Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang berpuasa boleh menuangkan air ke atas kepala atau tubuhnya untuk mendinginkan diri ketika merasa haus atau kepanasan, dan hal itu tidak membatalkan puasa. Hadits ini juga menunjukkan bahwa dalam perjalanan (safar), seorang muslim diberi keringanan untuk tidak berpuasa, terutama jika diperlukan untuk menguatkan diri menghadapi musuh, namun Nabi ﷺ sendiri tetap berpuasa sebagai pilihan yang lebih utama bila mampu.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Puasa, dari jalur Imam Malik bin Anas (dalam Al-Muwaththa'), dari Sumayy maula Abu Bakr bin Abdurrahman, dari Abu Bakr bin Abdurrahman bin al-Harits, dari sebagian sahabat Nabi ﷺ.
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya dengan makna serupa, dan oleh Imam an-Nasa'i. Keberadaannya dalam Shahih Muslim menjadikannya hadits yang shahih dan dapat dijadikan dalil.
Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan keringanan safar:
QS. Al-Baqarah [2]: 185
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
"Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu."
QS. Al-Baqarah [2]: 286
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya."
Penjelasan Rinci
1. Bolehnya Menuangkan Air ke Kepala Saat Berpuasa
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya orang yang berpuasa mendinginkan diri dengan air, baik dengan menuangkannya ke kepala, mandi, atau membasahi tubuh — dan hal itu tidak membatalkan puasa selama tidak masuk ke rongga tubuh melalui mulut atau hidung secara sengaja.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga menegaskan bahwa perbuatan Nabi ﷺ menuangkan air ke kepala saat berpuasa menunjukkan bolehnya hal tersebut, dan ini merupakan bentuk rukhshah (keringanan) dalam syariat.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ pernah menuangkan air ke kepala karena haus atau panas, dan ini menunjukkan bahwa mendinginkan tubuh bukanlah hal yang membatalkan puasa.
2. Perintah Berbuka dalam Safar untuk Menguatkan Diri
Nabi ﷺ memerintahkan para sahabat untuk berbuka dalam perjalanan tahun pembebasan Mekah dengan alasan "تَقَوَّوْا لِعَدُوِّكُمْ" ("Kuatkanlah diri kalian untuk menghadapi musuh kalian"). Ini menunjukkan bahwa keringanan berbuka dalam safar bisa menjadi lebih utama ketika ada kebutuhan kekuatan fisik, misalnya untuk berjihad atau tugas berat.
Namun Nabi ﷺ sendiri tetap berpuasa. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa ini menunjukkan bahwa puasa dalam safar tetap boleh dan sah, bahkan bisa lebih utama jika tidak memberatkan. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa perbedaan ini menunjukkan luasnya pilihan (takhyir) antara berpuasa dan berbuka dalam safar.
3. Perbedaan Pendapat Ulama dalam Daftar
- Imam Malik (guru dari jalur hadits ini) berpendapat bahwa puasa dalam safar yang tidak memberatkan adalah lebih utama, berdasarkan perbuatan Nabi ﷺ.
- Imam Abu Hanifah dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa berbuka dalam safar lebih utama jika memberatkan, dan puasa lebih utama jika tidak memberatkan.
- Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa berbuka lebih utama secara umum dalam safar, namun puasa tetap sah.
Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat yang menggabungkan: jika puasa memberatkan atau diperlukan kekuatan untuk tugas penting, maka berbuka lebih utama; jika tidak memberatkan, maka puasa lebih utama — sebagaimana yang dilakukan Nabi ﷺ.
4. Istinsyaq (Menghirup Air ke Hidung) yang Berlebihan
Bab ini berjudul "Berlebihan dalam Istinsyaq" — ini berkaitan dengan hadits lain yang melarang berlebihan dalam istinsyaq saat berpuasa (karena dikhawatirkan air masuk ke tenggorokan). Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa berlebihan dalam istinsyaq saat berpuasa makruh karena dikhawatirkan air masuk ke dalam tubuh. Namun menuangkan air ke kepala atau tubuh tidak termasuk istinsyaq, sehingga tetap boleh.
Story Telling
Diceritakan oleh Abu Bakr bin Abdurrahman, dari sebagian sahabat Nabi ﷺ, bahwa dalam perjalanan menuju pembebasan Mekah (Fathu Makkah) di tahun ke-8 Hijriah, cuaca sangat panas dan perjalanan sangat berat. Nabi ﷺ memerintahkan para sahabat untuk berbuka agar kuat menghadapi musuh. Namun beliau sendiri tetap berpuasa.
Seorang sahabat yang menyaksikan langsung berkata: "Sungguh aku melihat Rasulullah ﷺ di Al-Arj (sebuah tempat antara Makkah dan Madinah) menuangkan air ke atas kepalanya sementara beliau berpuasa, entah karena haus atau karena panas."
Bayangkan — Nabi ﷺ yang mulia, pemimpin umat, tetap berpuasa di tengah teriknya padang pasir, sementara beliau memberi keringanan kepada para sahabatnya. Ini menunjukkan kasih sayang beliau kepada umatnya dan keteladanan beliau dalam kesabaran. Beliau tidak memaksakan puasa kepada yang lemah, namun beliau sendiri memilih yang lebih berat karena kekuatan imannya.
Ibn Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa sikap Nabi ﷺ ini menunjukkan bahwa seorang pemimpin boleh memberi keringanan kepada pengikutnya sementara ia sendiri mengambil yang lebih berat, sebagai bentuk tanggung jawab dan keteladanan.
Kesimpulan Praktis
- Boleh menuangkan air ke kepala/tubuh saat berpuasa untuk mendinginkan diri — tidak membatalkan puasa.
- Berhati-hatilah dalam istinsyaq (menghirup air ke hidung) saat berpuasa — jangan berlebihan agar air tidak masuk ke tenggorokan.
- Dalam safar, berbuka adalah keringanan yang disyariatkan, terutama jika memberatkan atau diperlukan kekuatan untuk tugas penting.
- Puasa dalam safar tetap sah dan boleh, bahkan lebih utama jika tidak memberatkan.
- Teladani kasih sayang Nabi ﷺ yang memberi keringanan kepada umatnya namun tetap mengambil jalan yang lebih berat untuk dirinya sendiri.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.