari kalangan Ahlus Sunnah.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, seorang sahabat yang sangat teliti dalam ibadah, pernah bercelak saat berpuasa. Beliau tidak menganggap hal itu membatalkan puasa. Demikian pula Anas bin Malik radhiyallahu 'anhuma, pelayan Rasulullah ﷺ, juga melakukan hal yang sama.

Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat yang paling paham tentang syariat tidak menjadikan bercelak sebagai hal yang membatalkan puasa. Mereka memahami bahwa puasa itu menahan diri dari makan, minum, dan syahwat, bukan dari hal-hal yang bersifat lahiriah seperti memakai celak.

Imam Al-A'masy, yang meriwayatkan atsar ini, adalah seorang ulama tabi'in yang sangat alim dan wara'. Beliau mengatakan, "Saya tidak melihat seorang pun dari sahabat kami (para ulama Kufah) yang membenci celak bagi orang yang berpuasa." Ini menunjukkan bahwa kebolehan bercelak adalah ijma' (kesepakatan) ulama di kalangan mereka.

Kesimpulan Praktis

  1. Bercelak (memakai kohl) tidak membatalkan puasa, baik siang maupun malam, selama tidak sengaja menelannya.
  2. Yang membatalkan puasa adalah makan, minum, dan hal-hal yang sampai ke perut melalui mulut atau hidung dengan sengaja.
  3. Jika ada celak yang tertelan tanpa sengaja (karena tidak disengaja), maka puasanya tetap sah, karena Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya.
  4. Boleh menggunakan obat tetes mata saat berpuasa, karena hukumnya sama dengan celak, dan ini adalah pendapat yang lebih kuat.
  5. Hendaknya tetap berhati-hati dan tidak berlebihan, karena menjaga keutuhan ibadah puasa adalah hal yang utama.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.